KARAWANG – Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026).

Aksi yang diikuti sekitar 50 orang itu berlangsung sejak pagi dan turut diikuti perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Karawang serta mahasiswa.

Dalam aksinya, massa menyuarakan sejumlah tuntutan terkait reforma agraria dan persoalan penguasaan tanah yang mereka perjuangkan di Kabupaten Karawang.

SEPETAK mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai landasan penyelesaian ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta perlindungan hak masyarakat atas lahan yang menjadi sumber penghidupan.

Massa juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dicopot. Tuntutan tersebut berkaitan dengan pernyataan mengenai status kawasan yang dipersoalkan massa dan dinilai tidak berpihak pada penyelesaian konflik agraria.

Pernyataan dan tudingan tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang disampaikan massa dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta mengenai status hukum lahan maupun pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Perwakilan SEPETAK kemudian mengikuti audiensi dengan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.

Dalam audiensi, SEPETAK menyampaikan adanya klaim kawasan hutan pada sejumlah lahan yang menurut mereka telah lama dikuasai masyarakat.

Massa menyebut memiliki salinan dokumen hak atas tanah dari tahun 1984 serta bukti petunjuk tanah adat berupa girik dari tahun 1965 dan 1975 pada area yang kini mereka persoalkan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa institusinya menjalankan tugas dan fungsi untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria.

Massa berharap proses penyelesaian konflik tanah dapat dilakukan secara terbuka serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Aksi berlangsung hingga sekitar pukul 14.45 WIB.