TOJO UNA-UNA – Gerakan Masyarakat Mire Menggugat (GERAM) menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah lokasi di Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (7/9/2026), untuk meminta penyelesaian persoalan tanah sekitar 468 hektare di Desa Mire, Kecamatan Ulubongka.
Aksi diikuti sekitar 70 orang dan dimulai dari Desa Mire. Massa menyampaikan aspirasi di depan kantor desa sebelum bergerak menuju Kantor Kecamatan Ulubongka, Kantor ATR/BPN Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kantor DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
Di Kantor Desa Mire, massa sempat melakukan penyegelan secara simbolis. Namun, segel kemudian dibuka kembali dengan pertimbangan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Dalam tuntutannya, GERAM meminta Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memberikan kejelasan mengenai persoalan tanah sekitar 468 hektare yang mereka klaim berkaitan dengan hak masyarakat Desa Mire.
Massa juga meminta proses penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), administrasi pengalihan tanah, serta dokumen lain yang berkaitan dengan lahan tersebut diperiksa secara transparan.
Selain itu, massa mendesak pemerintah daerah mengevaluasi aparatur yang diduga terlibat dalam proses administrasi pertanahan apabila ditemukan pelanggaran. GERAM juga meminta agar tidak ada pengalihan, pemindahtanganan, maupun penerbitan dokumen pertanahan baru terhadap objek yang masih dipersoalkan sampai terdapat kejelasan hukum.
Sejumlah tudingan yang disampaikan massa, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengalihan tanah, masih merupakan klaim dalam aksi dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tojo Una-Una untuk menyampaikan tuntutan terkait proses administrasi pertanahan.
Aksi kemudian berlanjut ke Kantor DPRD Kabupaten Tojo Una-Una. Perwakilan massa diterima pimpinan dan sejumlah anggota DPRD sebelum mengikuti dialog di ruang aspirasi.
Dalam dialog tersebut, GERAM menyampaikan rencana mengajukan surat resmi kepada DPRD untuk meminta pelaksanaan hearing mengenai persoalan tanah Desa Mire.
Massa meminta sejumlah pihak dihadirkan dalam hearing tersebut, termasuk Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, Pemerintah Kecamatan Ulubongka, Pemerintah Desa Mire, pihak perusahaan PT Agri Asia Abadi, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan lahan.
DPRD Tojo Una-Una menyatakan akan melakukan koordinasi dan menjadwalkan hearing sesuai mekanisme serta agenda lembaga, dengan mempertimbangkan kehadiran pihak-pihak yang berkepentingan.
GERAM berharap forum tersebut dapat membuka seluruh dokumen dan proses administrasi yang dipersoalkan sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian kepada masyarakat Desa Mire.