PALU – Masyarakat yang mengalami, melihat, atau mengetahui dugaan tindak pidana dapat menyampaikan laporan atau pengaduan kepada kepolisian.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT.
Untuk keadaan yang membutuhkan penanganan cepat, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110.
Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui sebelum dan sesudah membuat laporan:
1. Apa itu SPKT?
SPKT merupakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Unit ini memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu kepada masyarakat, termasuk menerima dan menangani laporan maupun pengaduan.
SPKT juga memberikan bantuan, pertolongan, dan pelayanan informasi kepolisian.
2. SPKT dapat menerima Laporan Polisi
Salah satu layanan SPKT adalah Laporan Polisi atau LP.
Laporan Polisi menjadi dokumen resmi mengenai suatu peristiwa yang dilaporkan kepada kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur.
3. Pelapor dapat menerima tanda bukti laporan
SPKT juga melayani penerbitan Surat Tanda Terima Laporan Polisi atau STTLP.
Dokumen tersebut penting disimpan karena memuat informasi mengenai laporan yang telah diterima.
4. Ceritakan kejadian secara berurutan
Ketika membuat laporan, jelaskan kronologi secara sederhana dan jelas.
Mulai dari waktu kejadian, lokasi, apa yang terjadi, siapa yang terlibat jika diketahui, serta akibat yang dialami.
Kronologi yang runtut membantu petugas memahami peristiwa yang dilaporkan.
5. Sampaikan lokasi kejadian
Lokasi merupakan salah satu informasi penting dalam laporan.
Cantumkan nama jalan, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, atau penanda lokasi lain yang dapat membantu petugas.
Jika lokasi memiliki titik koordinat atau dapat ditunjukkan melalui peta digital, informasi tersebut juga dapat membantu.
6. Cantumkan waktu kejadian
Sebutkan tanggal dan perkiraan waktu kejadian seakurat mungkin.
Jika waktu pasti tidak diketahui, jelaskan perkiraan waktu terakhir sebelum kejadian dan kapan kejadian pertama kali diketahui.
7. Bawa identitas diri
Pelapor sebaiknya membawa identitas yang dapat digunakan dalam proses administrasi laporan.
Pastikan data yang diberikan sesuai dengan identitas yang digunakan.
8. Siapkan bukti yang berkaitan
Jika tersedia, bawa atau simpan bukti yang berkaitan dengan peristiwa.
Bukti dapat berupa foto, video, rekaman CCTV, pesan, dokumen, bukti transaksi, atau barang lain yang relevan.
Jangan mengubah isi bukti digital apabila tidak diperlukan.
9. Simpan rekaman CCTV
Jika kejadian terekam CCTV, segera amankan salinannya.
Beberapa sistem CCTV dapat menghapus rekaman lama secara otomatis setelah kapasitas penyimpanan penuh.
Karena itu, rekaman yang berkaitan dengan kejadian sebaiknya disimpan secepat mungkin.
10. Simpan percakapan digital
Pesan singkat, percakapan aplikasi, email, maupun komunikasi digital lain dapat menjadi informasi penting dalam suatu laporan.
Simpan tangkapan layar dan, jika memungkinkan, pertahankan data aslinya.
11. Catat saksi yang mengetahui kejadian
Jika ada orang yang melihat atau mengetahui peristiwa, catat nama atau kontaknya jika memungkinkan.
Petugas dapat membutuhkan keterangan saksi dalam proses penanganan perkara.
12. Jangan mengarang informasi yang tidak diketahui
Jika tidak mengetahui identitas pelaku, katakan bahwa identitas belum diketahui.
Jangan menebak nama atau menyebut seseorang sebagai pelaku tanpa dasar yang jelas.
Sampaikan hanya fakta yang benar-benar diketahui.
13. Bedakan fakta dan dugaan
Pelapor dapat menjelaskan apa yang dilihat, dialami, atau diketahui secara langsung.
Jika terdapat dugaan tertentu, jelaskan bahwa hal tersebut masih berupa dugaan.
Penentuan unsur tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab merupakan bagian dari proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
14. Jangan mengubah lokasi kejadian tanpa kebutuhan
Dalam kejadian tertentu, kepolisian dapat melakukan penanganan tempat kejadian perkara.
SPKT sendiri memiliki fungsi membantu koordinasi penanganan TKP, termasuk tindakan pertama dan pengolahan TKP.
Karena itu, hindari memindahkan atau membersihkan benda yang mungkin berkaitan dengan kejadian apabila kondisi memungkinkan dan tidak ada kebutuhan keselamatan yang mendesak.
15. Keselamatan tetap menjadi prioritas
Jika lokasi kejadian masih berbahaya, jangan mempertaruhkan keselamatan untuk mempertahankan kondisi TKP.
Menjauh dari ancaman, menolong korban, atau mencari bantuan tetap lebih penting.
Setelah berada di tempat aman, segera hubungi kepolisian.
16. Gunakan 110 untuk kebutuhan bantuan cepat
Call Center Polri 110 dapat digunakan untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan respons kepolisian secara cepat.
Layanan ini dapat diakses melalui telepon seluler maupun telepon rumah.
17. Layanan 110 gratis
Polri menegaskan bahwa Call Center 110 dapat digunakan tanpa biaya di seluruh Indonesia.
Layanan tersebut tersedia untuk masyarakat yang membutuhkan informasi, membuat laporan, menyampaikan pengaduan, atau membutuhkan bantuan kepolisian.
18. Layanan 110 tersedia 24 jam
Polri menyosialisasikan layanan 110 sebagai layanan yang dapat digunakan selama 24 jam.
Masyarakat dapat menggunakannya ketika menghadapi tindak kriminal, gangguan keamanan dan ketertiban, kecelakaan, maupun keadaan lain yang membutuhkan kehadiran polisi.
19. Berikan lokasi yang jelas saat menelepon 110
Ketika meminta bantuan melalui 110, sampaikan lokasi kejadian terlebih dahulu dengan jelas.
Informasikan pula jenis kejadian dan kondisi terkini.
Jika ada korban atau ancaman yang masih berlangsung, sampaikan kepada operator.
20. Jangan menggunakan 110 untuk panggilan iseng
Call Center 110 merupakan layanan kedaruratan dan pelayanan kepolisian.
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu atau panggilan iseng karena dapat menghambat pelayanan bagi orang lain yang benar-benar membutuhkan bantuan.
21. Laporan darurat dan laporan formal memiliki fungsi berbeda
Menghubungi 110 dapat digunakan untuk meminta bantuan cepat.
Sementara itu, proses pelaporan formal dapat dilanjutkan melalui SPKT sesuai kebutuhan penanganan perkara.
Karena itu, dalam suatu kejadian masyarakat dapat menggunakan kedua mekanisme sesuai kondisi.
22. Simpan Surat Tanda Terima Laporan Polisi
Jika laporan telah diterima secara formal, simpan STTLP dengan baik.
Nomor laporan dapat diperlukan untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara.
Dokumen tersebut juga membantu membedakan laporan resmi dengan sekadar penyampaian informasi awal.
23. Pelapor dapat memperoleh informasi perkembangan perkara
Polri menyediakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP sebagai sarana informasi perkembangan perkara kepada pelapor.
SP2HP dapat memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilakukan, perkembangan penanganan, kendala, serta rencana tindakan selanjutnya.
24. SP2HP merupakan hak pelapor
Website resmi Polri menyebut SP2HP sebagai hak bagi pelapor dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Pelapor dapat menggunakan informasi tersebut untuk mengetahui perkembangan laporan yang sedang ditangani.
25. Perkembangan perkara juga dapat diperiksa secara daring
Bareskrim Polri menyediakan layanan SP2HP Online.
Layanan tersebut memungkinkan pihak terkait memeriksa informasi perkembangan perkara menggunakan data yang diminta oleh sistem.
26. Simpan nomor Laporan Polisi
Nomor Laporan Polisi menjadi salah satu data penting ketika memantau perkembangan perkara.
Jangan hanya menyimpan foto dokumen di satu perangkat.
Simpan salinan pada tempat lain agar tetap tersedia apabila telepon rusak atau hilang.
27. Berikan informasi tambahan apabila diminta
Dalam proses penanganan perkara, petugas dapat meminta dokumen, saksi, atau keterangan tambahan.
Berikan informasi yang relevan dan sesuai fakta.
Jika memperoleh bukti baru setelah laporan dibuat, informasikan kepada petugas yang menangani.
28. Jangan menyebarkan bukti sensitif sembarangan
Bukti yang berisi identitas korban, foto pribadi, rekaman kekerasan, dokumen keuangan, atau data sensitif sebaiknya tidak langsung disebarluaskan di media sosial.
Serahkan kepada petugas apabila berkaitan dengan penanganan perkara.
29. Jangan melakukan tindakan sendiri terhadap terduga pelaku
Jika mengetahui atau mencurigai keberadaan seseorang yang diduga terlibat tindak pidana, hindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Segera sampaikan informasi kepada kepolisian.
30. Hindari menghakimi seseorang sebelum proses hukum
Laporan masyarakat menjadi awal bagi kepolisian untuk memeriksa suatu peristiwa.
Seseorang yang dilaporkan atau disebut dalam suatu laporan belum otomatis terbukti melakukan tindak pidana.
Penanganan tetap memerlukan proses sesuai hukum yang berlaku.
31. Laporan kehilangan berbeda dengan laporan tindak pidana
SPKT juga melayani Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan.
Namun kehilangan barang tidak selalu berarti telah terjadi tindak pidana pencurian.
Jelaskan keadaan yang sebenarnya kepada petugas agar jenis pelayanan yang digunakan sesuai.
32. Keadaan darurat medis tetap memerlukan bantuan medis
Jika tindak pidana mengakibatkan korban mengalami luka atau kondisi medis serius, keselamatan korban perlu menjadi prioritas.
Hubungi layanan medis darurat atau bawa korban ke fasilitas kesehatan sesuai kondisinya.
Pelaporan kepolisian tetap dapat dilakukan sambil memastikan korban mendapatkan pertolongan.
33. Catat kerugian secara rinci
Jika terdapat barang atau uang yang hilang, catat jenis, jumlah, ciri, nomor seri, nomor kendaraan, atau informasi lain yang relevan.
Data tersebut dapat membantu proses pemeriksaan.
34. Jangan membuang dokumen yang berkaitan dengan kejadian
Struk, bukti transfer, nota, surat perjanjian, atau dokumen lain yang tampak sederhana dapat menjadi informasi penting.
Simpan dokumen asli dan buat salinan jika diperlukan.
35. Gunakan saluran resmi
Untuk pelayanan langsung, masyarakat dapat mendatangi SPKT.
Untuk kebutuhan respons cepat, gunakan Call Center Polri 110.
Untuk mengetahui perkembangan perkara, pelapor dapat menggunakan SP2HP dan layanan SP2HP Online sesuai data perkara yang tersedia.
Melapor kepada kepolisian pada dasarnya dimulai dari penyampaian fakta secara jelas.
Lokasi, waktu, kronologi, saksi, dan bukti yang tersedia dapat membantu petugas memahami peristiwa yang dilaporkan.
Dalam keadaan yang membutuhkan respons cepat, keselamatan harus menjadi prioritas dan masyarakat dapat segera menghubungi 110.
Setelah laporan formal dibuat, simpan dokumen laporan dan pantau perkembangannya melalui mekanisme resmi kepolisian.