PALU – Kehidupan masyarakat Sulawesi Tengah dibentuk oleh perbedaan suku, agama, budaya, pekerjaan, kondisi ekonomi hingga kepentingan terhadap tanah dan sumber daya alam.
Perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi konflik.
Masalah biasanya berkembang ketika persoalan kecil dibiarkan, komunikasi terputus, informasi yang belum benar menyebar, kepentingan saling berbenturan, atau masyarakat merasa persoalannya tidak memperoleh penyelesaian yang adil.
Karena itu, kehidupan sosial yang damai tidak cukup dibangun dengan meminta masyarakat menghindari pertengkaran.
Yang lebih penting adalah menciptakan lingkungan yang mampu menyelesaikan perbedaan sebelum berubah menjadi permusuhan.
1. Jangan Tunggu Persoalan Membesar
Konflik sosial jarang muncul tanpa proses.
Perselisihan antarwarga, persoalan batas tanah, sengketa lahan, masalah kelompok pemuda, kesalahpahaman antarkampung, persoalan pekerjaan, hingga ketidakpuasan terhadap suatu kebijakan dapat berkembang apabila tidak memiliki ruang penyelesaian.
Karena itu, RT/RW, kepala desa atau lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur terkait memiliki posisi penting sebagai penghubung ketika persoalan mulai muncul.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri telah membentuk Tim Kolaborasi Pencegahan Konflik dan Penguatan Ketahanan Sosial Politik atau KAWAN SOSPOL sebagai salah satu upaya memperkuat deteksi dan pencegahan konflik.
Prinsip yang perlu dibangun sederhana: masalah kecil diselesaikan ketika masih kecil.
2. Biasakan Dialog sebelum Muncul Kelompok yang Saling Berhadapan
Musyawarah tidak seharusnya baru dilakukan setelah masyarakat terpecah menjadi dua kubu.
Desa dan kelurahan dapat menyediakan forum komunikasi berkala yang mempertemukan pemerintah setempat, masyarakat, pemuda, perempuan, tokoh agama, tokoh adat dan kelompok lainnya.
Forum tersebut bukan hanya untuk kegiatan seremonial.
Persoalan lingkungan, tanah, keamanan, bantuan sosial, kegiatan pemuda, investasi, penggunaan fasilitas umum atau persoalan lain yang berpotensi menimbulkan ketegangan dapat dibicarakan lebih awal.
Semakin mudah masyarakat menyampaikan masalah secara terbuka, semakin kecil kemungkinan persoalan mencari jalan keluar melalui kemarahan atau kekerasan.
3. Jangan Wariskan Perselisihan kepada Generasi Berikutnya
Salah satu hal yang perlu dihindari adalah membawa persoalan lama menjadi identitas kelompok.
Anak muda tidak seharusnya diwarisi kewajiban untuk bermusuhan hanya karena generasi sebelumnya pernah mempunyai masalah.
Sejarah tetap perlu diketahui, tetapi digunakan sebagai pelajaran agar kesalahan tidak berulang.
Pemuda justru dapat menjadi penghubung melalui olahraga, kegiatan sosial, pendidikan, usaha bersama, komunitas kreatif dan kegiatan antardesa atau antarkelurahan.
Semakin banyak hubungan positif yang terbentuk antarwarga, semakin sulit perbedaan digunakan untuk memecah masyarakat.
4. Jangan Mudah Bergerak karena Informasi dari Media Sosial
Konflik pada masa sekarang tidak selalu dimulai dari pertemuan langsung.
Potongan video, foto lama, pesan berantai, unggahan tanpa konteks atau tuduhan terhadap kelompok tertentu dapat menyebar jauh lebih cepat daripada klarifikasinya.
Karena itu, masyarakat perlu membangun kebiasaan sederhana sebelum bereaksi:
Periksa siapa yang pertama kali menyampaikan informasi.
Pastikan waktu dan lokasi kejadian.
Jangan langsung menyebarkan foto atau video yang belum diketahui konteksnya.
Jangan menambahkan identitas suku, agama atau kelompok apabila tidak relevan dengan kejadian.
Gunakan saluran resmi untuk memastikan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Satu unggahan yang salah dapat menjadikan persoalan dua orang seolah-olah sebagai persoalan dua kelompok.
5. Persoalan Tanah Harus Memiliki Jalur Penyelesaian yang Jelas
Tanah merupakan salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian khusus.
Sulawesi Tengah menghadapi perkembangan investasi, pembangunan, perkebunan, pertambangan dan perluasan permukiman. Kepentingan terhadap ruang dapat bertemu dengan kepemilikan masyarakat, tanah adat, izin usaha atau klaim yang berbeda.
Pemerintah daerah perlu menyediakan jalur penyelesaian yang mudah dipahami masyarakat dan melibatkan instansi yang memang mempunyai kewenangan.
Pada 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah misalnya telah menggunakan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria dalam pembahasan persoalan pertanahan bersama masyarakat Tondo, Talise dan Talise Valangguni.
Persoalan agraria yang tidak diselesaikan tidak hanya menyangkut dokumen tanah. Dalam jangka panjang, persoalan tersebut dapat berubah menjadi ketidakpercayaan sosial.
6. Keadilan Ekonomi Juga Membantu Menjaga Kehidupan Sosial
Kerukunan tidak berdiri terpisah dari kondisi ekonomi.
Ketika investasi atau pembangunan masuk ke suatu wilayah, masyarakat perlu mengetahui manfaat, dampak, kesempatan kerja, peluang usaha serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi persoalan.
Keterbukaan dapat mengurangi kecurigaan.
Sebaliknya, jika sebagian masyarakat merasa memperoleh manfaat sementara kelompok lain merasa hanya menerima dampak, persoalan ekonomi dapat berkembang menjadi persoalan sosial.
Karena itu, pembangunan yang inklusif juga merupakan bagian dari pencegahan konflik.
Masyarakat perlu memperoleh kesempatan yang wajar untuk meningkatkan keterampilan, bekerja, berusaha dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi di wilayahnya.
7. Perbedaan Agama dan Suku Tidak Perlu Menjadi Batas Kehidupan Sosial
Sulawesi Tengah mempunyai modal sosial yang penting.
Data Puslitbang Kementerian Agama yang dikutip Kanwil Kemenag Sulteng menunjukkan Indeks Kerukunan Umat Beragama Sulawesi Tengah tahun 2023 mencapai 76,95 dan berada dalam kategori tinggi.
Modal tersebut perlu dipertahankan melalui hubungan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Kerukunan bukan hanya menghadiri dialog lintas agama.
Kerukunan juga terlihat ketika masyarakat saling membantu saat bencana, menjaga lingkungan bersama, menghormati kegiatan keagamaan orang lain, berdagang tanpa membedakan identitas, dan menyelesaikan persoalan tanpa membawa identitas kelompok yang tidak berkaitan dengan masalah.
8. Keamanan Lingkungan Bukan Hanya Tugas Aparat
Masyarakat adalah pihak yang paling cepat mengetahui perubahan di lingkungannya.
Perkelahian berulang, kelompok pemuda yang mulai berselisih, penyalahgunaan minuman keras atau narkoba, provokasi, ancaman, maupun persoalan lain biasanya lebih dahulu diketahui warga sekitar.
Karena itu, komunikasi antara masyarakat dengan RT/RW, pemerintah desa atau kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat perlu tetap terbuka.
Pendekatan keamanan juga tidak harus selalu dimulai dengan tindakan penegakan hukum.
Untuk persoalan yang masih dapat dicegah, komunikasi, mediasi dan penyelesaian sesuai ketentuan dapat menghindarkan masalah berkembang lebih besar.
Namun, apabila sudah terdapat kekerasan, ancaman keselamatan atau tindak pidana, masyarakat perlu menggunakan jalur hukum dan tidak melakukan pembalasan sendiri.
9. Anak Muda Perlu Memiliki Ruang untuk Berkegiatan
Pencegahan konflik juga membutuhkan ruang sosial yang sehat bagi generasi muda.
Olahraga, pendidikan, kegiatan keagamaan, seni, komunitas, pelatihan keterampilan, kegiatan lingkungan dan kewirausahaan dapat mempertemukan anak muda dari latar belakang berbeda dalam tujuan yang sama.
Pemerintah desa dan kelurahan dapat memetakan kegiatan yang benar-benar diminati generasi muda, bukan sekadar menyusun kegiatan karena tersedia anggaran.
Ruang positif yang hidup membuat hubungan sosial tumbuh secara alami.
10. Damai Bukan Berarti Tidak Boleh Berbeda Pendapat
Masyarakat tanpa konflik sosial bukan masyarakat yang seluruh warganya harus mempunyai pendapat yang sama.
Warga tetap berhak mengkritik pemerintah, memperjuangkan hak, menyampaikan keberatan, melakukan musyawarah maupun menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan.
Perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.
Yang perlu dijaga adalah agar perbedaan tersebut tidak berubah menjadi kebencian terhadap identitas kelompok, intimidasi, perusakan atau kekerasan.
Sulawesi Tengah tidak perlu menghilangkan perbedaannya untuk hidup damai.
Yang perlu dibangun adalah kemampuan masyarakat untuk berbeda tanpa bermusuhan, berselisih tanpa melakukan kekerasan, serta menyelesaikan persoalan tanpa mewariskan dendam kepada generasi berikutnya.
Kehidupan sosial yang damai pada akhirnya tidak hanya ditentukan ketika aparat berhasil menghentikan konflik.
Keberhasilan yang lebih besar justru terjadi ketika keluarga, tetangga, tokoh masyarakat, pemerintah, pemuda dan seluruh unsur masyarakat mampu menyelesaikan persoalan sebelum konflik itu sempat terjadi.