BANGGAI LAUT – Aliansi Masyarakat Bersatu untuk Hukum dan Keadilan Banggai (AMBUK) menggelar aksi damai di Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Kamis, 1 Oktober 2026.
Aksi tersebut membawa tuntutan terkait penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga yang menurut pernyataan massa diduga melibatkan seorang anggota Polri dan dua aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Sekitar 20 orang mengikuti aksi pada awal kegiatan dengan koordinator lapangan Ali Hamid.
1. Massa Lakukan Long March
Massa memulai aksi dari kawasan perempatan lampu merah Lonas, Kelurahan Lompio.
Peserta kemudian melakukan long march melewati sejumlah ruas di wilayah Banggai, termasuk kawasan Puskesmas Banggai, Kelurahan Dodung, Pasar Tua, Polsek Banggai, Pasar Baru, hingga depan Kantor Bupati Banggai Laut.
Dalam kegiatan tersebut, massa menggunakan kendaraan yang dilengkapi sound system serta membagikan pernyataan sikap yang memuat tuntutan mereka.
2. Soroti Penanganan Dugaan Pengeroyokan
Materi utama aksi berkaitan dengan proses hukum atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga.
Dalam pernyataan sikapnya, AMBUK menyebut salah seorang yang diduga terlibat merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan Bupati Banggai Laut.
Massa juga menyebut terdapat dua orang yang diduga merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Keterangan tersebut merupakan klaim yang disampaikan dalam aksi dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebut.
3. Minta Proses Hukum Profesional dan Transparan
AMBUK meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa diskriminasi.
Massa juga meminta proses pemeriksaan tidak dipengaruhi jabatan, kedudukan, hubungan kekuasaan, maupun status sosial pihak yang terkait dalam perkara.
Selain itu, AMBUK meminta adanya pengawasan terhadap penanganan kasus untuk mencegah potensi konflik kepentingan.
Mereka juga meminta Propam melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Perlindungan Korban dan Saksi Turut Dituntut
AMBUK meminta seluruh saksi diperiksa secara objektif dan bebas dari tekanan.
Massa juga meminta korban dan saksi mendapatkan perlindungan dari intimidasi, ancaman, tekanan, maupun tindakan yang dapat menghambat proses hukum.
Penyidik turut diminta memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada korban atau pelapor sesuai ketentuan.
AMBUK juga meminta Kapolres Banggai Laut dan Polda Sulawesi Tengah memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
5. AMBUK Minta Jawaban Tertulis
Selain meminta penanganan perkara secara terbuka, AMBUK meminta tuntutan yang disampaikan dalam aksi mendapatkan jawaban tertulis.
Jawaban tersebut diharapkan memuat langkah tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Permintaan ini menjadi bagian dari tuntutan massa agar perkembangan penanganan perkara dapat diketahui secara jelas oleh pihak yang berkepentingan.
6. Aksi Berakhir Tanpa Insiden
Jumlah peserta berangsur berkurang selama kegiatan berlangsung.
Setelah menyelesaikan rute aksi, massa kembali ke titik awal dan membubarkan diri sekitar pukul 11.00 WITA.
Tidak dilaporkan adanya bentrokan maupun gangguan selama rangkaian aksi berlangsung.
Aksi tersebut berakhir dengan tuntutan utama agar proses hukum atas dugaan pengeroyokan dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.