PARIGI MOUTONG, SULTENG EASY – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali menindak tegas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial AS diamankan petugas saat melintas di Jalan Tolai–Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, pada Senin (2/11/2026) malam.
Penindakan yang berlangsung ini bermula dari adanya laporan dan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Merespons cepat informasi itu, Tim dari Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung diterjunkan untuk memantau lokasi yang dimaksud.
Setibanya di Jalan Tolai-Parigi, petugas mencurigai keberadaan AS dan langsung mengamankannya. Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kecurigaan petugas terbukti. Ditemukan satu bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Selain barang yang diduga narkotika tersebut, polisi juga turut menyita sebuah telepon genggam. berwarna hitam milik terduga pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait peredaran barang haram tersebut.
Pendalaman dan Uji Laboratorium
Saat ini, AS beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan intensif.
Barang bukti kristal bening yang disita tersebut selanjutnya akan dikirim ke laboratorium forensik untuk diuji guna memastikan jenis, kandungan, dan berat bersih (netto) narkotika tersebut secara ilmiah. Demikian halnya dengan telepon genggam milik AS yang juga akan diperiksa jejak digitalnya guna mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan lainnya.
Hingga kini, proses hukum dan penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam untuk menelusuri asal muasal barang, tujuan penguasaan, serta membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah di mata hukum.
Ringkasan Perkara:
* Peristiwa: Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
* Waktu Kejadian: Senin, 2 November 2026.
* Lokasi: Jalan Tolai–Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
* Terduga Pelaku: Pria berinisial AS.
* Barang Bukti: 1 bungkus bahan diduga sabu dan 1 unit telepon genggam.