PALU – Memulai usaha tidak hanya berkaitan dengan modal, produk, dan tempat usaha. Pelaku usaha juga perlu memahami legalitas yang diperlukan sesuai jenis kegiatan yang dijalankan.
Pemerintah menyediakan sistem Online Single Submission atau OSS untuk pengurusan perizinan berusaha secara elektronik.
Salah satu dokumen utama yang diterbitkan melalui OSS adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengurus legalitas usaha:
1. NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha
NIB digunakan sebagai identitas pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Pengajuan NIB dilakukan melalui sistem OSS dengan memasukkan data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Jenis usaha perlu disesuaikan dengan KBLI
Dalam proses pengajuan, pelaku usaha perlu memilih bidang kegiatan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI.
Pemilihan KBLI penting karena menjadi salah satu dasar sistem dalam menentukan tingkat risiko dan jenis perizinan yang diperlukan.
3. Tidak semua usaha membutuhkan izin yang sama
Perizinan berusaha menggunakan pendekatan berbasis risiko.
Sistem OSS mengelompokkan kegiatan usaha ke dalam 4 tingkat risiko yang menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Karena itu, dua usaha dengan skala modal yang mirip belum tentu memiliki persyaratan izin yang sama apabila bidang kegiatannya berbeda.
4. Usaha risiko rendah menggunakan NIB
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa Perizinan Berusaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko rendah berupa NIB.
Dalam kondisi ini, NIB menjadi dokumen utama perizinan berusaha.
5. Risiko menengah memerlukan dokumen tambahan
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, Perizinan Berusaha terdiri atas NIB dan Sertifikat Standar.
Pelaku usaha perlu memperhatikan standar serta kewajiban yang ditentukan untuk bidang kegiatannya.
6. Risiko tinggi memerlukan izin
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, Perizinan Berusaha terdiri atas NIB dan izin.
Jenis izin serta persyaratan teknis yang harus dipenuhi bergantung pada sektor dan kegiatan usaha yang dijalankan.
7. Beberapa kegiatan membutuhkan izin penunjang
Selain Perizinan Berusaha utama, kegiatan tertentu dapat membutuhkan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU.
Kebutuhan tersebut ditentukan berdasarkan kegiatan serta sektor usaha masing-masing.
8. Data usaha harus diisi dengan benar
Pelaku usaha perlu memastikan identitas, alamat, lokasi usaha, bidang kegiatan, serta data lainnya sesuai kondisi sebenarnya.
Kesalahan dalam memilih KBLI atau memasukkan data dapat memengaruhi jenis perizinan yang diterbitkan.
9. Pengurusan dilakukan melalui situs resmi OSS
Pembuatan NIB dan pengajuan perizinan dilakukan melalui sistem OSS.
Pelaku usaha sebaiknya menggunakan situs resmi dan menghindari menyerahkan data akun, kata sandi, atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
10. Simpan dokumen perizinan setelah diterbitkan
Setelah proses selesai, dokumen NIB maupun dokumen perizinan lain yang diterbitkan dapat dilihat, diunduh, dan dicetak melalui akun OSS.
Dokumen tersebut sebaiknya disimpan karena dapat diperlukan dalam berbagai proses administrasi usaha.
Legalitas usaha tidak selalu berarti setiap usaha harus mengurus banyak izin.
Jenis dokumen yang diperlukan ditentukan oleh tingkat risiko dan bidang usaha yang dijalankan.
Karena itu, sebelum memulai pengurusan, pelaku usaha sebaiknya memastikan KBLI yang sesuai dan melihat persyaratan yang ditampilkan oleh sistem OSS untuk kegiatan usahanya.