MOROWALI UTARA, SULTENG EASY – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Petasia. Seorang pria berinisial F diringkus di sebuah kediaman di Kelurahan Bahoue pada Sabtu (31/10/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.
Penggerebekan ini bermula dari informasi warga. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, personel Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Setibanya di rumah sasaran, petugas langsung mengamankan terduga pelaku F yang ciri-cirinya sesuai dengan target.
Sembunyikan Sabu di Brankas Pink
Usai mengamankan pelaku, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan secara menyeluruh di area dalam rumah. Alhasil, polisi menemukan tempat penyimpanan tak biasa, yakni sebuah brankas berwarna merah muda (pink) yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Saat brankas tersebut dibongkar dan diperiksa, petugas mendapati 6 bungkus plastik klip ukuran besar. Di dalam bungkusan besar itu, polisi menemukan 55 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang diduga kuat siap untuk diedarkan.
Guna kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku F beserta seluruh barang bukti puluhan paket sabu dan brankas pink tersebut langsung digelandang ke Markas Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.