PALU, SULTENG EASY – Menjelang akhir tahun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membawa angin segar bagi seluruh lapisan masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Lewat program spesial bertajuk "Bebas & Diskon Pajak Kendaraan", warga kini diberikan kemudahan luar biasa untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani sanksi denda.
Program relaksasi pajak ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 900.1.13.1 / 415 / Bapenda-G.ST / 2026. Berdasarkan pengumuman resmi tersebut, masa berlaku pemutihan dan diskon ini akan dilaksanakan selama kurang lebih 40 hari, yakni dimulai pada tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan 5 Desember 2026.
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, bersama Tim Pembina Samsat Sulteng (termasuk Dirlantas Polda Sulteng dan Jasa Raharja), menghadirkan empat keuntungan utama yang dapat dimanfaatkan langsung oleh wajib pajak.
Berikut adalah rincian promo pemutihan dan diskon yang diberikan:
1. Bebas Denda PKB 100%: Pemerintah memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen untuk seluruh jenis tunggakan (kecuali untuk kendaraan baru).
2. Bebas Pokok PKB 100%: Terdapat pengurangan pokok PKB sebesar 100 persen khusus untuk tunggakan pajak yang jatuh temponya sampai dengan tahun 2025.
3. Diskon Mutasi Masuk 50%: Bagi Anda yang ingin melakukan mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Sulawesi Tengah, Anda akan mendapatkan diskon berupa pembebasan denda PKB 100% ditambah potongan pokok PKB sebesar 50%.
4. Diskon Pokok PKB 5%: Wajib pajak yang taat dan membayar lebih awal juga mendapat apresiasi! Diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran saat jatuh temponya masih berada dalam masa 90 hari ke depan.
Apresiasi Khusus: Peluang Umrah Gratis!
Selain keringanan finansial, Bapenda Sulteng juga menyiapkan kejutan istimewa untuk memotivasi warga. Bagi wajib pajak yang taat dan membayar pajak tepat waktu, pemerintah telah menyiapkan reward berupa peluang memenangkan Umroh Gratis.
Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan slogan #SultengNambaso. Dengan tertib membayar pajak, warga turut berkontribusi langsung dalam mewujudkan Sulawesi Tengah yang lebih sejahtera dan lebih maju.
Oleh karena itu, jangan lewatkan kesempatan emas ini. Segera siapkan berkas kendaraan Anda dan kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda mulai 26 Oktober mendatang. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat memantau kanal media sosial Instagram/Facebook resmi di @bapendaprovsulteng atau melalui situs web bapenda.sultengprov.go.id.