Sulawesi Tengah kini berada di garis depan pertumbuhan ekonomi nasional. Derasnya arus investasi yang masuk, mulai dari hilirisasi nikel hingga perluasan lahan perkebunan, menjanjikan kesejahteraan. Namun, di balik angka triliunan rupiah tersebut, tersimpan bom waktu bernama konflik agraria. Sengketa lahan antara korporasi dan masyarakat lokal sering kali berujung pada gesekan sosial, hilangnya mata pencaharian warga, hingga bentrokan fisik.
Konflik semacam ini sebenarnya bukan hal yang tidak bisa dihindari. Sengketa umumnya lahir dari tumpang tindih perizinan, batas wilayah yang tidak jelas, dan minimnya pelibatan masyarakat sejak awal. Agar investasi membawa berkah dan bukan musibah bagi warga Sulteng, berikut adalah empat pilar resolusi dan pencegahan yang wajib dipahami oleh pemerintah, perusahaan, dan masyarakat:
1. Terapkan Prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent)
Akar utama konflik sering kali terjadi karena warga tiba-tiba mendapati lahan mereka masuk dalam peta konsesi perusahaan tanpa pemberitahuan. Mencegah hal ini mengharuskan adopsi prinsip FPIC (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan). Sebelum izin operasi diterbitkan atau lahan digusur, perusahaan dan pemerintah wajib memberikan informasi utuh kepada warga tentang dampak positif maupun negatif dari proyek tersebut. Masyarakat memiliki hak penuh untuk berdiskusi, menyetujui, atau bahkan menolak tanpa adanya intimidasi dari pihak mana pun.
2. Galakkan "Pemetaan Partisipatif" Wilayah Desa
Banyak batas desa dan kebun warga di Sulteng yang hanya didasarkan pada ingatan turun-temurun, tanpa dokumen legal yang kuat. Ketika peta konsesi perusahaan diterbitkan dari pusat, sering kali terjadi tabrakan kordinat. Solusinya, Pemerintah Daerah harus memfasilitasi Pemetaan Partisipatif, di mana warga desa dilibatkan langsung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur dan memetakan batas wilayah kelola mereka. Peta partisipatif ini kemudian harus diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota.
3. Percepatan Pengakuan Wilayah Adat dan Hutan Desa
Masyarakat lokal sering kali menjadi pihak yang kalah di mata hukum karena status tanah mereka masuk dalam kawasan hutan negara, meski mereka sudah menetap di sana selama berpuluh-puluh tahun. Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) harus lebih proaktif dan cepat dalam mengidentifikasi serta menetapkan status Wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA). Dengan adanya pengakuan hukum yang sah, tanah warga tidak bisa semena-mena diklaim sebagai HGU (Hak Guna Usaha) atau wilayah tambang.
4. Optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)
Pemerintah sebenarnya sudah memiliki instrumen bernama Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi maupun kabupaten. Agar tidak menjadi macan ompong, GTRA harus difungsikan sebagai mediator utama yang netral. Jika terjadi indikasi tumpang tindih lahan, GTRA harus berani memanggil pihak perusahaan dan warga untuk duduk bersama, membedah peta secara transparan, dan mencari win-win solution—misalnya melalui skema bagi hasil (plasma) yang adil atau relokasi yang manusiawi dan menguntungkan warga.
Kesimpulan
Investasi adalah mesin pembangunan, tetapi kesejahteraan rakyat adalah tujuan akhirnya. Sulawesi Tengah memiliki ruang yang cukup untuk kemajuan industri sekaligus kelestarian ruang hidup warganya, asalkan dikelola dengan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia. Menghindari konflik agraria bukanlah tugas yang mudah, tetapi dengan dialog terbuka dan penegakan hukum yang adil, hidup berdampingan antara investasi dan masyarakat bukanlah hal yang mustahil.