PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia membahas pengelolaan sumber daya mineral dalam mendukung ketahanan energi, Senin (14/9/2026).
Pertemuan berlangsung di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, dan dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina, Inspektur Inspektorat Sulawesi Tengah, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dari BPK RI, pertemuan melibatkan unsur pemeriksaan keuangan negara yang membahas berbagai aspek pengelolaan sumber daya mineral di Sulawesi Tengah.
Pembahasan diarahkan pada beberapa hal utama, antara lain:
1. Penguatan tata kelola sumber daya mineral.
2. Optimalisasi potensi sumber daya daerah.
3. Koordinasi antarlembaga dalam pengelolaan sektor mineral.
4. Dukungan kebijakan daerah terhadap ketahanan energi.
5. Pengelolaan sumber daya yang memperhatikan keberlanjutan dan manfaat bagi masyarakat.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah juga mengikuti pertemuan tersebut sebagai salah satu perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan sektor industri dan perdagangan.
Pertemuan ini berkaitan dengan rangkaian pembahasan ketahanan energi yang sebelumnya juga melibatkan BPK RI dan perangkat daerah Sulawesi Tengah.
Pada akhir Agustus 2026, sejumlah perangkat daerah mengikuti agenda pemeriksaan kinerja pendahuluan BPK terhadap upaya pemerintah daerah mendukung pencapaian ketahanan energi nasional tahun anggaran 2025 dan 2026 hingga semester pertama.
Sulawesi Tengah memiliki aktivitas pertambangan dan industri berbasis sumber daya mineral yang cukup besar sehingga aspek tata kelola, pengawasan, penerimaan daerah, lingkungan, serta manfaat ekonomi menjadi bagian penting dalam pengelolaannya.
Dalam arah pembangunan nasional 2026, wilayah Sulawesi juga diarahkan sebagai kawasan pengembangan industri berbasis sumber daya alam, termasuk hilirisasi mineral dan penguatan ketahanan energi.
Pemprov Sulawesi Tengah menyatakan pengelolaan sumber daya mineral perlu dilakukan secara optimal dan bertanggung jawab agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Pertemuan tersebut belum menghasilkan pengumuman mengenai proyek pertambangan baru ataupun kebijakan perizinan baru. Informasi resmi yang tersedia masih menempatkan kegiatan sebagai forum koordinasi, pembahasan tata kelola, dan dukungan terhadap ketahanan energi.