PARIGI MOUTONG – Tim Densus 88 Antiteror Polri mengamankan dua pria di Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis, 1 Oktober 2026.
Keduanya diamankan dari kediaman masing-masing sekitar pukul 02.00 WITA dan selanjutnya dibawa menuju Kota Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam laporan awal kepolisian, kedua orang tersebut disebut berinisial C.G., 29 tahun, dan A.A., 32 tahun.
1. Keduanya Disebut Pernah Menjalani Hukuman Perkara Terorisme
Berdasarkan laporan kepolisian, C.G. dan A.A. sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana terorisme.
C.G. disebut pernah ditangkap pada Desember 2019 dan menjalani pidana selama empat tahun sebelum bebas pada Desember 2023.
Sementara A.A. disebut ditangkap pada September 2019 dalam perkara terorisme dan bebas pada Maret 2024.
Riwayat tersebut merupakan informasi yang tercantum dalam laporan kepolisian. Adapun dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara terbaru masih memerlukan penjelasan resmi dari Densus 88 serta proses hukum lebih lanjut.
2. Penangkapan Dilakukan di Kediaman Masing-masing
Tim Densus 88 melakukan penindakan terhadap kedua pria tersebut di rumah masing-masing di Desa Tomoli Utara.
Proses penangkapan dan pemeriksaan di lokasi turut disaksikan perangkat desa setempat.
Rangkaian kegiatan penindakan berlangsung hingga sekitar pukul 03.15 WITA.
Setelah itu, kedua orang yang diamankan dibawa oleh tim Densus 88 menuju Kota Palu.
3. Sejumlah Barang Turut Diamankan
Dalam kegiatan di rumah C.G., petugas mengamankan sejumlah barang, antara lain senjata tajam, sebuah tas, serta dua unit sepeda motor.
Sementara dari kediaman A.A., petugas mengamankan beberapa senjata tajam, perlengkapan berkemah, sarung tinju, busur, dan anak panah.
Status barang-barang tersebut sebagai barang bukti dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Densus 88.
4. Ada Dugaan Keterkaitan dengan Jaringan Terorisme
Laporan awal menyebut terdapat dugaan bahwa kedua pria tersebut kembali berhubungan dengan kelompok yang dicurigai memiliki afiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah atau JAD setelah menjalani masa hukuman.
Namun, informasi tersebut masih merupakan bagian dari laporan awal dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan mereka dalam tindak pidana baru.
Hingga artikel ini disusun, belum ditemukan keterangan resmi Densus 88 yang menjelaskan konstruksi perkara, dugaan peran masing-masing, maupun status hukum terbaru kedua orang tersebut.
5. Pemeriksaan Lebih Lanjut Dilakukan di Palu
Setelah penindakan selesai, C.G. dan A.A. dibawa menuju Kota Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Belum terdapat informasi mengenai apakah keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap pemeriksaan.
Penangkapan seseorang oleh aparat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah. Penentuan status dan pertanggungjawaban pidana tetap mengikuti proses hukum serta pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya menunggu keterangan resmi Densus 88 Antiteror Polri mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan.