BANGGAI – Konflik agraria antara masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Banggai dengan PT KLS hingga kini masih tercatat dalam proses mediasi.
Data Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah mencatat konflik tersebut mencakup lahan sekitar 4.485,91 hektare dan berdampak terhadap 1.914 keluarga.
Kasus tersebut dilaporkan kepada Satgas PKA pada 16 April 2025 dan dalam basis data resmi masih berstatus mediasi.
Konflik melibatkan masyarakat di wilayah Toili, Toili Jaya, Moilong, dan sejumlah kawasan sekitarnya dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
1. Sengketa Berpusat pada Tumpang Tindih Penguasaan Lahan
Menurut uraian kasus Satgas PKA Sulawesi Tengah, persoalan utama berkaitan dengan tumpang tindih antara klaim penguasaan lahan perusahaan dan hak yang diklaim masyarakat.
Satgas mencatat masyarakat menyatakan telah menguasai dan mengelola sebagian lahan untuk kegiatan pertanian sejak dekade 1970-an.
Sebagian bidang tanah juga disebut telah memiliki dokumen kepemilikan, termasuk sertifikat hak milik yang terbit sebelum sebagian konflik berkembang.
Keterangan tersebut merupakan uraian kasus yang dihimpun Satgas dan tidak dengan sendirinya menjadi putusan hukum mengenai kepemilikan seluruh lahan yang disengketakan.
2. Konflik Mencakup Ribuan Hektare
Besarnya objek sengketa membuat kasus ini menjadi salah satu konflik agraria yang menonjol dalam data Satgas PKA Sulawesi Tengah.
Luas lahan yang dicatat mencapai 4.485,91 hektare dengan 1.914 keluarga terdampak.
Skala tersebut membuat penyelesaiannya tidak hanya menyangkut satu bidang tanah atau satu kelompok warga.
Verifikasi dokumen pertanahan, batas lahan, riwayat penguasaan, status hak guna usaha, serta klaim masing-masing pihak menjadi bagian yang perlu ditelusuri dalam proses penyelesaian.
3. Satgas Catat Berbagai Klaim Masyarakat
Dalam uraian kasusnya, Satgas PKA mencatat berbagai klaim masyarakat mengenai penguasaan lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Di antaranya terdapat klaim mengenai lahan pertanian, kebun, sawah, serta sertifikat masyarakat yang disebut berada dalam wilayah yang kemudian masuk dalam penguasaan perusahaan.
Satgas juga mencantumkan informasi mengenai koreksi penguasaan lahan sekitar 3.711 hektare yang disebut terindikasi berkaitan dengan tanah masyarakat.
Namun, informasi tersebut masih perlu dibaca dalam konteks proses penyelesaian konflik dan memerlukan verifikasi terhadap dokumen pertanahan serta keputusan resmi instansi berwenang.
Karena status kasus masih mediasi, belum tepat menyimpulkan seluruh objek sengketa telah terbukti secara hukum menjadi milik salah satu pihak.
4. Ada Penyelesaian Sebagian di Singkoyo
Meski konflik secara keseluruhan belum selesai, terdapat perkembangan pada sebagian kecil objek sengketa.
Pada April 2026, Satgas PKA Sulawesi Tengah melaporkan adanya kesepakatan pengembalian 15 sertifikat kepada warga transmigrasi di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili.
Lahan dalam kesepakatan tersebut memiliki luas sekitar 2,5 hektare.
Kesepakatan tercapai melalui rapat monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan di Kantor Bupati Banggai pada 13 April 2026.
Perkembangan itu menjadi salah satu hasil konkret dari proses penyelesaian, tetapi luas 2,5 hektare tersebut hanya merupakan bagian kecil dibandingkan keseluruhan objek konflik yang tercatat mencapai lebih dari 4.485 hektare.
Karena itu, penyelesaian sebagian tersebut belum berarti konflik secara keseluruhan telah berakhir.
5. Satgas Masih Turun ke Lapangan pada 2026
Aktivitas penanganan konflik juga masih berlangsung pada pertengahan 2026.
Satgas PKA melakukan kunjungan dan pemetaan lapangan di sejumlah wilayah Banggai pada Juli.
Tim melakukan pengumpulan informasi, pemetaan kondisi penggunaan lahan, serta berkomunikasi dengan masyarakat yang terlibat dalam konflik.
Langkah tersebut menunjukkan penyelesaian masih memerlukan verifikasi kondisi faktual di lapangan selain pemeriksaan dokumen pertanahan.
6. Status Resmi Masih Mediasi
Hingga data resmi Satgas PKA diperiksa pada akhir September 2026, konflik PT KLS dengan masyarakat Toili, Toili Jaya, dan Moilong masih tercatat berstatus Mediasi.
Status tersebut menjadi indikator bahwa proses penyelesaian belum menghasilkan penyelesaian menyeluruh terhadap objek sengketa.
Mediasi memungkinkan para pihak, pemerintah, Satgas, dan instansi pertanahan mencari titik penyelesaian melalui pemeriksaan dokumen, pencocokan kondisi lapangan, serta pembahasan klaim masing-masing pihak.
Untuk memastikan kepastian hak atas setiap bidang tanah, hasil proses tersebut tetap membutuhkan dasar administrasi dan hukum dari instansi yang berwenang.
7. Kepastian HGU dan Dokumen Pertanahan Menjadi Bagian Penting
Salah satu persoalan yang perlu mendapatkan kejelasan adalah status hak guna usaha dan batas bidang perusahaan serta keterkaitannya dengan sertifikat maupun penguasaan masyarakat.
Uraian Satgas menyebut terdapat keberatan masyarakat terhadap perpanjangan atau pembaruan HGU perusahaan.
Namun, status terkini setiap HGU, luas efektif yang masih berlaku, peta bidang, serta objek yang tumpang tindih perlu dikonfirmasi melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai atau Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.
Dokumen tersebut penting agar pembahasan konflik tidak hanya bergantung pada klaim masing-masing pihak.
8. Nama Perusahaan dalam Dokumen Satgas Perlu Diklarifikasi
Terdapat perbedaan penulisan nama perusahaan dalam sumber resmi Satgas PKA.
Judul basis data kasus mencantumkan nama PT Kurnia Luwuk Sejahtera (KLS), sedangkan uraian kasus dan sejumlah pemberitaan Satgas menggunakan nama PT Kurnia Luwuk Sejati.
Karena terdapat perbedaan nomenklatur tersebut, artikel ini menggunakan singkatan PT KLS untuk menghindari penyebutan badan hukum yang belum diverifikasi secara terpisah.
Kepastian nama badan hukum sebaiknya merujuk pada dokumen perusahaan, dokumen HGU, atau data resmi pemerintah.
9. Penyelesaian Menyangkut Kepastian Hak Ribuan Keluarga
Konflik ini bukan sekadar persoalan luas lahan.
Data Satgas menunjukkan 1.914 keluarga tercatat terdampak sehingga kepastian penyelesaian mempunyai hubungan langsung dengan sumber penghidupan masyarakat dan kegiatan perkebunan di wilayah tersebut.
Sebagian penyelesaian telah dicapai melalui pengembalian 15 sertifikat di Singkoyo.
Namun, dengan luas konflik lebih dari 4.485 hektare dan status yang masih mediasi, pekerjaan penyelesaian masih jauh lebih besar.
Tahap berikutnya akan bergantung pada verifikasi dokumen pertanahan, status HGU, pemetaan batas bidang, serta hasil mediasi antara masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, Satgas PKA, dan instansi pertanahan.
Selama status resmi masih mediasi, belum ada dasar untuk menyatakan konflik agraria tersebut telah selesai ataupun menetapkan secara keseluruhan pihak mana yang berhak atas seluruh objek yang disengketakan.