PALU – Penipuan melalui transaksi digital dapat terjadi dengan berbagai modus, mulai dari akun palsu, phishing, transaksi jual beli, investasi ilegal hingga penyalahgunaan rekening.
Ketika menyadari telah menjadi korban, kecepatan mengambil tindakan menjadi penting karena dana yang telah berpindah dapat diteruskan ke rekening lain dalam waktu singkat.
Otoritas Jasa Keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC menyediakan jalur pelaporan untuk penanganan penipuan transaksi keuangan.
Berikut langkah yang dapat dilakukan setelah menjadi korban penipuan online:
1. Jangan hapus bukti
Simpan bukti transfer, tangkapan layar percakapan, nomor telepon, nama akun, alamat situs, nomor rekening tujuan, waktu transaksi, serta informasi lain yang berkaitan dengan kejadian.
Bukti tersebut dapat diperlukan ketika membuat laporan kepada lembaga keuangan, IASC maupun kepolisian.
2. Segera hubungi bank atau penyedia layanan pembayaran
Hubungi bank, dompet digital, atau penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Sampaikan bahwa transaksi berkaitan dengan dugaan penipuan dan ikuti prosedur penanganan yang diberikan oleh penyedia layanan.
3. Laporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre
Korban dapat menyampaikan laporan melalui layanan resmi Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC yang dikoordinasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas PASTI.
IASC menghubungkan laporan korban dengan bank dan penyedia jasa pembayaran terkait untuk mempercepat penelusuran aliran dana serta upaya penundaan transaksi atau pemblokiran rekening yang dilaporkan.
Sebelum membuat laporan, siapkan bukti transfer, data rekening milik korban, informasi rekening yang menerima dana, serta bukti komunikasi dengan pihak yang diduga melakukan penipuan.
4. Tetap buat laporan kepada kepolisian
Pelaporan melalui IASC tidak menggantikan laporan polisi.
IASC digunakan untuk jalur penanganan finansial, sedangkan laporan kepada kepolisian diperlukan untuk proses hukum dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana.
5. Jangan memberikan data tambahan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi
Setelah menjadi korban, masyarakat juga perlu mewaspadai pihak yang mengaku dapat mengembalikan dana dengan meminta pembayaran tambahan, kode OTP, PIN, kata sandi, atau data pribadi lainnya.
Verifikasi setiap komunikasi melalui saluran resmi lembaga yang bersangkutan.
Pelaporan kepada IASC tidak berarti dana korban dipastikan dapat kembali.
Keberhasilan pengamanan dana antara lain bergantung pada kecepatan laporan, keberadaan saldo pada rekening yang menerima dana, serta hasil penelusuran oleh lembaga keuangan terkait.
Karena itu, tindakan paling penting setelah mengetahui adanya penipuan adalah segera mengamankan bukti dan menggunakan jalur pelaporan resmi.