KTP elektronik atau KTP-el merupakan identitas penting yang digunakan dalam banyak pelayanan publik. Karena itu, ketika kartu hilang atau rusak, pengurusannya sebaiknya tidak ditunda.
Kabar baiknya, kehilangan atau kerusakan KTP-el tidak berarti seseorang harus membuat identitas baru. Penduduk tetap menggunakan data kependudukan dan NIK yang sama, lalu mengurus penerbitan KTP-el pengganti melalui Dukcapil.
1. KTP-el Hilang dan KTP-el Rusak Berbeda
Walaupun sama-sama berujung pada penerbitan kartu pengganti, syarat KTP-el hilang dan KTP-el rusak tidak persis sama.
Jika KTP-el hilang, dasar utamanya adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Jika KTP-el rusak, dasar utamanya adalah KTP-el yang rusak itu sendiri.
Dalam kedua kondisi tersebut, Kartu Keluarga tetap menjadi dokumen penting untuk pemeriksaan data kependudukan.
2. Apa Syarat Mengurus KTP-el yang Hilang?
Untuk penerbitan KTP-el karena hilang bagi penduduk WNI, persyaratan utamanya adalah:
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Kartu Keluarga (KK).
Dokumen tersebut digunakan untuk memeriksa identitas pemohon sebelum Dukcapil memproses penerbitan kembali KTP-el.
Jika pengurusan dilakukan sesuai pelayanan setempat, pemohon juga dapat diminta mengisi formulir pelayanan seperti F-1.02.
3. Apa Syarat Mengurus KTP-el yang Rusak?
Untuk KTP-el yang rusak, persyaratan utamanya adalah:
KTP-el yang rusak.
Kartu Keluarga (KK).
Kartu yang rusak itu nantinya menjadi dasar penggantian dan dapat ditarik oleh petugas dalam proses pelayanan.
Apabila data penduduk sudah sesuai dan tidak ada persoalan lain, Dukcapil dapat memproses penerbitan KTP-el pengganti.
4. Apakah Harus Membuat NIK Baru?
Tidak.
Kehilangan atau kerusakan KTP-el tidak membuat NIK berubah.
NIK tetap melekat pada orang yang sama sesuai data administrasi kependudukan. Yang diterbitkan kembali hanyalah fisik KTP-el sebagai dokumen identitas.
Karena itu, masyarakat tidak perlu panik dan tidak perlu mencoba mendaftar ulang sebagai penduduk hanya karena kartunya hilang.
5. Bagaimana Cara Mengurusnya?
Secara umum, alurnya sebagai berikut:
Siapkan dokumen sesuai kondisi, yaitu surat kehilangan dari kepolisian untuk kasus hilang atau KTP-el rusak untuk kasus rusak.
Siapkan KK terbaru.
Datang ke Disdukcapil atau kanal pelayanan Dukcapil yang tersedia.
Isi formulir pelayanan yang diminta.
Petugas memeriksa dan memverifikasi data.
Dukcapil memproses penerbitan KTP-el pengganti.
Beberapa daerah juga sudah memiliki mekanisme pelayanan yang lebih ringkas atau berbasis antrean tertentu. Karena itu, pemohon tetap perlu memeriksa ketentuan teknis di daerah masing-masing.
6. Apakah Harus Pulang ke Daerah Asal?
Tidak selalu.
Dalam kondisi tertentu, KTP-el juga dapat diurus di luar domisili sepanjang memenuhi ketentuan pelayanan yang berlaku.
Namun, apabila yang diurus adalah KTP-el hilang atau rusak, mekanisme teknisnya perlu dipastikan langsung ke Dukcapil daerah tempat pemohon berada.
Hal ini penting karena kesiapan layanan, verifikasi data, dan prosedur lokal dapat berbeda.
7. Bagaimana Jika Data pada KK Sudah Berubah?
Jika terdapat perubahan elemen data, misalnya alamat, status perkawinan, atau elemen lain, sebaiknya masalah perubahan data itu diperiksa terlebih dahulu.
Hal ini karena pengurusan KTP-el hilang atau rusak pada dasarnya berfokus pada penerbitan kembali kartu identitas, bukan sekaligus memperbarui seluruh data penduduk.
Jika ada perubahan data, Dukcapil dapat mengarahkan pemohon pada prosedur yang sesuai.
8. Apakah Surat Kehilangan dari Kepolisian Wajib?
Ya, untuk kasus KTP-el hilang, surat kehilangan dari kepolisian merupakan persyaratan utama.
Tanpa dokumen itu, proses penggantian karena kehilangan tidak mengikuti ketentuan normal yang berlaku.
Karena itu, langkah pertama yang aman ketika KTP-el hilang adalah mengurus surat kehilangan, lalu menyiapkan KK sebelum datang ke Dukcapil.
9. Apakah Pengurusan KTP-el Hilang atau Rusak Gratis?
Pada prinsipnya, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan melalui pelayanan resmi tidak dipungut biaya.
Artinya, masyarakat tidak perlu membayar pihak tertentu hanya untuk mendapatkan kembali KTP-el yang hilang atau rusak.
Jika ada pihak yang menawarkan percepatan dengan meminta biaya di luar ketentuan, masyarakat sebaiknya berhati-hati.
10. Periksa Kembali KTP-el Setelah Diterbitkan
Setelah KTP-el pengganti diterbitkan, periksa kembali data yang tercetak, terutama:
Nama.
NIK.
Tempat dan tanggal lahir.
Alamat.
Status perkawinan.
Jenis kelamin.
Agama atau kepercayaan.
Pekerjaan.
Jangan langsung menyimpan kartu tanpa memeriksanya. Kesalahan kecil tetap bisa menimbulkan kendala saat KTP-el digunakan untuk pelayanan lain.
Dengan dokumen yang sesuai dan alur yang benar, penggantian KTP-el hilang atau rusak dapat diurus tanpa perlu membuat identitas baru atau mengganti NIK.