PALU – Pemilik Surat Izin Mengemudi atau SIM tidak selalu harus datang langsung ke Satpas untuk melakukan perpanjangan.
Korlantas Polri menyediakan layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui layanan tersebut, perpanjangan SIM tertentu dapat dilakukan secara daring dan kartu yang telah selesai dapat dikirim ke alamat pemohon atau diambil sesuai pilihan yang tersedia.
Namun, ada satu hal penting yang tidak boleh terlewat.
SIM yang sudah melewati masa berlaku pada umumnya tidak dapat diperpanjang melalui layanan perpanjangan biasa dan pemilik harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan.
Berikut hal yang perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan SIM.
1. Periksa tanggal berlaku SIM terlebih dahulu
Langkah pertama adalah melihat tanggal masa berlaku yang tercantum pada SIM.
Jangan menunggu hingga masa berlaku berakhir.
SIM yang masih aktif dapat diajukan untuk perpanjangan melalui layanan yang tersedia.
2. Masa berlaku SIM adalah lima tahun
SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
Artinya, masa berlaku tidak lagi mengikuti tanggal ulang tahun pemegang SIM.
Periksa tanggal yang tercantum pada kartu agar tidak salah memperkirakan batas waktu perpanjangan.
3. SIM yang sudah kedaluwarsa berbeda dengan SIM yang hampir habis
Selama SIM masih berada dalam masa berlaku, pemilik masih dapat mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan.
Jika tanggal masa berlaku sudah terlewati, mekanismenya berbeda.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas dan pemohon perlu mengikuti proses penerbitan SIM baru di Satpas.
4. Sebaiknya jangan menunggu hari terakhir
Digital Korlantas menyarankan pemohon melakukan perpanjangan sekitar 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.
Pengajuan lebih awal memberi waktu apabila terdapat dokumen yang perlu diperbaiki atau proses verifikasi membutuhkan waktu lebih lama.
5. Pengajuan daring menggunakan Digital Korlantas Polri
Perpanjangan dilakukan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Di dalam aplikasi tersedia layanan SINAR untuk pelayanan SIM.
Gunakan aplikasi resmi dan hindari aplikasi atau tautan tidak dikenal yang mengatasnamakan Korlantas.
6. Registrasi akun menggunakan nomor telepon
Pengguna perlu membuat akun pada Digital Korlantas Polri.
Proses registrasi menggunakan nomor telepon aktif.
Kode OTP dikirim melalui SMS untuk memverifikasi nomor tersebut.
7. Jangan memberikan OTP kepada orang lain
Kode OTP merupakan kode verifikasi akun.
Jangan menyerahkan kode tersebut kepada calo, pihak tidak dikenal, atau orang yang mengaku dapat mempercepat proses perpanjangan.
Masukkan kode hanya melalui aplikasi resmi ketika diminta oleh sistem.
8. Lengkapi identitas pengguna
Setelah akun dibuat, pengguna diminta melengkapi profil.
Informasi yang digunakan antara lain:
- NIK;
- nama;
- alamat email; dan
- data lain yang diperlukan sistem.
Pastikan informasi sama dengan dokumen kependudukan.
9. Verifikasi e-KTP menggunakan pengenalan wajah
Digital Korlantas menggunakan verifikasi identitas dengan teknologi biometrik.
Pengguna diminta melakukan verifikasi e-KTP menggunakan pemeriksaan wajah dan fitur *liveness*.
Ikuti petunjuk kamera dan pastikan wajah terlihat jelas.
10. Siapkan SIM lama
SIM lama menjadi salah satu dokumen utama dalam proses perpanjangan.
Foto SIM harus terlihat jelas dan informasi di dalamnya dapat dibaca.
Jangan menggunakan gambar buram atau terpotong.
11. Siapkan e-KTP
Pemohon juga perlu menyiapkan e-KTP.
Pastikan:
- NIK terbaca;
- foto tidak kabur;
- kartu tidak tertutup objek; dan
- seluruh bagian yang diperlukan terlihat jelas.
Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan pengajuan tidak dapat diproses.
12. Pemeriksaan kesehatan tetap diperlukan
Perpanjangan daring tidak menghilangkan persyaratan kesehatan.
Pemohon perlu memiliki hasil RIKKES Jasmani.
Digital Korlantas mengarahkan pengguna melakukan pemeriksaan melalui layanan yang terintegrasi dengan sistem.
13. Tes psikologi juga menjadi persyaratan
Selain pemeriksaan jasmani, pemohon memerlukan hasil tes psikologi.
Digital Korlantas menggunakan layanan ePPsi untuk pemeriksaan psikologi secara daring.
Hasil pemeriksaan kemudian digunakan dalam proses permohonan SIM.
14. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi bukan biaya PNBP SIM
Biaya pemeriksaan tersebut merupakan komponen terpisah dari biaya PNBP perpanjangan SIM.
Digital Korlantas menyebut biaya tes psikologi sebesar Rp37.500, sedangkan biaya pemeriksaan jasmani mengikuti tarif fasilitas kesehatan yang dipilih.
Karena tarif layanan pendukung dapat berubah, periksa kembali biaya pada saat melakukan pengajuan.
15. Siapkan pas foto dengan latar biru
Untuk pengajuan perpanjangan daring, Digital Korlantas meminta pas foto dengan latar belakang biru.
Foto yang digunakan bukan foto swafoto.
Pastikan wajah menghadap ke depan dan foto cukup jelas untuk diproses.
16. Siapkan tanda tangan di kertas putih
Pemohon juga perlu menyiapkan foto tanda tangan.
Tanda tangan dibuat pada kertas putih polos menggunakan tinta yang cukup tebal agar mudah terbaca.
Foto kemudian diunggah dalam proses pengajuan.
17. Masuk ke menu SIM
Setelah persyaratan siap, buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pilih:
SIM → Perpanjangan SIM
Kemudian ikuti formulir yang tersedia.
18. Unggah seluruh dokumen
Dokumen yang umumnya diperlukan adalah:
- SIM lama;
- e-KTP;
- hasil RIKKES Jasmani;
- hasil tes psikologi;
- pas foto berlatar biru; dan
- foto tanda tangan.
Periksa ulang sebelum melanjutkan.
19. Dokumen buram dapat menyebabkan penolakan
Digital Korlantas secara khusus mengingatkan pemohon agar dokumen yang dikirim tidak buram.
Petugas Satpas tetap melakukan verifikasi terhadap dokumen yang masuk.
Jika informasi tidak jelas atau tidak sesuai, permohonan dapat ditolak.
20. Pilih Satpas penerbit
Dalam proses pengajuan, pengguna memilih Satpas yang akan memproses penerbitan SIM.
Pilihan yang tersedia mengikuti layanan pada aplikasi.
Tidak perlu memilih lokasi hanya berdasarkan kedekatan apabila sistem menyediakan pilihan lain yang dapat memproses permohonan.
21. Isi rekening pengembalian dana
Pengguna diminta memasukkan rekening untuk keperluan pengembalian dana apabila pengajuan ditolak karena dokumen tidak memenuhi persyaratan.
Pastikan nomor rekening dimasukkan dengan benar.
22. Pilih pengiriman atau pengambilan
Pemohon dapat memilih metode penerimaan yang tersedia.
Pilihan dapat berupa:
- pengiriman melalui Pos Indonesia; atau
- pengambilan sesuai mekanisme yang tersedia di Satpas.
Jika memilih pengiriman, alamat harus ditulis secara lengkap.
23. Biaya PNBP SIM A dan SIM C berbeda
Digital Korlantas mencantumkan biaya perpanjangan:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Nominal tersebut merupakan biaya PNBP perpanjangan dan belum mencakup seluruh biaya lain.
24. Ada biaya di luar PNBP
Pemohon perlu memperhitungkan biaya lain seperti:
- pemeriksaan kesehatan;
- tes psikologi;
- administrasi;
- pengemasan; dan
- pengiriman apabila menggunakan layanan kirim.
Karena itu, jumlah akhir transaksi dapat lebih besar daripada tarif PNBP SIM.
25. Pembayaran mengikuti metode dalam aplikasi
Ikuti instruksi pembayaran yang tampil di Digital Korlantas.
Jangan melakukan pembayaran ke rekening pribadi seseorang yang mengaku sebagai petugas.
Gunakan nomor pembayaran yang dibuat oleh sistem resmi.
26. Status permohonan dapat dipantau
Setelah pembayaran, pengguna dapat membuka menu Transaksi untuk melihat perkembangan pengajuan.
Status dapat menunjukkan tahapan seperti:
- proses registrasi;
- dibayar;
- diproses;
- diterbitkan dan dikemas;
- dikirim; dan
- selesai.
Dengan demikian, pemohon tidak perlu menebak-nebak apakah dokumen sedang diperiksa atau sudah dicetak.
27. Proses tidak selalu selesai pada hari yang sama
Digital Korlantas menyebut proses perpanjangan umumnya membutuhkan sekitar 3–7 hari kerja, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.
Waktu tersebut belum tentu mencakup proses pengiriman sampai ke alamat.
Karena itu, mengurus perpanjangan terlalu dekat dengan tanggal kedaluwarsa merupakan pilihan yang berisiko.
28. Pengajuan yang ditolak dapat diajukan kembali
Jika pengajuan ditolak karena dokumen tidak sesuai, pengguna dapat memperbaiki persyaratan dan mengajukan kembali selama SIM masih berada dalam masa berlaku.
Inilah alasan perpanjangan sebaiknya tidak dilakukan pada hari terakhir.
29. Periksa alasan penolakan
Jangan langsung membuat pengajuan baru tanpa mengetahui masalah sebelumnya.
Periksa apakah terdapat:
- data tidak sesuai;
- foto buram;
- dokumen tidak lengkap;
- hasil pemeriksaan belum terhubung; atau
- kesalahan informasi lainnya.
Perbaiki terlebih dahulu agar masalah yang sama tidak terulang.
30. SIM Keliling tetap dapat menjadi alternatif
Selain Digital Korlantas, masyarakat dapat menggunakan layanan SIM Keliling apabila tersedia di wilayah masing-masing.
SIM Keliling umumnya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jadwal dan lokasi berubah, sehingga periksa informasi resmi kepolisian setempat sebelum datang.
31. SIM Keliling tidak melayani SIM yang sudah mati
Sama seperti layanan perpanjangan biasa, SIM Keliling hanya melayani SIM yang masih berlaku.
Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemohon perlu mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan.
32. Perpanjangan SIM B tidak disamakan dengan SIM A dan SIM C
Jenis SIM memiliki mekanisme pelayanan yang berbeda.
Layanan SIM Keliling yang diumumkan Korlantas pada berbagai wilayah secara umum diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C.
Untuk SIM lainnya, periksa pelayanan Satpas dan ketentuan yang sesuai dengan golongan SIM tersebut.
33. SIM Digital sudah tersedia pada 2026
Korlantas Polri telah meluncurkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas.
Pemilik SIM dapat melakukan digitalisasi sehingga informasi SIM dapat ditampilkan melalui telepon genggam.
SIM Digital dilengkapi kode QR dinamis untuk proses verifikasi.
34. Foto kartu SIM di galeri bukan SIM Digital
Memotret kartu SIM kemudian menyimpannya di galeri ponsel tidak sama dengan mengaktifkan SIM Digital.
Aktivasi harus dilakukan melalui sistem resmi Digital Korlantas Polri.
Setelah berhasil diverifikasi, dokumen digital baru tersedia di aplikasi.
35. Selama masa transisi, SIM fisik tetap sebaiknya dibawa
Walaupun SIM Digital telah diluncurkan, Korlantas Polri masih mengimbau masyarakat membawa SIM fisik saat berkendara selama penerapan digital dilakukan secara bertahap.
Hal ini untuk menghindari kendala apabila sistem atau infrastruktur verifikasi belum tersedia secara merata.
36. Jangan menggunakan jasa tidak resmi hanya karena masa berlaku hampir habis
Kondisi mendesak sering dimanfaatkan pihak yang menawarkan proses cepat dengan biaya tidak jelas.
Gunakan:
- Digital Korlantas Polri;
- Satpas;
- SIM Keliling resmi; atau
- kanal pelayanan kepolisian yang dapat diverifikasi.
37. Perpanjangan tidak memerlukan pembuatan SIM dari awal selama masih memenuhi ketentuan
Pemegang SIM yang masih aktif mengajukan perpanjangan, bukan mengikuti seluruh proses pembuatan SIM baru.
Situasinya berbeda apabila masa berlaku telah berakhir.
38. Catat tanggal kedaluwarsa sejak SIM diterima
Setelah SIM baru diterbitkan, periksa tanggal masa berlaku.
Membuat pengingat sebelum tanggal tersebut dapat membantu menghindari kelalaian beberapa tahun kemudian.
Lima tahun memang terdengar lama, sampai manusia mendadak menemukan kartu di dompet dan menyadari tanggalnya sudah lewat.
39. Cara paling aman adalah mengurus sebelum terlambat
Secara sederhana:
Periksa tanggal SIM.
Siapkan dokumen.
Selesaikan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Ajukan melalui Digital Korlantas atau layanan resmi lainnya.
Jangan menunggu SIM kedaluwarsa.
Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan lebih praktis melalui layanan digital.
Namun, kemudahan tersebut tetap bergantung pada masa berlaku SIM, kesesuaian identitas, kelengkapan dokumen, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta verifikasi Satpas.
Mengurus lebih awal memberi ruang untuk memperbaiki dokumen apabila terdapat masalah dan menghindari kewajiban mengikuti proses penerbitan SIM baru karena masa berlaku sudah terlewati.