PALU – Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK kini mengutamakan sistem elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri.
Ketentuan terbaru diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 20 Mei 2026 dan menggantikan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
Melalui sistem terbaru, pemohon dapat mengisi data, memilih keperluan, menentukan lokasi dan tanggal penerbitan, melakukan pembayaran, hingga memeriksa data SKCK melalui aplikasi.
Berikut hal yang perlu diketahui sebelum mengajukan SKCK.
1. Apa itu SKCK?
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai ada atau tidak adanya catatan kepolisian seseorang.
Dokumen ini digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi.
2. SKCK sekarang diatur Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar terbaru penerbitan SKCK.
Aturan ini mencabut Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur pelayanan SKCK.
Karena itu, informasi lama di internet perlu dibandingkan dengan ketentuan terbaru.
3. Penerbitan SKCK dilakukan secara elektronik
Peraturan terbaru menyatakan penerbitan SKCK dilakukan secara elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri.
Saat ini masyarakat dapat menggunakan Polri Super App untuk mengakses layanan SKCK.
Pemohon perlu memiliki akun pada aplikasi tersebut.
4. Masuk ke fitur SKCK
Setelah akun tersedia, pemohon dapat membuka fitur SKCK.
Di dalam layanan tersebut tersedia informasi mengenai:
- biaya penerbitan;
- persyaratan dokumen;
- waktu pengambilan; dan
- lokasi pengambilan SKCK.
Ikuti informasi yang tampil pada aplikasi karena sistem dapat diperbarui dari waktu ke waktu.
5. Isi data sesuai identitas
Pemohon wajib mengisi data secara benar.
Informasi yang diminta paling sedikit mencakup:
- lokasi domisili;
- data diri;
- pasfoto;
- keperluan penerbitan SKCK; dan
- pilihan lokasi serta tanggal penerbitan.
Jangan menggunakan data orang lain.
6. SKCK diterbitkan untuk satu jenis keperluan
Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa SKCK diterbitkan untuk 1 jenis keperluan dan 1 tujuan negara.
Karena itu, pemohon perlu memilih tujuan pembuatan secara tepat saat mengisi permohonan.
7. SKCK dapat digunakan untuk melamar pekerjaan
Salah satu keperluan yang disebut dalam aturan adalah melamar pekerjaan.
SKCK juga dapat digunakan untuk kebutuhan lain sesuai ketentuan.
8. SKCK juga dapat digunakan untuk pendidikan
Penerbitan SKCK dapat dilakukan untuk melanjutkan pendidikan apabila lembaga atau proses administrasi mensyaratkannya.
Pastikan tujuan tersebut dipilih dengan benar pada permohonan.
9. Ada keperluan untuk pendaftaran TNI, Polri dan ASN
Peraturan juga mencantumkan SKCK untuk pendaftaran sebagai:
- prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- anggota Polri; atau
- Aparatur Sipil Negara.
Persyaratan tambahan dari instansi penerima tetap perlu diperiksa secara terpisah.
10. SKCK dapat digunakan untuk pencalonan pejabat publik
Penerbitan SKCK juga dapat dilakukan untuk kebutuhan pencalonan sebagai pejabat publik.
Kewenangan penandatanganannya dapat berbeda menurut tingkat jabatan yang menjadi tujuan pencalonan.
11. SKCK dapat diperlukan untuk keperluan luar negeri
Keperluan lain yang disebut dalam aturan mencakup:
- penerbitan visa;
- perubahan status kewarganegaraan;
- naturalisasi; serta
- izin tinggal tetap atau sementara.
Untuk keperluan luar negeri, dokumen paspor dapat menjadi bagian dari persyaratan.
12. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Karena itu, periksa tanggal penerbitan sebelum menggunakan dokumen untuk melengkapi suatu persyaratan.
Instansi penerima juga dapat memiliki ketentuan mengenai usia dokumen yang mereka terima.
13. Aturan 2026 tidak sama dengan aturan perpanjangan sebelumnya
Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 yang sudah dicabut sebelumnya secara khusus mengatur mekanisme perpanjangan SKCK.
Sementara Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026 berfokus pada mekanisme penerbitan SKCK dan tidak lagi memuat skema perpanjangan dengan rumusan lama tersebut.
Jika SKCK sudah tidak berlaku, gunakan mekanisme penerbitan yang tersedia pada aplikasi layanan digital Polri dan ikuti petunjuk terbaru dari sistem.
14. Pemohon harus berstatus peserta aktif Jaminan Kesehatan
Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026 mensyaratkan pemohon terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan.
Status kepesertaan dapat diperoleh melalui interoperabilitas data dengan BPJS Kesehatan.
Terdapat pengecualian tertentu bagi kelompok pemohon yang diatur dalam peraturan.
15. Tidak semua pemohon dikenai ketentuan Jaminan Kesehatan yang sama
Pengecualian antara lain diberikan kepada:
- WNI yang berada di luar negeri;
- WNA yang berdomisili di Indonesia dan tidak bekerja; atau
- WNA yang bekerja di Indonesia kurang dari enam bulan.
Karena itu, persyaratan perlu dilihat berdasarkan status pemohon.
16. Pasfoto WNI menggunakan latar belakang merah
Untuk WNI, pasfoto yang digunakan dalam pengajuan SKCK memakai latar belakang merah.
Gunakan foto yang jelas dan sesuai ketentuan aplikasi.
Jangan memakai foto yang telah diedit secara berlebihan hingga mengubah identitas wajah.
17. Pasfoto WNA menggunakan latar belakang kuning
Untuk pemohon WNA, ketentuan pasfoto menggunakan latar belakang kuning.
Perbedaan warna tersebut secara khusus diatur dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026.
18. Pilih lokasi penerbitan melalui aplikasi
Pemohon dapat memilih lokasi penerbitan yang tersedia melalui sistem.
Aplikasi menampilkan keterangan lokasi dan waktu pengambilan yang dapat dipilih sesuai layanan yang tersedia.
Karena sistem pelayanan telah berkembang, jangan hanya berpatokan pada informasi lama yang menyebut SKCK selalu harus dicetak sesuai alamat KTP.
19. Pilih tanggal penerbitan dengan teliti
Selain lokasi, pemohon memilih tanggal penerbitan atau pengambilan sesuai mekanisme dalam aplikasi.
Pastikan tanggal tersebut sesuai kebutuhan dokumen.
Jika SKCK diperlukan untuk pendaftaran dengan batas waktu tertentu, jangan mengurusnya pada hari terakhir.
20. Periksa halaman pratinjau sebelum melanjutkan
Setelah mengajukan data, sistem menyediakan fitur pratinjau SKCK.
Gunakan tahap ini untuk memeriksa:
- nama;
- tempat dan tanggal lahir;
- alamat;
- keperluan;
- tujuan;
- serta informasi lain yang ditampilkan.
Jangan melanjutkan apabila terdapat data yang salah.
21. Pemohon menyatakan bahwa data yang diberikan benar
Setelah memeriksa pratinjau, pemohon diminta memberikan pernyataan mengenai kebenaran data.
Karena itu, seluruh informasi sebaiknya diperiksa sebelum pernyataan dikirim.
Penggunaan data palsu bukan sekadar kesalahan pengetikan biasa dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
22. Biaya resmi SKCK Rp30.000
Portal resmi SKCK Polri mencantumkan biaya PNBP penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 per permohonan.
Tarif tersebut mengacu pada ketentuan PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
23. Bayar hanya melalui kanal resmi
Pembayaran dilakukan melalui metode yang tersedia pada proses pengajuan.
Jangan mentransfer uang ke rekening pribadi seseorang yang mengaku dapat mempercepat penerbitan SKCK.
Gunakan kanal pembayaran yang muncul melalui layanan resmi.
24. Biaya Rp30.000 merupakan PNBP resmi
Tarif penerbitan SKCK merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri.
Pembayaran resmi tersebut berbeda dengan biaya tidak resmi yang mungkin diminta pihak lain.
25. Hindari calo
Sistem elektronik dibuat agar pemohon dapat melakukan pengajuan sendiri.
Jika ada pihak menawarkan penerbitan SKCK dengan tarif jauh lebih besar dan meminta data akun, kata sandi, atau kode verifikasi, jangan diberikan.
26. Jangan memberikan kode verifikasi akun
Akun Polri Super App berkaitan dengan identitas pemohon.
Jangan memberikan:
- kode OTP;
- kata sandi;
- akses email;
- atau kendali akun
kepada orang lain.
27. SKCK dapat tersedia melalui fitur cetak
Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa pemohon yang telah melakukan pembayaran dapat mengambil SKCK melalui fitur cetak SKCK pada aplikasi layanan digital Polri.
Mekanisme yang tersedia dapat mengikuti implementasi sistem pada saat permohonan dilakukan.
28. SKCK juga dapat diambil di kantor kepolisian
Selain melalui layanan digital, pengambilan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian sesuai pilihan dan ketentuan layanan.
Beberapa implementasi layanan Polri juga memungkinkan pemohon menentukan lokasi pencetakan melalui aplikasi.
Ikuti lokasi yang tercantum pada pengajuan.
29. Pengambilan dapat diwakilkan
Peraturan terbaru memungkinkan pengambilan SKCK diwakilkan dengan surat kuasa.
Format surat kuasa telah menjadi bagian dari lampiran Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026.
Penerima kuasa tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku di lokasi pelayanan.
30. SKCK dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026 mengatur SKCK dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Dokumen tersebut memuat antara lain:
- data diri pemohon;
- keterangan mengenai ada atau tidak adanya catatan kepolisian;
- keperluan atau tujuan; dan
- masa berlaku.
31. Proses manual hanya digunakan dalam kondisi tertentu
Aturan terbaru tetap menyediakan mekanisme manual apabila aplikasi layanan digital Polri tidak berfungsi.
Kondisi tidak berfungsinya aplikasi harus dinyatakan melalui pemberitahuan resmi sesuai ketentuan.
Jadi mekanisme manual bukan jalur utama yang bebas dipilih hanya karena pemohon tidak ingin menggunakan aplikasi.
32. Persyaratan manual lebih rinci
Dalam mekanisme manual, dokumen pendukung paling sedikit dapat meliputi:
- KTP;
- Kartu Keluarga;
- akta kelahiran;
- ijazah terakhir;
- pasfoto;
- paspor untuk keperluan luar negeri; dan
- bukti status peserta aktif Jaminan Kesehatan.
Dokumen diperiksa oleh petugas sebelum penerbitan.
33. Paspor untuk keperluan luar negeri harus diperhatikan masa berlakunya
Dalam pelayanan manual, paspor untuk keperluan luar negeri harus memiliki masa berlaku sekurang-kurangnya enam bulan sebelum berakhir sesuai ketentuan.
Karena itu, periksa masa berlaku paspor sebelum mengajukan SKCK untuk kebutuhan internasional.
34. Data yang tidak sesuai dapat dikembalikan untuk diperbaiki
Petugas melakukan verifikasi terhadap:
- formulir;
- keperluan permohonan;
- keabsahan dokumen; dan
- catatan kepolisian.
Jika data tidak sesuai, permohonan dapat dikembalikan untuk diperbaiki.
35. SKCK tidak menyatakan seseorang “baik” atau “buruk”
SKCK bukan penilaian karakter seseorang.
Dokumen tersebut berisi keterangan resmi mengenai ada atau tidak adanya catatan kepolisian berdasarkan data yang digunakan Polri.
Karena itu, istilah lama “Surat Keterangan Kelakuan Baik” tidak sama dengan definisi SKCK saat ini.
36. Memiliki catatan tidak berarti seseorang dilarang mengajukan SKCK
Peraturan mendefinisikan SKCK sebagai dokumen yang menerangkan ada atau tidak adanya catatan kepolisian.
Artinya, layanan tersebut berkaitan dengan penyampaian keterangan berdasarkan data, bukan sekadar menerbitkan dokumen hanya kepada orang yang tidak memiliki catatan.
Penilaian apakah seseorang memenuhi persyaratan suatu pekerjaan atau keperluan tertentu berada pada instansi yang meminta SKCK sesuai aturan yang berlaku.
37. Periksa keperluan sebelum membayar
Karena SKCK diterbitkan untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara, jangan memilih kategori secara sembarangan hanya agar proses cepat selesai.
Pastikan keperluan sesuai dokumen yang diminta instansi tujuan.
38. Jangan mengunggah dokumen melalui tautan tidak dikenal
Gunakan Polri Super App atau layanan SKCK resmi.
Jangan mengirim KTP, KK, pasfoto, maupun dokumen lain melalui tautan yang dikirim akun tidak dikenal.
Data tersebut berisi informasi pribadi yang perlu dilindungi.
39. Ada layanan bantuan resmi SKCK
Portal SKCK Online Polri menyediakan layanan bantuan untuk kendala teknis.
Jika proses mengalami masalah, gunakan kanal resmi yang dicantumkan Polri daripada meminta bantuan pihak yang tidak dapat diverifikasi.
40. Cara singkat mengurus SKCK pada 2026
Secara sederhana:
Buka Polri Super App.
Masuk ke fitur SKCK.
Isi data dan keperluan dengan benar.
Unggah atau lengkapi persyaratan yang diminta sistem.
Pilih lokasi dan tanggal penerbitan.
Periksa pratinjau SKCK.
Lakukan pembayaran PNBP melalui kanal resmi.
Ikuti petunjuk pengambilan atau pencetakan SKCK.
Perubahan sistem pada 2026 membuat pengurusan SKCK semakin berorientasi pada layanan elektronik.
Hal terpenting bagi pemohon adalah menggunakan aplikasi resmi, memberikan data yang benar, memastikan status persyaratan terpenuhi, membayar melalui kanal resmi, serta memeriksa masa berlaku enam bulan sebelum menggunakan SKCK untuk suatu keperluan.