Memasuki usia 17 tahun menjadi salah satu tahap penting dalam administrasi kependudukan karena penduduk WNI telah memenuhi persyaratan untuk memiliki KTP elektronik atau KTP-el.
KTP-el digunakan sebagai identitas penduduk dalam berbagai pelayanan publik. Untuk mendapatkannya pertama kali, penduduk perlu memastikan data dalam Kartu Keluarga telah benar dan mengikuti proses perekaman melalui Dukcapil.
1. Siapa yang Bisa Membuat KTP-el Pertama?
Penerbitan KTP-el baru bagi WNI dapat dilakukan apabila penduduk:
Telah berusia 17 tahun.
Sudah kawin; atau
Pernah kawin.
Artinya, usia 17 tahun bukan satu-satunya kondisi. Penduduk yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah atau pernah kawin juga termasuk dalam ketentuan penerbitan KTP-el.
2. Apa Syarat Membuat KTP-el Pertama?
Persyaratan pokok penerbitan KTP-el baru bagi WNI adalah:
Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
Kartu Keluarga (KK).
Dalam pelayanan Dukcapil, penduduk juga mengisi formulir F-1.02 sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.
Jika terdapat ketidaksesuaian data pada KK, sebaiknya selesaikan pembaruan data terlebih dahulu agar informasi yang direkam untuk KTP-el sesuai dengan data kependudukan.
3. Apakah Harus Membawa Akta Kelahiran?
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 menetapkan KK sebagai dokumen persyaratan pokok untuk penerbitan KTP-el baru bagi WNI.
Karena itu, akta kelahiran tidak termasuk dalam dua persyaratan pokok yang disebut dalam ketentuan tersebut.
Namun, apabila terdapat persoalan atau ketidaksesuaian elemen data, dokumen pendukung dapat diperlukan untuk proses pembetulan atau perubahan data sesuai kondisi pemohon.
4. Apa yang Direkam Saat Membuat KTP-el?
Penerbitan KTP-el berkaitan dengan perekaman data biometrik penduduk.
Dalam proses pelayanan perekaman, data biometrik yang direkam antara lain:
Foto wajah.
Sidik jari.
Iris mata.
Tanda tangan.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap hasil perekaman sebelum data digunakan dalam proses penerbitan KTP-el.
5. Di Mana Perekaman KTP-el Dilakukan?
Perekaman dilakukan melalui pelayanan administrasi kependudukan yang disediakan pemerintah daerah.
Lokasinya dapat berupa kantor Disdukcapil maupun tempat pelayanan lain yang ditetapkan Dukcapil setempat.
Di sejumlah daerah, perekaman juga dilakukan melalui pelayanan jemput bola ke sekolah atau lokasi tertentu untuk menjangkau penduduk yang memasuki usia wajib KTP.
Karena lokasi dan jadwal berbeda antardaerah, masyarakat perlu memeriksa kanal resmi Dukcapil setempat.
6. Apakah Foto KTP Bisa Membawa Foto Sendiri?
Foto untuk KTP-el bukan pasfoto yang dibawa sendiri untuk kemudian ditempel pada kartu.
Foto wajah merupakan bagian dari proses perekaman KTP-el yang dilakukan melalui perangkat pelayanan Dukcapil.
Karena itu, pemohon mengikuti proses pengambilan foto pada saat perekaman sesuai prosedur pelayanan.
7. Apakah KTP-el Harus Diperpanjang?
KTP-el bagi WNI berlaku seumur hidup sepanjang tidak terdapat perubahan data yang mengharuskan penerbitan kembali dokumen.
Karena itu, penduduk tidak perlu memperpanjang KTP-el hanya karena telah melewati tanggal tertentu seperti pada sistem KTP lama.
Namun, KTP-el dapat diterbitkan kembali apabila terjadi perubahan data, pindah datang, kerusakan, kehilangan, atau kondisi lain sesuai ketentuan.
8. Bagaimana Jika KTP-el Belum Langsung Dicetak?
Perekaman dan pencetakan KTP-el merupakan bagian yang berkaitan, tetapi waktu penyelesaian pelayanan dapat berbeda antar daerah.
Ketersediaan pelayanan, proses verifikasi data, maupun kondisi teknis dapat memengaruhi waktu penerbitannya.
Karena itu, setelah melakukan perekaman, pemohon sebaiknya mengikuti informasi penyelesaian yang diberikan oleh Dukcapil setempat dan tidak mengandalkan perkiraan waktu dari sumber yang tidak resmi.
9. Bisa Mengaktifkan IKD Setelah Perekaman?
Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 mengatur bahwa Identitas Kependudukan Digital dapat diberikan kepada penduduk yang telah memiliki KTP-el fisik maupun yang belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
Aktivasi IKD tetap mengikuti proses registrasi dan verifikasi yang berlaku.
Dengan demikian, perekaman KTP-el juga menjadi salah satu dasar penting dalam penggunaan identitas kependudukan secara digital.
10. Periksa Data Sebelum dan Sesudah KTP-el Terbit
Sebelum perekaman, periksa data pada KK terutama:
Nama.
NIK.
Tempat dan tanggal lahir.
Jenis kelamin.
Alamat.
Status perkawinan.
Agama atau kepercayaan.
Pekerjaan.
Setelah KTP-el diterbitkan, periksa kembali data yang tercetak.
Jika terdapat ketidaksesuaian, jangan mencoba mengubah informasi sendiri atau membuat dokumen pengganti melalui pihak tidak resmi. Ajukan pemeriksaan kepada Dukcapil berdasarkan dokumen pendukung yang benar.
11. Pembuatan KTP-el Tidak Dipungut Biaya
Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan melalui pelayanan resmi tidak dipungut biaya.
Karena itu, pembuatan KTP-el pertama pada prinsipnya gratis.
Masyarakat sebaiknya menggunakan pelayanan resmi Dukcapil dan berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pembuatan KTP-el dengan meminta pembayaran atau data pribadi melalui kanal yang tidak dapat diverifikasi.
Bagi penduduk yang akan berusia 17 tahun, langkah sederhana yang dapat dilakukan adalah memastikan data pada KK telah benar dan memeriksa jadwal atau lokasi perekaman KTP-el melalui Dukcapil setempat.