BANGGAI, SULTENGEASY – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terjadi di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Sebuah perusahaan swasta, PT Colombus Mega Bumi Sulawesi, resmi menempuh jalur hukum setelah mendapati adanya penyelewengan dana setoran konsumen di wilayah Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.
Peristiwa ini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh perwakilan karyawan perusahaan, pada Senin (12/10/2026). Dalam aduan tersebut, KM dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dalam jabatan.
Aksi penggelapan ini diduga berlangsung dalam rentang waktu bulan Mei hingga Juli 2026. Terlapor KM disebut telah menerima dan mengambil uang pembayaran dari para konsumen, namun dana tersebut dengan sengaja tidak disetorkan kepada pihak manajemen PT Colombus Mega Bumi Sulawesi.
Akibat perbuatan terlapor, perusahaan mengalami kerugian materil dengan estimasi mencapai Rp10.435.000 (sepuluh juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada petugas guna menindaklanjuti perkara yang berkaitan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tersebut.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Insiden ini turut menjadi pengingat penting bagi berbagai badan usaha di daerah agar senantiasa memperketat pengawasan kas serta melakukan audit transaksi secara berkala guna meminimalkan celah kecurangan di lingkungan kerja.