PALU – Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dapat terjadi karena berbagai faktor. Karena itu, munculnya kebakaran di suatu lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum.
Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.
Untuk perbuatan yang memenuhi unsur pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Namun, undang-undang juga memuat ketentuan mengenai kearifan lokal.
Pasal 69 ayat (2) menyebut ketentuan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa kearifan lokal yang dimaksud berkaitan dengan pembakaran lahan maksimal 2 Ha per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal serta harus dikelilingi sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api.
Ketentuan tersebut bukan berarti pembakaran lahan secara umum diperbolehkan. Penerapannya terkait dengan kearifan lokal serta persyaratan yang ditentukan dalam peraturan.
Selain UU Nomor 32 Tahun 2009, pemerintah juga memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 mengenai pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
Dalam penanganan suatu kejadian karhutla, penyebab kebakaran dan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta pada masing-masing peristiwa.
Karena itu, informasi mengenai ancaman pidana pembakaran lahan sebaiknya tidak digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap kebakaran lahan merupakan tindakan yang disengaja.