PALU, SULTENG EASY – Di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, pemerintah dinilai perlu segera mengambil langkah strategis melalui efisiensi anggaran yang dibarengi dengan pembukaan kembali program kemudahan atau dispensasi penyelesaian pajak secara menyeluruh. Kebijakan relaksasi pada seluruh sektor perpajakan ini diyakini mampu mempercepat perputaran uang di masyarakat sekaligus menahan laju kenaikan harga barang di pasaran.
Selama ini, beban kewajiban dan tunggakan pajak—baik pajak daerah maupun pajak sektor usaha—kerap menjadi salah satu komponen biaya yang memberatkan pelaku ekonomi dari tingkat bawah hingga menengah. Tanpa adanya ruang dispensasi atau keringanan penyelesaian pajak, pelaku usaha sering kali terpaksa membebankan biaya tersebut ke dalam harga jual produk atau jasa mereka.
Sebaliknya, apabila pemerintah memberikan terobosan berupa kemudahan penyelesaian pajak, penghapusan denda administrasi, serta skema dispensasi khusus, pelaku usaha akan memiliki ruang bernapas yang jauh lebih lega. Dengan berkurangnya beban tanggungan tersebut, dunia usaha tidak perlu menaikkan harga jual kepada konsumen.
"Pola kebijakan seperti ini memiliki efek berantai yang sangat cepat. Ketika terdapat dispensasi tersendiri dalam penyelesaian pajak, beban pelaku usaha menjadi ringan sehingga mereka tidak perlu menaikkan harga barang. Di saat yang sama, uang yang ada di masyarakat bisa langsung berputar untuk menggerakkan roda ekonomi," demikian sorotan terhadap pentingnya terobosan kebijakan fiskal saat ini.
Langkah pemberian insentif dan kemudahan pajak ini tentu harus berjalan beriringan dengan efisiensi anggaran di tubuh pemerintah. Alih-alih memaksakan target pungutan dengan prosedur yang kaku di tengah kondisi ekonomi yang masih membutuhkan dorongan, pemerintah dapat memangkas belanja birokrasi yang kurang produktif dan mengalihkan fokus pada percepatan likuiditas di tengah masyarakat.
Kemudahan akses dalam menyelesaikan seluruh jenis pajak pada akhirnya bukan sekadar bentuk keringanan semata, melainkan strategi jitu yang saling menguntungkan (win-win solution). Di satu sisi, kas negara dan daerah tetap mendapatkan pemasukan nyata dari wajib pajak yang terbantu untuk melunasi kewajibannya. Di sisi lain, stabilitas harga tetap terjaga dan perputaran ekonomi di tingkat lokal dapat bergerak jauh lebih cepat.