Berada jauh dari daerah asal tidak selalu berarti seseorang harus pulang hanya untuk mengurus KTP elektronik atau KTP-el.
Peraturan administrasi kependudukan memungkinkan perekaman dan penerbitan KTP-el dilakukan melalui Disdukcapil kabupaten atau kota di luar domisili dengan persyaratan tertentu.
1. Apa yang Dimaksud KTP-el di Luar Domisili?
Penerbitan KTP-el di luar domisili merupakan pelayanan bagi penduduk yang mengurus KTP-el melalui Disdukcapil di daerah yang berbeda dari alamat domisili yang tercantum dalam data kependudukannya.
Misalnya, seseorang tercatat berdomisili di Sulawesi Tengah tetapi sedang bekerja, kuliah, atau tinggal sementara di daerah lain.
Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, pelayanan KTP-el dapat dilakukan di daerah tempat orang tersebut berada tanpa harus terlebih dahulu memindahkan domisilinya.
2. Apa Syarat Dasarnya?
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 menetapkan bahwa perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan syarat:
Tidak melakukan perubahan data penduduk.
Kartu Keluarga (KK).
Dalam pelaksanaan pelayanan, Dukcapil juga melakukan pemeriksaan data kependudukan dan perekaman biometrik sesuai jenis permohonan.
3. Tidak Boleh Sekaligus Mengubah Data
Ketentuan penting dalam pelayanan KTP-el di luar domisili adalah tidak terdapat perubahan data penduduk.
Artinya, pelayanan ini bukan jalur untuk sekaligus mengganti nama, alamat, status perkawinan, atau elemen data kependudukan lainnya.
Jika terdapat perubahan data, pemohon perlu mengikuti prosedur perubahan data sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Karena itu, pastikan data pada KK telah sesuai sebelum mengajukan pelayanan KTP-el di luar domisili.
4. Bagaimana Jika Sudah Pernah Melakukan Perekaman?
Bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el, petugas dapat memeriksa data biometrik dan data kependudukan yang telah tersimpan dalam basis data.
Standar pelayanan Dukcapil untuk penerbitan KTP-el di luar domisili antara lain mensyaratkan bahwa penduduk sudah melakukan perekaman biometrik dan tercantum dalam basis data kependudukan.
Apabila data ditemukan dan tidak terdapat perubahan elemen data, proses dapat dilanjutkan sesuai mekanisme pelayanan Dukcapil setempat.
5. Apakah Perekaman Pertama Bisa Dilakukan di Luar Domisili?
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 memungkinkan perekaman dan penerbitan KTP-el baru dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Dengan demikian, penduduk yang memenuhi syarat wajib KTP tidak selalu harus melakukan perekaman pertama di kabupaten atau kota sesuai alamat pada KK.
Namun, ketersediaan pelayanan dan mekanisme teknis perlu dikonfirmasi kepada Dukcapil daerah tempat perekaman akan dilakukan.
6. Bagaimana Jika KTP-el Hilang Saat Berada di Luar Daerah?
Jika KTP-el hilang, penerbitan kembali membutuhkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sesuai ketentuan.
Beberapa Dukcapil juga menyediakan penerbitan KTP-el hilang bagi penduduk luar domisili setelah data kependudukannya diverifikasi.
Dokumen yang perlu disiapkan dapat meliputi:
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
KK.
Formulir pelayanan yang ditentukan Dukcapil.
Persyaratan teknis dapat menyesuaikan sistem pelayanan daerah.
7. Bagaimana Jika KTP-el Rusak?
KTP-el yang rusak juga dapat diajukan untuk diterbitkan kembali.
Pemohon umumnya perlu menyerahkan KTP-el yang rusak sebagai dasar penggantian.
Jika pengurusannya dilakukan di luar domisili, petugas akan memastikan data penduduk dapat diverifikasi dan tidak terdapat perubahan data yang harus diproses terlebih dahulu.
8. Apakah Alamat pada KTP Akan Berubah?
Tidak, apabila pelayanan yang dilakukan hanya merupakan penerbitan KTP-el di luar domisili.
Alamat tetap mengikuti data kependudukan yang tercatat pada KK dan basis data Dukcapil.
Pelayanan di luar domisili bukan berarti penduduk otomatis berpindah alamat ke daerah tempat KTP-el dicetak.
Jika memang telah berpindah tempat tinggal secara permanen, perubahan alamat harus dilakukan melalui prosedur perpindahan penduduk.
9. Apakah Harus Membawa Surat Pengantar RT/RW?
Persyaratan nasional untuk perekaman dan penerbitan KTP-el di luar domisili tidak mencantumkan surat pengantar RT/RW sebagai persyaratan pokok.
KK menjadi salah satu dokumen utama yang digunakan untuk memastikan data pemohon.
Namun, sebelum datang, masyarakat tetap sebaiknya memeriksa standar pelayanan Disdukcapil yang dituju karena mekanisme pendaftaran, formulir, antrean, dan cara penyerahan dokumen dapat berbeda.
10. Apakah Semua Dukcapil Langsung Bisa Mencetak KTP-el Luar Domisili?
Secara regulasi, pelayanan KTP-el di luar domisili tersedia dalam administrasi kependudukan.
Namun, pelaksanaan pada hari tertentu dapat bergantung pada kesiapan pelayanan daerah, akses sistem, verifikasi data, ketersediaan blangko, dan kondisi teknis lainnya.
Karena itu, sebelum datang dari lokasi yang jauh, periksa terlebih dahulu kanal resmi Dukcapil kabupaten atau kota yang akan didatangi.
Langkah sederhana ini dapat mencegah perjalanan sia-sia akibat pelayanan sedang mengalami kendala teknis atau memiliki mekanisme pendaftaran tertentu.
11. KTP-el di Luar Domisili Tidak Berarti Memiliki Dua KTP
Setiap penduduk hanya memiliki satu identitas kependudukan dan satu NIK.
Penerbitan KTP-el di luar domisili bukan penerbitan identitas kedua atau NIK baru.
Dokumen yang dicetak tetap menggunakan data kependudukan orang yang sama sesuai basis data nasional.
Karena itu, jangan mengajukan data berbeda hanya karena mengurus KTP-el di daerah lain.
12. Pengurusan KTP-el Tidak Dipungut Biaya
Pelayanan administrasi kependudukan melalui kanal resmi pada prinsipnya tidak dipungut biaya.
Standar pelayanan sejumlah Dukcapil juga mencantumkan penerbitan KTP-el di luar domisili sebagai layanan gratis.
Masyarakat sebaiknya mengurus langsung melalui kanal resmi dan menghindari pihak yang menawarkan pencetakan KTP-el luar daerah dengan meminta pembayaran atau meminta data pribadi melalui saluran yang tidak jelas.
Bagi penduduk yang sedang berada jauh dari daerah asal, langkah terbaik adalah menyiapkan KK, memastikan tidak ada perubahan data, kemudian memeriksa ketersediaan pelayanan KTP-el luar domisili pada Disdukcapil daerah tempat berada.