PALU – Kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal di Sulawesi Tengah masih terbuka. Pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 10 Oktober 2026 dengan kuota terbatas sebanyak 50 peserta.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, pendaftaran telah dibuka sejak 1 September 2026. Pelatihan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari pada 13–15 Oktober 2026.
Kegiatan disiapkan dalam dua metode, yakni secara langsung (offline) dan daring (online), sehingga calon peserta dapat menyesuaikan cara mengikuti pelatihan.
1. Siapa yang Bisa Mengikuti Pelatihan Paralegal?
Diklat ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan penyelenggara.
Dalam publikasi terbarunya, LBH CCI Sulteng menyebut sosialisasi dan perekrutan peserta menyasar sejumlah kelompok, termasuk masyarakat desa dan kelurahan, mahasiswa, pekerja perusahaan pertambangan, serta masyarakat umum.
Paralegal pada dasarnya berperan membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan dan pendampingan hukum sesuai ruang lingkup yang diperbolehkan dalam ketentuan yang berlaku. Paralegal bukan advokat dan tidak menggantikan kewenangan advokat.
2. Syarat Mengikuti Pelatihan
Berdasarkan informasi pendaftaran yang dipublikasikan penyelenggara, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
4. Menyiapkan e-KTP.
5. Menyiapkan Kartu Keluarga (KK).
6. Menyiapkan ijazah dan transkrip nilai.
7. Menyiapkan pas foto berlatar merah.
8. Membuat surat pernyataan bukan anggota TNI, Polri, ASN, maupun advokat.
Calon peserta sebaiknya memastikan kembali kelengkapan dokumen dan ketentuan pendaftaran kepada penyelenggara sebelum mendaftar.
3. Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan
Pendaftaran:
1 September–10 Oktober 2026
Kuota:
50 peserta
Pelaksanaan:
13–15 Oktober 2026
Metode:
Online dan offline
Sekretariat penyelenggara berada di Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Karena jumlah peserta dibatasi, masyarakat yang berminat sebaiknya memeriksa persyaratan dan mekanisme pendaftaran sebelum batas waktu 10 Oktober 2026.
4. Bagaimana dengan Sertifikat?
LBH CCI Sulteng dalam pengumumannya menyebut peserta yang menyelesaikan kegiatan akan mendapatkan sertifikat CPLA BPHN RI.
Penyelenggara juga menyatakan kegiatan melibatkan kerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI dan unsur pemerintah daerah.
Calon peserta tetap disarankan memastikan langsung kepada penyelenggara mengenai mekanisme pelatihan, penerbitan sertifikat, biaya apabila ada, serta ketentuan lain sebelum melakukan pendaftaran.
5. Jangan Lewatkan Batas Pendaftaran
Pendaftaran dijadwalkan ditutup pada 10 Oktober 2026. Dengan pelaksanaan mulai 13 Oktober, terdapat jeda hanya beberapa hari antara penutupan pendaftaran dan dimulainya pelatihan.
Masyarakat yang tertarik mengikuti pelatihan sebaiknya menggunakan kanal resmi LBH CCI DPW Sulawesi Tengah untuk memperoleh informasi pendaftaran dan menghindari informasi yang tidak dapat diverifikasi.
Sumber: LBH CCI DPW Sulawesi Tengah.