POSO – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) ditertibkan di kawasan pegunungan sekitar perbatasan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, dengan Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Penertiban berlangsung pada Jumat (18/9/2026) hingga Sabtu (19/9/2026), dengan menyasar kawasan sekitar Desa Runde, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso.

Lokasi tersebut berada di kawasan pegunungan sekitar perbatasan Sungai Rampi yang menghubungkan wilayah Lore Selatan dengan Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara.

Dalam penyisiran di sejumlah lokasi, tim gabungan menemukan beberapa camp yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan.

Sebanyak tiga unit ekskavator juga ditemukan di kawasan tersebut, masing-masing bermerek Zoomlion, SDLG dan Sumitomo.

Sejumlah orang yang berada di lokasi turut dimintai keterangan terkait aktivitas dan keberadaan alat berat tersebut.

Penertiban kemudian dilanjutkan dengan pengamanan sejumlah komponen elektronik dari alat berat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Aktivitas yang ditemukan berada di kawasan sekitar Desa Runde dan Badangkaia, Kecamatan Lore Selatan.

Penanganan selanjutnya dilakukan untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan alat berat maupun aktivitas penambangan di kawasan tersebut.