Pedoman Media Siber Sulteng Easy
Sulteng Easy menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Verifikasi dan Keberimbangan
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan verifikasi dan upaya keberimbangan pada berita yang sama.
Dalam keadaan tertentu ketika terdapat kepentingan publik yang mendesak dan pihak yang perlu dikonfirmasi belum dapat diwawancarai, berita dapat diterbitkan dengan penjelasan bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tetap berkewajiban melanjutkan proses verifikasi dan memperbarui berita setelah memperoleh informasi tambahan.
Isi Buatan Pengguna
Apabila Sulteng Easy pada kemudian hari menyediakan komentar, forum, atau bentuk isi buatan pengguna lainnya, pengelolaannya akan mengikuti ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan aturan penggunaan yang berlaku.
Isi buatan pengguna tidak boleh memuat informasi bohong, fitnah, sadis, cabul, ujaran kebencian, diskriminasi, maupun ajakan kekerasan.
Sulteng Easy berhak menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan tersebut dan menyediakan mekanisme pengaduan apabila fitur tersebut tersedia.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta Pedoman Koreksi dan Hak Jawab Sulteng Easy.
Koreksi atau hak jawab akan dikaitkan dengan berita yang menjadi objek koreksi dan mencantumkan waktu pemuatan atau pembaruannya.
Pencabutan Berita
Berita yang telah diterbitkan pada prinsipnya tidak dicabut hanya karena terdapat koreksi.
Pencabutan dapat dipertimbangkan dalam keadaan tertentu dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk kepentingan publik, perlindungan anak, kesusilaan, serta pertimbangan lain yang relevan.
Hak Cipta
Sulteng Easy menghormati hak cipta atas teks, foto, video, grafis, dan materi lainnya.
Penggunaan materi dari pihak lain dilakukan dengan memperhatikan izin, atribusi, ketentuan penggunaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Iklan
Materi iklan dibedakan dari produk jurnalistik.
Konten komersial, advertorial, atau bentuk kerja sama berbayar akan diberi penanda yang jelas agar pembaca dapat membedakannya dari berita redaksi.
Pengaduan
Pengaduan mengenai pemberitaan atau pengelolaan media dapat disampaikan kepada redaksi melalui:
redaksi@sultengeasy.com
Redaksi akan meninjau setiap pengaduan secara profesional dan proporsional berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia.
Rujukan
Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers dan dapat diperbarui apabila terdapat perubahan ketentuan atau kebijakan yang relevan.