INDONESIA – Status perkawinan merupakan salah satu elemen data yang tercantum dalam dokumen kependudukan. Jika kondisi perkawinan berubah, data pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) juga perlu diperbarui agar sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
Perubahan data kependudukan harus didasarkan pada dokumen yang membuktikan terjadinya peristiwa penting. Ketentuan mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil antara lain diatur dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, yang hingga kini berstatus berlaku.
1. Kapan Status Perkawinan Perlu Diperbarui?
Pembaruan dapat diperlukan ketika terjadi perubahan kondisi, antara lain:
Penduduk telah menikah dan perkawinannya telah tercatat.
Terjadi perceraian yang telah memiliki dasar hukum atau dokumen resmi.
Suami atau istri meninggal dunia.
Terjadi pembatalan perkawinan atau perubahan lain yang memiliki dasar hukum.
Perubahan tersebut perlu diikuti dengan pemutakhiran data kependudukan agar informasi dalam KK dan KTP-el sesuai dengan kondisi terbaru.
2. Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda sesuai jenis perubahan. Secara umum, pemohon perlu menyiapkan:
KK.
KTP-el lama.
Formulir permohonan sesuai layanan Dukcapil.
Dokumen yang menjadi dasar perubahan data.
Untuk perubahan karena perkawinan, dokumen pendukung dapat berupa buku nikah atau kutipan akta perkawinan.
Untuk perceraian, diperlukan dokumen resmi yang membuktikan perceraian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk perubahan status akibat pasangan meninggal dunia, akta kematian menjadi salah satu dokumen penting yang digunakan sebagai dasar pemutakhiran data.
3. Cara Memperbarui Status di KK dan KTP-el
Pemohon dapat mengajukan perubahan data melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai layanan yang tersedia di daerah masing-masing.
Secara umum prosesnya sebagai berikut:
1. Siapkan KK, KTP-el dan dokumen pendukung perubahan status.
2. Ajukan layanan perubahan data kepada Dukcapil.
3. Petugas melakukan verifikasi dokumen dan data kependudukan.
4. Data dalam KK diperbarui sesuai dokumen pendukung.
5. KTP-el dapat diterbitkan kembali dengan status perkawinan yang telah diperbarui.
Sejumlah Dukcapil juga menyediakan layanan terintegrasi sehingga pencatatan peristiwa penting, pembaruan KK dan penerbitan KTP-el dapat dilakukan dalam satu rangkaian pelayanan.
4. Setelah Menikah
Pada pencatatan perkawinan, data status perkawinan dapat diperbarui menjadi kawin setelah persyaratan dan proses pencatatan terpenuhi.
Dukcapil Kulon Progo dalam informasi layanan yang dipublikasikan pada Agustus 2026 menjelaskan bahwa setelah pencatatan perkawinan, dinas dapat menerbitkan kutipan akta perkawinan, KTP-el dengan status kawin, serta KK yang telah dimutakhirkan.
5. Setelah Bercerai
Perceraian juga menyebabkan perubahan data kependudukan.
Dalam pelayanan pencatatan perceraian, dokumen yang menjadi dasar antara lain putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang berkaitan.
Setelah proses selesai, data dalam KK dan KTP-el dapat diperbarui sesuai status terbaru.
6. Jika Suami atau Istri Meninggal Dunia
Kematian pasangan juga perlu dicatat karena berpengaruh terhadap data keluarga dan status perkawinan pasangan yang masih hidup.
Dalam pelayanan administrasi kependudukan, akta kematian dapat menjadi dasar untuk memperbarui KK dan KTP-el pasangan yang masih hidup dengan status cerai mati.
7. Perubahan Data Adminduk Tidak Dipungut Biaya
Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Masyarakat tetap perlu memperhatikan mekanisme pelayanan di Dukcapil masing-masing karena kanal pengajuan, formulir, serta prosedur pelayanan daring dapat berbeda antardaerah.
Yang terpenting, perubahan status perkawinan harus didukung dokumen yang sesuai. Dengan demikian, data pada KK, KTP-el dan dokumen administrasi lainnya tetap konsisten.