PALU – Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Alkhairaat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl. Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (8/9/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.50 Wita itu diikuti sekitar 45 orang. Massa menyuarakan persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan kekayaan sumber daya alam Sulawesi Tengah.
Dalam tuntutannya, massa meminta pemerintah pusat dan DPR RI menyelesaikan persoalan DBH yang mereka nilai menjadi hak Sulawesi Tengah.
Massa juga menyatakan akan menempuh jalur konstitusional, termasuk mendorong pengujian undang-undang yang berkaitan dengan Sulawesi Tengah apabila dinilai diperlukan untuk memperjuangkan pembagian fiskal yang lebih adil.
Dalam orasi, sejumlah perwakilan massa mempersoalkan kebijakan pemerintah pusat yang menurut mereka belum menempatkan Sulawesi Tengah secara proporsional sebagai daerah penghasil sumber daya pertambangan.
Mereka juga menyoroti Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 yang, menurut massa, tidak memasukkan Sulawesi Tengah sebagai daerah penghasil nikel. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari tuntutan dan pandangan yang disampaikan peserta aksi.
Ketua Himpunan Pemuda Alkhairaat, Ashar Yahya, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan persoalan DBH melalui berbagai jalur, termasuk mekanisme konstitusional.
Dalam aksi tersebut, massa menyebut terdapat sekitar Rp30 triliun dana yang menurut mereka seharusnya diterima Sulawesi Tengah. Angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan dalam aksi dan belum disajikan sebagai nilai yang telah terverifikasi dalam data laporan.
Sekitar pukul 15.00 Wita, massa diterima Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Rusmiadi.
Dalam tanggapannya, Rusmiadi menyampaikan bahwa persoalan DBH telah menjadi bagian dari pembahasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan pemerintah pusat.
Ia juga menyatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus melakukan upaya komunikasi dan diplomasi agar persoalan tersebut memperoleh penyelesaian.
Aksi berakhir sekitar pukul 15.10 Wita setelah massa menyampaikan tuntutan dan menerima tanggapan dari perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.