PALU – Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPD LAKI-P 45) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Palu dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (9/9/2026).

Aksi yang diikuti 5 orang tersebut dimulai sekitar pukul 10.25 Wita dengan menyampaikan aspirasi di depan Pengadilan Negeri Palu.

Massa memprotes putusan bebas terhadap mantan Penjabat Bupati Morowali A. Rachmansyah Ismail dalam perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal serta putusan lepas terhadap Arifin Ukasa dalam perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal.

Kedua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan bangunan mess Pemerintah Kabupaten Morowali. Putusan terhadap keduanya dibacakan Pengadilan Negeri Palu pada 28 Agustus 2026.

Dalam aksinya, LAKI-P 45 meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Massa juga mendesak jaksa melakukan upaya hukum atas putusan yang telah dijatuhkan.

Tuntutan dan penilaian terhadap majelis hakim tersebut merupakan sikap yang disampaikan peserta aksi dan bukan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran oleh hakim.

Setelah berorasi di Pengadilan Negeri Palu, massa bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Di Kejati Sulawesi Tengah, massa kembali menyampaikan keberatan terhadap putusan pengadilan dan meminta proses hukum terhadap perkara tersebut dilanjutkan.

Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang menemui massa menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menempuh upaya hukum pada 2 September 2026. Massa juga diminta mengawal perkembangan proses tersebut.

Sekitar pukul 11.20 Wita, massa kembali ke Pengadilan Negeri Palu dan melanjutkan penyampaian aspirasi. sebelum massa mengakhiri kegiatan.