PALU – Permasalahan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap peredaran gelap.

Masyarakat juga perlu mengetahui perbedaan antara melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dengan mencari pertolongan rehabilitasi bagi orang yang mengalami ketergantungan.

Badan Narkotika Nasional atau BNN menyediakan saluran untuk laporan masyarakat sekaligus layanan rehabilitasi.

Berikut hal yang perlu diketahui:

1. BNN memiliki Call Center 184

BNN menyediakan Call Center 184 untuk memberikan akses informasi serta menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait permasalahan narkotika.

Layanan ini diperbarui dan diluncurkan secara resmi pada Februari 2026.

2. Pelaporan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui kanal resmi BNN

Website BNN menyediakan fasilitas LAPOR P4GN untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

BNN meminta masyarakat mengisi informasi secara akurat agar laporan dapat ditindaklanjuti.

3. Formulir kontak biasa bukan tempat pelaporan penyalahgunaan narkotika

BNN membedakan formulir korespondensi umum dengan fasilitas pelaporan penyalahgunaan narkoba.

Untuk laporan mengenai penyalahgunaan atau peredaran narkotika, masyarakat diarahkan menggunakan fasilitas LAPOR yang disediakan BNN.

4. Sampaikan informasi yang benar-benar diketahui

Jika melaporkan dugaan aktivitas narkotika, sampaikan informasi berdasarkan hal yang benar-benar diketahui.

Hindari menambahkan tuduhan atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Lokasi menjadi informasi penting

Laporan akan lebih membantu apabila memuat lokasi yang jelas.

Informasi dapat mencakup jalan, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, serta penanda lokasi lain yang diketahui.

6. Jelaskan aktivitas yang dilaporkan

BNN menyediakan kolom mengenai dugaan penggunaan, transaksi, pengedaran, lokasi aktivitas, serta informasi pendukung lainnya.

Uraikan kejadian secara singkat, jelas, dan faktual.

7. Bukti dapat dilampirkan jika tersedia

Fasilitas LAPOR BNN memungkinkan pelapor mengunggah informasi pendukung tertentu.

Jangan mengambil risiko untuk memperoleh foto atau bukti apabila tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan.

8. Jangan menghadapi terduga pelaku sendiri

Jika terdapat dugaan peredaran narkotika, jangan melakukan penyelidikan atau konfrontasi sendiri.

Sampaikan informasi kepada pihak berwenang dan prioritaskan keselamatan.

9. Hindari menyebarkan tuduhan di media sosial

Seseorang yang dicurigai belum tentu terbukti melakukan tindak pidana.

Publikasi identitas atau tuduhan tanpa dasar dapat menimbulkan persoalan lain.

Gunakan saluran resmi agar informasi dapat diperiksa oleh pihak berwenang.

10. Pelaporan peredaran narkotika berbeda dengan rehabilitasi

Laporan mengenai dugaan transaksi atau peredaran narkotika tidak sama dengan permohonan layanan rehabilitasi.

Rehabilitasi ditujukan untuk penanganan orang yang mengalami masalah penggunaan atau ketergantungan narkotika sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

11. Undang-undang mengatur rehabilitasi

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Ketentuan mengenai rehabilitasi terdapat antara lain dalam Pasal 54.

12. Apa itu rehabilitasi medis?

Rehabilitasi medis merupakan bagian dari proses pemulihan yang berkaitan dengan kondisi kesehatan dan ketergantungan narkotika.

Penanganannya dilakukan melalui layanan kesehatan dan tenaga profesional sesuai kebutuhan klien.

13. Apa itu rehabilitasi sosial?

Rehabilitasi sosial bertujuan membantu pemulihan fungsi sosial dan kemampuan seseorang kembali menjalani kehidupan di keluarga maupun masyarakat.

Program dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan masing-masing klien.

14. Layanan tidak diberikan dengan pola yang sama kepada semua orang

Kebutuhan rehabilitasi setiap orang dapat berbeda.

Karena itu, asesmen diperlukan untuk menentukan kondisi, kebutuhan, serta rencana penanganan yang sesuai.

15. Orang tua atau wali memiliki kewajiban tertentu

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur bahwa orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada fasilitas yang ditunjuk pemerintah untuk memperoleh pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi.

Fasilitas tersebut dapat berupa pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang ditunjuk pemerintah.

16. Pecandu yang sudah cukup umur juga memiliki mekanisme wajib lapor

Pecandu narkotika yang sudah cukup umur diwajibkan melaporkan diri atau dapat dilaporkan oleh keluarganya.

Tujuannya adalah mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

17. Pelaksanaan wajib lapor diatur lebih lanjut

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Peraturan tersebut masih tercatat berlaku.

18. Wajib lapor memiliki tujuan memperoleh layanan

PP Nomor 25 Tahun 2011 menyebut salah satu tujuan wajib lapor adalah memenuhi hak pecandu narkotika untuk memperoleh pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Aturan tersebut juga melibatkan keluarga dalam proses penanganan.

19. Keluarga dapat berperan dalam proses pertolongan

Untuk pecandu yang sudah cukup umur, keluarga dapat membantu melaporkan yang bersangkutan agar memperoleh layanan sesuai mekanisme.

Keluarga sebaiknya menggunakan fasilitas resmi dan menghindari metode penanganan yang tidak memiliki dasar medis.

20. Jangan menunggu kondisi menjadi berat

Masalah penggunaan narkotika dapat memengaruhi kondisi fisik, psikologis, keluarga, pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial.

Mencari pertolongan lebih awal memungkinkan tenaga profesional melakukan asesmen dan menentukan penanganan yang sesuai.

21. Rehabilitasi tidak sekadar menghentikan penggunaan

BNN pada 2026 menekankan pendekatan rehabilitasi berbasis keterpulihan.

Keberhasilan tidak hanya dinilai dari berhentinya penggunaan narkotika, tetapi juga pemulihan fungsi fisik, psikologis, sosial, serta kemampuan seseorang menjalani kehidupan secara mandiri.

22. Rehabilitasi dapat berupa rawat jalan atau rawat inap

Jenis layanan dapat berbeda berdasarkan hasil asesmen dan kebutuhan klien.

Tidak setiap orang yang menjalani rehabilitasi harus mengikuti pola pelayanan yang sama.

23. BNN memiliki jaringan layanan rehabilitasi

BNN memiliki Deputi Bidang Rehabilitasi, Balai Besar Rehabilitasi, serta jaringan BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.

Masyarakat dapat mencari informasi mengenai layanan terdekat melalui kanal resmi BNN.

24. BNN terus mengembangkan layanan rehabilitasi

Sepanjang 2026, BNN melakukan penguatan standar, asesmen, kompetensi petugas, serta sistem pemantauan keterpulihan klien.

Pengembangan layanan diarahkan agar rehabilitasi lebih terstandar dan berkelanjutan.

25. Call Center 184 dapat digunakan untuk mencari informasi

Jika belum mengetahui harus menghubungi layanan mana, masyarakat dapat menggunakan Call Center BNN 184 untuk memperoleh informasi terkait layanan BNN.

Sampaikan kebutuhan secara jelas, apakah berkaitan dengan informasi, pengaduan, laporan, atau layanan rehabilitasi.

26. Jangan menjanjikan hasil hukum tertentu dari wajib lapor

Proses rehabilitasi dan proses hukum memiliki ketentuan masing-masing.

Status hukum seseorang tidak dapat disimpulkan hanya karena telah melapor atau menjalani rehabilitasi.

Setiap perkara perlu dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

27. Jangan menyimpulkan semua pengguna sebagai pengedar

Pengguna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika merupakan kategori yang dapat memiliki keadaan hukum berbeda.

Penentuan status tersebut bukan berdasarkan anggapan masyarakat, melainkan proses pemeriksaan dan ketentuan hukum.

28. Jangan memberikan obat sendiri untuk mengatasi ketergantungan

Masalah penggunaan narkotika membutuhkan penanganan profesional.

Pemberian obat tanpa pemeriksaan tenaga kesehatan dapat menimbulkan risiko tambahan.

29. Keadaan darurat medis harus ditangani segera

Jika seseorang mengalami penurunan kesadaran, kesulitan bernapas, kejang, atau kondisi medis serius setelah menggunakan zat tertentu, utamakan pertolongan medis.

Hubungi layanan kedaruratan medis atau bawa ke fasilitas kesehatan sesuai kondisi.

30. Jangan meninggalkan orang yang tidak sadar sendirian

Seseorang yang mengalami penurunan kesadaran membutuhkan pengawasan dan bantuan medis.

Jangan menunggu keadaan membaik sendiri apabila terdapat tanda keadaan darurat.

31. Keluarga tidak perlu menunggu kepastian jenis zat untuk mencari bantuan medis

Dalam keadaan darurat, berikan informasi yang diketahui kepada tenaga kesehatan.

Jika jenis atau jumlah zat tidak diketahui, sampaikan apa adanya.

Informasi tersebut dapat membantu proses penanganan.

32. Simpan informasi layanan resmi

Nomor Call Center BNN 184 dapat disimpan bersama nomor layanan darurat lainnya.

Hal ini membantu keluarga memperoleh jalur informasi ketika menghadapi permasalahan narkotika.

33. Gunakan BNN Provinsi atau Kabupaten/Kota

Selain BNN pusat, terdapat BNN Provinsi serta BNN Kabupaten/Kota yang menangani program pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi sesuai kewenangannya.

Masyarakat dapat mencari satuan kerja terdekat melalui situs resmi BNN.

34. Informasi pribadi perlu dijaga

Masalah penggunaan narkotika berkaitan dengan data pribadi dan kondisi kesehatan.

Hindari menyebarkan identitas orang yang membutuhkan pertolongan tanpa alasan yang diperlukan.

35. Fokus pada pertolongan dan informasi yang benar

Ketika menghadapi masalah narkotika, langkah yang tepat bergantung pada kondisinya.

Dugaan peredaran dapat dilaporkan melalui kanal resmi BNN, sedangkan orang yang mengalami masalah penggunaan atau ketergantungan dapat diarahkan pada layanan rehabilitasi.

Memahami perbedaan tersebut membantu masyarakat menggunakan saluran yang tepat.

Untuk informasi dan pengaduan terkait narkotika, masyarakat dapat menghubungi Call Center BNN 184.

Untuk proses rehabilitasi, gunakan fasilitas kesehatan atau lembaga rehabilitasi resmi dan ikuti asesmen tenaga profesional.