DONGGALA, SULTENG EASY – Jajaran Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (Migas) terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penindakan tersebut berlangsung di Jalan Poros Palu–Donggala, Desa Loli Tasiburi, Kabupaten Donggala, pada Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM jenis Biosolar yang disubsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Donggala.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyelidik Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng bergerak menuju lokasi di ruas Jalan Trans Palu–Donggala, Desa Loli Tasiburi. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seseorang yang sedang melakukan pengangkutan BBM jenis Biosolar bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther bak terbuka.
Amankan 704 Liter Biosolar Subsidi
Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan kendaraan, petugas menemukan sebanyak 22 jeriken berisi BBM jenis Biosolar. Masing-masing jeriken tersebut berisikan kurang lebih 32 liter, sehingga total keseluruhan BBM bersubsidi yang diangkut mencapai kurang lebih 704 liter.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, diketahui bahwa ratusan liter BBM jenis Biosolar bersubsidi tersebut merupakan milik seorang pria berinisial MSR alias MB.
Selanjutnya, barang bukti berupa 22 jeriken BBM jenis Biosolar bersubsidi beserta satu unit mobil Isuzu Panther langsung dibawa dan diamankan ke Mapolda Sulawesi Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.