Pindah tempat tinggal tidak hanya berarti membawa barang ke rumah baru. Jika perpindahan tersebut mengubah domisili penduduk, data administrasi kependudukan juga perlu diperbarui.
Pencatatan perpindahan penting agar alamat dalam Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), dan dokumen kependudukan lainnya sesuai dengan tempat tinggal terbaru.
1. Apa yang Dimaksud Pindah Domisili?
Dalam administrasi kependudukan, perpindahan penduduk WNI dibedakan berdasarkan wilayah perpindahannya.
Klasifikasi tersebut meliputi:
Dalam satu desa atau kelurahan.
Antardesa atau kelurahan dalam satu kecamatan.
Antarkecamatan dalam satu kabupaten atau kota.
Antarkabupaten atau kota dalam satu provinsi.
Antarprovinsi.
Perbedaan wilayah perpindahan tersebut memengaruhi proses administrasi yang dilakukan oleh Dukcapil.
2. Apa Syarat Dasar Mengurus Pindah Domisili?
Untuk pendaftaran perpindahan penduduk WNI dalam wilayah Indonesia, dokumen utama yang menjadi dasar adalah Kartu Keluarga (KK).
Penduduk mengisi formulir pendaftaran perpindahan dan menyerahkan persyaratan melalui pelayanan Dukcapil.
Apabila seseorang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya, ketentuan juga mengatur surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dari pemilik rumah.
Persyaratan teknis tambahan dapat menyesuaikan kondisi perpindahan dan pelayanan Dukcapil masing-masing daerah.
3. Pindah Dalam Satu Kabupaten atau Kota
Untuk perpindahan dalam satu desa atau kelurahan, antardesa atau kelurahan dalam satu kecamatan, maupun antarkecamatan dalam satu kabupaten atau kota, proses administrasi dilakukan melalui Dukcapil.
Setelah formulir dan dokumen diverifikasi, data perpindahan direkam dalam basis data kependudukan.
Dukcapil kemudian menerbitkan KK, KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru sesuai ketentuan.
Dokumen dengan alamat lama selanjutnya tidak lagi digunakan setelah dokumen baru diterbitkan.
4. Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antarprovinsi
Untuk perpindahan antar kabupaten atau kota maupun antarprovinsi, penduduk mengurus perpindahan melalui Dukcapil daerah asal.
Setelah persyaratan diverifikasi dan data direkam, Dukcapil daerah asal menerbitkan Surat Keterangan Pindah atau SKP.
SKP tersebut menjadi dasar proses administrasi kependudukan di daerah tujuan.
Jika ada anggota keluarga yang tetap tinggal di alamat lama, Dukcapil juga dapat menerbitkan KK yang telah diperbarui bagi anggota keluarga yang tidak ikut pindah.
5. Surat Keterangan Pindah Berlaku 100 Hari Kerja
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 menetapkan bahwa Surat Keterangan Pindah untuk perpindahan antar kabupaten/kota atau antarprovinsi berlaku selama 100 hari kerja sejak diterbitkan.
Penduduk perlu melaporkan kepindahannya di daerah tujuan selama SKP tersebut masih berlaku.
Jika masa berlaku berakhir dan perpindahan belum dilaporkan di daerah tujuan, SKP dapat dinyatakan tidak berlaku sesuai ketentuan.
Karena itu, setelah mendapatkan SKP, sebaiknya proses administrasi di alamat tujuan segera diselesaikan.
6. Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Tinggal di Daerah Tujuan?
Ada kalanya seseorang telah tinggal di daerah tujuan tetapi belum sempat mengurus Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.
Dalam kondisi tersebut, Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur bahwa Dukcapil kabupaten atau kota daerah tujuan dapat membantu mengomunikasikan pengurusan SKP kepada Dukcapil daerah asal melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya.
Ketentuan ini membantu penduduk yang secara faktual telah berdomisili di daerah baru tetapi administrasi perpindahannya belum selesai.
7. Setelah Pindah, Alamat pada KK dan KTP-el Perlu Diperbarui
Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan dengan alamat baru.
Dokumen yang dapat berkaitan dengan proses tersebut antara lain:
Kartu Keluarga.
KTP-el.
Kartu Identitas Anak, apabila terdapat anak yang ikut pindah.
Dengan demikian, pindah domisili bukan hanya mendapatkan surat pindah. Tujuan akhirnya adalah menyesuaikan data kependudukan dengan tempat tinggal terbaru.
8. Apakah Harus Mengurus Surat Pengantar RT/RW?
Persyaratan dasar nasional untuk perpindahan penduduk WNI tidak mencantumkan surat pengantar RT/RW sebagai syarat utama penerbitan Surat Keterangan Pindah.
Namun, penduduk tetap perlu memperhatikan mekanisme pendataan lingkungan dan pelayanan teknis yang berlaku di tempat tinggal masing-masing.
Jika suatu layanan meminta dokumen tambahan, masyarakat dapat memastikan persyaratan tersebut melalui kanal resmi Dukcapil setempat agar tidak membawa berkas yang sebenarnya tidak diperlukan.
9. Pengurusan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya
Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Artinya, pelayanan resmi untuk dokumen administrasi kependudukan pada prinsipnya gratis.
Masyarakat sebaiknya menggunakan kanal pelayanan resmi dan menghindari pihak yang menjanjikan penerbitan dokumen dengan meminta pembayaran di luar ketentuan.
10. Periksa Kembali Semua Dokumen Setelah Pindah
Setelah proses pindah domisili selesai, periksa kembali kesesuaian alamat pada KK dan KTP-el.
Perhatikan pula nama, NIK, status hubungan dalam keluarga, serta data anggota keluarga yang ikut pindah atau tetap tinggal di alamat sebelumnya.
Pemeriksaan sederhana ini penting karena data kependudukan digunakan dalam berbagai pelayanan publik.
Untuk mengetahui sistem pendaftaran, formulir, pelayanan daring, dan mekanisme terbaru di daerah masing-masing, masyarakat dapat memeriksa kanal resmi Disdukcapil kabupaten atau kota setempat.