TOJO UNA-UNA – Komunitas Pemuda Generasi Tau Taa Wana Bongka atau KANTAW Bongka menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah lokasi di Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa (15/9/2026).
Aksi yang melibatkan sekitar seratusan peserta tersebut berangkat dari Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, sebelum bergerak menuju sejumlah kantor di wilayah Ampana.
Massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan sengketa penguasaan lahan di Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka.
Dalam tuntutannya, peserta aksi mempersoalkan legalitas sejumlah dokumen pertanahan dan proses penguasaan lahan yang mereka kaitkan dengan PT Kayama Ganda Grup.
Massa juga meminta pemerintah daerah menelusuri dugaan penyalahgunaan dokumen administrasi serta memastikan hak warga atas lahan yang disengketakan.
Selain persoalan agraria, peserta aksi turut mempertanyakan proses pemasangan meter listrik di Desa Kasiala. Mereka meminta adanya transparansi mengenai persyaratan dan biaya pemasangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi berlangsung di beberapa lokasi, termasuk kantor notaris, PLN ULP Ampana, Badan Pendapatan Daerah, hingga Kantor DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
Di kantor notaris, massa meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan. Berdasarkan laporan kegiatan, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena alasan prosedural dan kemudian diarahkan untuk dibahas melalui forum resmi di DPRD.
Massa selanjutnya mendatangi PLN ULP Ampana untuk mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian biaya pemasangan meter listrik. Klaim tersebut disampaikan oleh peserta aksi dan belum dapat diperlakukan sebagai temuan pelanggaran sebelum ada pemeriksaan atau penjelasan resmi dari PLN.
Setelah mendatangi Badan Pendapatan Daerah, massa melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Tojo Una-Una pada sore hari.
Perwakilan peserta kemudian mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama unsur DPRD, pemerintah daerah, instansi terkait, perwakilan perusahaan, notaris, serta masyarakat Desa Kasiala.
Berdasarkan catatan hasil RDPU dalam laporan kegiatan, forum membahas evaluasi dan pembatalan sejumlah dokumen terkait lokasi yang disengketakan, termasuk SKPT dan dokumen perjanjian, serta tindak lanjut pengembalian hak atas lahan.
Forum juga meminta perusahaan yang ingin berinvestasi di Tojo Una-Una melengkapi dokumen dan melakukan pencatatan resmi kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Terkait pemasangan listrik, RDPU turut membahas mekanisme dan biaya pemasangan bagi warga Desa Kasiala. Rincian teknis dari hasil pembahasan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak PLN sebelum dapat disebut sebagai kebijakan resmi.
Aksi berakhir sekitar pukul 20.40 Wita setelah rangkaian dialog dan RDPU selesai dilakukan.
Persoalan lahan di Desa Kasiala selanjutnya akan bergantung pada tindak lanjut pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, serta pihak terkait terhadap hasil pembahasan tersebut.