Setelah menikah, pasangan dapat membentuk susunan keluarga baru dalam administrasi kependudukan dengan mengurus Kartu Keluarga (KK) baru.
Penerbitan KK baru karena membentuk keluarga baru merupakan salah satu jenis pelayanan administrasi kependudukan yang diatur secara nasional.
1. Apa yang Dimaksud KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru?
KK baru karena membentuk keluarga baru diterbitkan ketika penduduk membentuk susunan keluarga tersendiri, antara lain setelah perkawinan.
Dalam proses tersebut, data suami dan istri yang sebelumnya tercatat pada KK masing-masing disesuaikan menjadi susunan keluarga baru.
Penerbitan KK baru tidak selalu berarti pasangan harus tinggal jauh dari orang tua. Alamat yang digunakan tetap harus sesuai dengan kondisi domisili sebenarnya.
2. Apa Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah?
Untuk penerbitan KK baru karena membentuk keluarga baru, dokumen utama yang perlu disiapkan adalah:
Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan.
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02.
Dalam kondisi tertentu, dokumen lain dapat diperlukan apabila proses pembentukan KK sekaligus berkaitan dengan perpindahan alamat atau perubahan data kependudukan.
Karena itu, pasangan perlu menyampaikan kondisi sebenarnya saat mengajukan permohonan kepada Dukcapil.
3. Bagaimana Jika Perkawinan Belum Tercatat?
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 menyediakan mekanisme administrasi berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM perkawinan belum tercatat dalam kondisi tertentu apabila penduduk tidak dapat melampirkan buku nikah atau kutipan akta perkawinan.
Formulir yang digunakan adalah F-1.05 sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Namun, penggunaan SPTJM tersebut merupakan mekanisme administrasi kependudukan dan tidak boleh dipahami sebagai pengganti seluruh proses pencatatan atau pengesahan perkawinan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan lainnya.
4. Di Mana KK Baru Diurus?
Pengurusan dilakukan melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai mekanisme pelayanan yang tersedia.
Secara umum, pemohon:
Mengisi formulir F-1.02.
Menyerahkan dokumen perkawinan yang dipersyaratkan.
Menyerahkan dokumen tambahan apabila terdapat perubahan alamat atau keadaan kependudukan lainnya.
Menunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
Menerima KK baru setelah proses selesai.
Beberapa daerah telah menyediakan pelayanan daring sehingga dokumen dapat dikirim dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli melalui sistem resmi.
5. Apakah Harus Menunggu Punya Anak untuk Membuat KK Baru?
Tidak.
Pasangan yang telah membentuk keluarga baru dapat mengurus KK tanpa harus menunggu kelahiran anak.
KK mencatat susunan dan hubungan dalam keluarga berdasarkan kondisi penduduk yang berlaku saat dokumen tersebut diterbitkan.
Jika kemudian lahir anak, data keluarga dapat diperbarui kembali melalui pelayanan administrasi kependudukan.
6. Bagaimana Jika Suami dan Istri Berasal dari KK Berbeda?
Kondisi tersebut merupakan hal yang umum.
Setelah menikah, data suami dan istri dapat disesuaikan sehingga keduanya tercatat dalam KK keluarga baru.
Apabila pembentukan keluarga baru sekaligus disertai perpindahan domisili, prosesnya juga mengikuti ketentuan perpindahan penduduk.
Karena itu, pastikan alamat yang dicantumkan pada KK baru sesuai tempat tinggal yang sebenarnya.
7. Bagaimana Jika Tetap Tinggal di Rumah Orang Tua?
Pasangan tidak harus memiliki rumah sendiri untuk mempunyai KK tersendiri.
Dalam administrasi kependudukan dimungkinkan terdapat lebih dari satu KK pada alamat yang sama sepanjang pencatatannya sesuai kondisi sebenarnya dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pasangan yang masih tinggal bersama orang tua tetap dapat memiliki susunan KK tersendiri apabila persyaratannya terpenuhi.
8. Periksa Data Setelah KK Baru Terbit
Setelah menerima KK baru, periksa seluruh elemen data sebelum digunakan untuk berbagai keperluan.
Perhatikan antara lain:
Nama suami dan istri.
NIK.
Tempat dan tanggal lahir.
Status perkawinan.
Status hubungan dalam keluarga.
Alamat.
Data pendidikan dan pekerjaan apabila tercantum.
Jika ditemukan kesalahan, segera ajukan pembetulan melalui Dukcapil agar data yang keliru tidak terbawa ke dokumen atau pelayanan lainnya.
9. Pengurusan KK Tidak Dipungut Biaya
Undang-Undang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Dengan demikian, penerbitan KK melalui pelayanan resmi pada prinsipnya gratis.
Masyarakat sebaiknya mengurus melalui kanal resmi Dukcapil dan menghindari pihak yang meminta pembayaran di luar ketentuan.
10. Periksa Mekanisme Dukcapil Daerah
Persyaratan pokok penerbitan KK ditetapkan secara nasional, tetapi tata cara pengajuan dapat menyesuaikan sistem pelayanan masing-masing daerah.
Sebelum mengurus, periksa situs, media sosial, atau kanal pelayanan resmi Disdukcapil kabupaten atau kota setempat untuk mengetahui apakah pelayanan dilakukan secara langsung, daring, atau melalui kanal pelayanan lainnya.
Dengan dokumen perkawinan yang telah siap dan data yang sesuai, pasangan dapat mengurus KK baru tanpa harus menunggu kelahiran anak maupun memiliki rumah sendiri.