TOLITOLI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Interupsi bersama LSM GIAK menggelar aksi di depan Polres Tolitoli, Senin (7/9/2026), terkait penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Dondo.
Aksi tersebut diikuti sekitar 20 orang. Massa meminta agar penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan Polsek Dondo dialihkan ke Polres Tolitoli karena dinilai membutuhkan penanganan lebih cepat serta dukungan unit dan fasilitas pendampingan yang lebih lengkap.
Dalam orasinya, massa menyampaikan kekhawatiran terhadap lamanya proses penanganan perkara yang menurut mereka telah berlangsung lebih dari 1 bulan dan masih berada pada tahap penyelidikan.
Massa juga meminta agar korban memperoleh perlindungan dan pendampingan khusus, termasuk akses terhadap psikolog serta instansi yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
LSM yang mendampingi keluarga korban menyampaikan bahwa mereka tidak meminta pihak tertentu langsung dinyatakan bersalah, tetapi meminta proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga mempertanyakan sejumlah kendala dalam pemeriksaan korban, termasuk belum tersedianya pendamping psikolog dan dukungan dari instansi terkait ketika pemeriksaan hendak dilakukan.
Dalam dialog dengan perwakilan massa, pihak Polres Tolitoli menjelaskan bahwa penyidik Polsek Dondo mendapat dukungan dari Polres Tolitoli dalam penanganan perkara tersebut.
Polres juga menyatakan akan mempertimbangkan alternatif pemeriksaan di Tolitoli apabila terdapat kendala pelaksanaan pemeriksaan di Dondo, dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan korban.
Koordinasi dengan psikolog dan instansi perlindungan perempuan dan anak juga disebut akan dilakukan kembali agar proses pendampingan dapat berjalan.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa perkara dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya apabila persyaratan dan alat bukti dinilai telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, massa meminta kejelasan mengenai langkah penanganan selanjutnya, bentuk perlindungan bagi korban, serta kemungkinan pengambilalihan perkara oleh Polres Tolitoli.
Identitas korban tidak dicantumkan untuk melindungi privasi dan kepentingannya sebagai korban dugaan kekerasan seksual.