MOROWALI UTARA, SULTENGEASY – Tiga orang pria terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap tangan diduga melakukan pencurian hasil panen buah kelapa sawit milik perusahaan negara, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8.
Peristiwa ini terjadi di area perkebunan kelapa sawit perusahaan yang berlokasi di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut), pada Selasa (13/10/2026) petang.
Aksi pencurian ini berhasil digagalkan berkat kesigapan seorang petugas keamanan (satpam) perusahaan. Saat itu, Satpam tengah melaksanakan tugas jaga di Pos 2, yang merupakan area perbatasan antara area perkebunan PTPN dengan perusahaan lain (PT SPN).
Saat berjaga, Satpam memergoki gerak-gerik mencurigakan tiga pria yang diketahui berinisial AS, FB, dan F. Ketiganya kedapatan diduga tengah mengangkut secara ilegal hasil panen buah kelapa sawit perusahaan menggunakan sebuah kendaraan roda empat jenis mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih.
Berhasil mengamankan para terduga pelaku, petugas keamanan tersebut langsung melaporkan kejadian penangkapan itu melalui grup WhatsApp internal perusahaan. Laporan itu segera direspons oleh pihak manajemen perkebunan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diserahkan sepenuhnya ke Polres Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.