Istilah “pecah KK” cukup sering digunakan masyarakat ketika seseorang ingin memiliki Kartu Keluarga tersendiri. Dalam pelayanan administrasi kependudukan, mekanisme tersebut dikenal sebagai penerbitan KK baru karena pisah KK.
Pisah KK tidak selalu berarti seseorang harus pindah rumah. Dalam kondisi tertentu, dua atau lebih Kartu Keluarga dapat berada pada alamat yang sama.
1. Apa Itu Pisah KK dalam Satu Alamat?
Pisah KK dalam satu alamat merupakan penerbitan Kartu Keluarga baru bagi penduduk yang sebelumnya tercatat sebagai anggota dalam KK lain tetapi tetap berdomisili pada alamat yang sama.
Dengan proses tersebut, seseorang atau suatu keluarga mempunyai KK tersendiri tanpa harus mengubah alamat tempat tinggalnya.
Karena tidak terjadi perpindahan domisili, mekanisme ini berbeda dengan pengurusan Surat Keterangan Pindah.
2. Siapa yang Bisa Mengurus Pisah KK?
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur bahwa penerbitan KK baru karena pisah KK dapat dilakukan bagi penduduk yang:
Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun; atau
Sudah kawin; atau
Pernah kawin.
Ketentuan tersebut dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el sesuai persyaratan administrasi kependudukan.
Artinya, seseorang yang belum menikah tetap dapat mengurus pisah KK dalam satu alamat apabila telah memenuhi ketentuan usia tersebut.
3. Apa Syarat Pisah KK?
Persyaratan pokok penerbitan KK baru karena pisah KK dalam satu alamat meliputi:
KK lama.
Telah berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, atau sudah kawin, atau pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el.
Dalam pelayanan, penduduk juga mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02.
Apabila pisah KK berkaitan dengan perkawinan atau perceraian, dokumen seperti buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau akta perceraian dapat diperlukan sesuai kondisi pemohon.
4. Tidak Harus Pindah Alamat
Pisah KK dan pindah alamat merupakan dua urusan administrasi yang berbeda.
Pada pisah KK dalam satu alamat, alamat tempat tinggal dapat tetap sama. Yang berubah adalah susunan keluarga dalam dokumen kependudukan dan diterbitkannya KK tersendiri.
Sementara itu, apabila seseorang benar-benar berpindah domisili ke alamat lain, proses administrasinya mengikuti ketentuan perpindahan penduduk.
Karena itu, pemohon perlu menentukan sejak awal apakah hanya ingin memisahkan KK atau sekaligus melakukan perubahan alamat.
5. Bagaimana Cara Mengurusnya?
Secara umum, proses pengajuan dilakukan melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai domisili.
Tahapannya meliputi:
Mengisi formulir F-1.02.
Menyerahkan KK lama.
Menyerahkan atau menunjukkan dokumen pendukung sesuai kondisi pemohon.
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data.
Dukcapil memproses penerbitan KK baru.
Apabila daerah menyediakan pelayanan daring, dokumen dapat diajukan melalui kanal resmi yang ditentukan oleh Dukcapil setempat.
6. Apakah Orang yang Belum Menikah Bisa Pisah KK?
Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penduduk yang belum menikah dapat mengurus pisah KK dalam satu alamat apabila telah berumur sekurang-kurangnya 17 tahun dan memenuhi persyaratan administrasi.
Dengan demikian, perkawinan bukan satu-satunya alasan seseorang dapat mempunyai KK tersendiri.
7. Bagaimana dengan KK Lama?
Pisah KK menyebabkan susunan anggota keluarga berubah.
Penduduk yang keluar dari KK lama kemudian tercatat pada KK baru sesuai hasil pelayanan administrasi kependudukan.
Karena itu, setelah proses selesai, periksa kembali KK baru maupun dokumen keluarga yang terdampak untuk memastikan nama, NIK, hubungan dalam keluarga, alamat, dan elemen data lainnya telah tercatat dengan benar.
8. Pisah KK Karena Menikah Tidak Selalu Sama dengan Pindah Rumah
Pasangan yang menikah umumnya perlu membentuk susunan keluarga yang sesuai dengan kondisi terbaru.
Namun, pembentukan KK baru tidak dengan sendirinya berarti pasangan tersebut harus memiliki alamat rumah yang berbeda dari orang tua.
Apabila pasangan masih tinggal pada alamat yang sama, administrasi kependudukannya tetap dapat disesuaikan berdasarkan keadaan sebenarnya dan ketentuan pelayanan Dukcapil.
Hal yang perlu dihindari adalah menggunakan alamat yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya hanya untuk memperoleh KK terpisah.
9. Pengurusan KK Tidak Dipungut Biaya
Undang-Undang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Karena itu, pengurusan KK melalui pelayanan resmi pada prinsipnya gratis.
Masyarakat sebaiknya menggunakan kanal resmi Dukcapil dan tidak menyerahkan pembayaran kepada pihak yang menjanjikan penerbitan KK di luar prosedur.
10. Periksa Ketentuan Dukcapil Daerah
Dasar persyaratan administrasi kependudukan berlaku secara nasional, sedangkan mekanisme teknis pengajuan dapat berbeda sesuai sistem pelayanan masing-masing daerah.
Sebagian Dukcapil menyediakan pelayanan langsung, sementara daerah lain telah menyediakan pendaftaran daring.
Sebelum mengajukan permohonan, periksa situs, media sosial, atau kanal pelayanan resmi Disdukcapil setempat untuk mengetahui formulir dan mekanisme terbaru.
Yang paling penting adalah membedakan pisah KK dengan pindah domisili. Pisah KK dapat dilakukan dalam satu alamat, sedangkan pindah domisili berkaitan dengan perubahan tempat tinggal dan alamat kependudukan.