PALU – Penerimaan murid baru di sekolah negeri kini menggunakan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.

SPMB menggantikan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB dan menjadi dasar penerimaan murid pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur.

Berikut hal yang perlu diketahui orang tua dan calon murid:

1. SPMB memiliki 4 jalur utama

Jalur penerimaan terdiri atas Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

Masing-masing jalur memiliki tujuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi yang berbeda.

2. Jalur Domisili berdasarkan wilayah penerimaan

Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Untuk jalur ini, dokumen domisili menjadi salah satu bagian penting dalam proses pendaftaran.

3. Kartu Keluarga umumnya harus telah terbit paling singkat 1 tahun

Dalam kondisi normal, calon murid pada Jalur Domisili menggunakan Kartu Keluarga yang telah diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Dalam keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial, ketentuan dapat menggunakan dokumen pengganti sesuai persyaratan yang berlaku.

4. Jalur Afirmasi untuk kelompok tertentu

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta calon murid penyandang disabilitas.

Dokumen pendukung dapat berupa kartu peserta program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah.

Bagi calon murid penyandang disabilitas, dokumen dapat berupa kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter atau dokter spesialis sesuai ketentuan.

5. Jalur Prestasi berdasarkan capaian akademik maupun nonakademik

Jalur Prestasi dapat mempertimbangkan nilai rapor maupun prestasi lain.

Prestasi akademik dapat mencakup nilai rapor atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan bidang akademik lainnya.

Prestasi nonakademik dapat mencakup seni, budaya, bahasa, olahraga, serta pengalaman kepemimpinan dalam organisasi siswa atau organisasi kepanduan sesuai ketentuan.

6. Jalur Prestasi tidak berlaku untuk kelas 1 SD

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengecualikan Jalur Prestasi untuk penerimaan murid baru kelas 1 SD.

Karena itu, orang tua calon murid SD perlu memperhatikan jalur lain yang tersedia pada wilayah masing-masing.

7. Jalur Mutasi untuk perpindahan tugas orang tua atau wali

Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali.

Jalur ini juga dapat digunakan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar.

Dokumen yang diperlukan antara lain surat penugasan orang tua dan dokumen perpindahan domisili sesuai ketentuan.

8. Kuota tiap jalur berbeda

Kuota setiap jalur tidak sama pada semua jenjang.

Sebagai contoh, pada jenjang SD, Jalur Domisili memperoleh porsi paling besar dan Jalur Prestasi tidak digunakan untuk kelas 1.

Pemerintah daerah kemudian menetapkan mekanisme pelaksanaan dan daya tampung berdasarkan ketentuan pusat serta kondisi daerah.

9. Pemerintah daerah menetapkan petunjuk teknis

Pelaksanaan SPMB di lapangan tidak hanya mengacu pada peraturan pusat.

Pemerintah daerah menetapkan petunjuk teknis, wilayah penerimaan, jadwal, kuota, mekanisme pendaftaran, serta proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, calon murid tetap perlu membaca pengumuman resmi dari dinas pendidikan daerah.

10. Tidak semua sekolah menggunakan seluruh jalur

Beberapa satuan pendidikan dikecualikan dari penerapan seluruh jalur SPMB.

Pengecualian dapat berlaku antara lain pada sekolah kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, pendidikan khusus, sekolah berasrama, serta satuan pendidikan tertentu di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

11. Pastikan dokumen disiapkan sebelum pendaftaran

Calon murid sebaiknya menyiapkan Kartu Keluarga, dokumen afirmasi, rapor, sertifikat prestasi, surat penugasan orang tua, maupun dokumen lain sesuai jalur yang dipilih.

Persyaratan dapat berbeda antarjalur.

12. Periksa pengumuman dan masa sanggah

Pemerintah daerah atau sekolah dapat menyediakan tahapan pengumuman serta mekanisme klarifikasi atau sanggah sesuai petunjuk teknis pelaksanaan.

Orang tua sebaiknya menyimpan bukti pendaftaran serta memeriksa hasil seleksi melalui kanal resmi.

SPMB dirancang untuk memberikan akses pendidikan melalui beberapa jalur yang mempertimbangkan domisili, kondisi sosial ekonomi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Namun, ketentuan teknis seperti jadwal, wilayah penerimaan, kuota, dan tata cara pendaftaran tetap perlu dicek pada pemerintah daerah masing-masing.