PALU – Masyarakat Sulawesi Tengah perlu mewaspadai perubahan cuaca pada Sabtu (19/9/2026), meskipun kondisi musim kemarau masih mendominasi.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan potensi hujan masih terdapat di Sulawesi bagian tengah hingga selatan pada periode 18–24 September 2026.

Khusus periode 18–20 September, Sulawesi Tengah termasuk wilayah yang berpotensi mengalami peningkatan hujan dengan intensitas sedang.

Selain hujan, BMKG juga mencantumkan Sulawesi Tengah sebagai salah satu wilayah yang perlu mewaspadai potensi angin kencang pada periode tersebut.

Potensi hujan di tengah kondisi kemarau dipengaruhi dinamika atmosfer yang masih aktif. Salah satunya adalah Gelombang Kelvin yang diprakirakan aktif di wilayah Sulawesi dan mendukung pembentukan awan hujan.

Meski demikian, kondisi cuaca tidak berarti hujan akan turun merata di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.

BMKG menyebut kondisi atmosfer Indonesia secara umum masih dipengaruhi El Niño kategori sangat kuat yang menyebabkan pasokan uap air relatif terbatas dan kondisi kering masih berpotensi berlanjut di sejumlah wilayah.

Potensi pertumbuhan awan Cumulonimbus juga perlu diperhatikan. Prakiraan BMKG untuk periode 19–25 September 2026 memasukkan Sulawesi Tengah dalam wilayah yang berpotensi mengalami pertumbuhan awan Cumulonimbus dengan cakupan spasial maksimum 50–75 persen.

Awan Cumulonimbus dapat berkaitan dengan hujan, petir, turbulensi, serta angin kencang secara lokal.

Untuk wilayah perairan, kondisi Laut Sulawesi bagian tengah pada Sabtu diprakirakan didominasi berawan tebal.

Pada Sabtu dini hari, BMKG memprakirakan suhu di Laut Sulawesi bagian tengah sekitar 29 derajat Celsius, kelembapan 72 persen, kecepatan angin sekitar 7 knot, dan tinggi gelombang sekitar 1,1 meter yang masuk kategori rendah.

Masyarakat tetap perlu memperhatikan pembaruan prakiraan cuaca dan peringatan dini BMKG, terutama sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan.

Di sisi lain, kondisi kering selama musim kemarau membuat kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan tetap diperlukan. Masyarakat diimbau tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar.