DONGGALA, SULTENG EASY – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala kembali menindak tegas dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang warga berinisial N berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di Desa Sibayu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, pada Kamis (29/10/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga setempat yang resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Donggala segera melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati indikasi kuat keterlibatan N.
Petugas mendatangi kediaman terduga pelaku di Desa Sibayu. Saat kedatangan petugas, N didapati tengah duduk di ruang tamu rumahnya.
Tanpa perlawanan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan maupun area sekitar rumah. Proses penggeledahan ini turut disaksikan langsung oleh kepala desa setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak kecil berwarna putih. Saat diperiksa, kotak itu rupanya berisi lima paket plastik bening yang memuat kristal diduga kuat narkotika jenis sabu.
Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, N beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung digelandang ke Markas Polres Donggala. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami asal muasal barang haram tersebut, tujuan penguasaan, hingga melacak kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Sementara itu, barang bukti serbuk kristal yang disita juga akan segera dikirim ke laboratorium forensik. Pengujian ilmiah ini dilakukan untuk memastikan jenis serta kandungan zat narkotika di dalamnya secara pasti sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti penyidikan.
Ringkasan Perkara:
* Peristiwa: Dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
* Waktu Kejadian: Kamis, 29 Oktober 2026.
* Lokasi: Desa Sibayu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.
* Terduga Pelaku: Warga berinisial N.
* Barang Bukti: 5 paket plastik bening diduga sabu.