PALU – Upah Minimum Kota atau UMK Palu pada 2026 berada di kisaran Rp3.619.466 per bulan, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2025, UMK Kota Palu ditetapkan sebesar Rp3.386.588 per bulan. Dengan demikian, upah minimum tahun ini mengalami kenaikan sekitar 6,88 persen.

Pembahasan UMK 2026 dilakukan Dewan Pengupahan Kota Palu dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja, pengusaha, akademisi, Badan Pusat Statistik, Kadin, dan Apindo.

Dalam proses perhitungannya, Dewan Pengupahan menggunakan sejumlah indikator ekonomi, termasuk inflasi Sulawesi Tengah sebesar 3,88 persen dan pertumbuhan ekonomi Kota Palu sebesar 4,61 persen.

Nilai alfa yang digunakan dalam perhitungan ditetapkan sebesar 0,65 setelah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan.

UMK Kota Palu 2026 juga lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah yang berada di angka Rp3.179.565 per bulan.

Siapa yang menggunakan UMK?

Berdasarkan ketentuan pengupahan yang berlaku, upah minimum pada dasarnya menjadi jaring pengaman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sementara pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih tidak semata-mata menggunakan UMK sebagai dasar pengupahan.

Perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan tersebut juga menetapkan upah minimum tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026.

Besaran UMK penting diketahui tidak hanya oleh pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga masyarakat yang sedang mencari pekerjaan di Kota Palu.

Portal lowongan kerja resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, SIPEKERJA, pada September 2026 juga telah menampilkan sejumlah lowongan penempatan Kota Palu dengan nilai gaji sekitar Rp3.619.466 per bulan.

Pekerja tetap perlu memperhatikan status hubungan kerja, masa kerja, struktur dan skala upah perusahaan, serta komponen pengupahan yang tercantum dalam perjanjian kerja masing-masing.