PALU – Warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri membutuhkan paspor sebagai dokumen perjalanan resmi.
Permohonan paspor kini dapat dimulai melalui aplikasi M-Paspor untuk mengisi data, memilih kantor imigrasi, menentukan jadwal kedatangan, dan melakukan pembayaran.
Namun, pengajuan melalui aplikasi tidak berarti seluruh proses dilakukan dari rumah.
Pemohon tetap perlu datang ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, dan data biometrik.
Berikut hal yang perlu diketahui sebelum membuat atau mengganti paspor.
1. Apa itu paspor?
Paspor merupakan dokumen perjalanan Republik Indonesia yang diterbitkan pemerintah kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Dokumen tersebut memuat identitas pemegang dan memiliki masa berlaku tertentu.
2. Permohonan dapat dimulai melalui M-Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan aplikasi M-Paspor untuk pelayanan permohonan paspor.
Melalui aplikasi, pemohon dapat:
- mengisi data;
- mengunggah informasi yang diperlukan;
- memilih kantor imigrasi;
- memilih jadwal kedatangan;
- menentukan jenis permohonan; dan
- memperoleh kode pembayaran.
3. M-Paspor tidak menggantikan kedatangan ke kantor imigrasi
Walaupun pendaftaran dilakukan melalui aplikasi, pemohon tetap harus datang pada tanggal yang dipilih.
Kedatangan diperlukan untuk proses pemeriksaan dan pencocokan dokumen.
Petugas juga melakukan wawancara serta pengambilan data biometrik.
4. Siapkan KTP elektronik
Untuk pemohon dewasa, salah satu dokumen utama adalah KTP elektronik yang masih berlaku.
Dalam kondisi tertentu, surat keterangan perekaman KTP elektronik dari Dukcapil dapat digunakan sesuai ketentuan pelayanan.
Bawa dokumen asli saat datang ke kantor imigrasi.
5. Kartu Keluarga juga menjadi persyaratan
Pemohon perlu menyiapkan Kartu Keluarga atau KK.
Data dalam KK akan digunakan bersama dokumen lain untuk memeriksa identitas pemohon.
Pastikan data kependudukan dapat dibaca dengan jelas.
6. Siapkan salah satu dokumen yang memuat data kelahiran
Pemohon dewasa juga perlu membawa salah satu dokumen yang memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
Dokumen tersebut dapat berupa:
- akta kelahiran;
- ijazah;
- buku nikah atau akta perkawinan; atau
- surat baptis.
Dokumen yang digunakan harus memenuhi informasi identitas yang dipersyaratkan.
7. Data antar dokumen harus sesuai
Nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan data identitas lainnya sebaiknya diperiksa sebelum mengajukan permohonan.
Perbedaan data dapat memerlukan pemeriksaan atau dokumen tambahan.
Jangan menunggu hari keberangkatan semakin dekat untuk baru menyelesaikan ketidaksesuaian data.
8. Pemohon yang pernah memiliki paspor membawa paspor lama
Untuk penggantian paspor, paspor lama menjadi dokumen penting.
Bawa paspor tersebut ketika datang ke kantor imigrasi.
Mekanisme dapat berbeda apabila paspor lama hilang atau rusak.
9. Pilih jenis paspor dengan teliti
Dalam M-Paspor, pemohon perlu memilih jenis layanan yang tersedia.
Biaya dan karakteristik layanan dapat berbeda antara paspor elektronik, masa berlaku, dan layanan tambahan.
Periksa pilihan sebelum menghasilkan kode pembayaran.
10. Jenis permohonan tidak mudah diubah setelah kode pembayaran diterbitkan
Imigrasi mengingatkan pemohon memeriksa kembali jenis permohonan sebelum melanjutkan.
Setelah permohonan menghasilkan kode pembayaran, perubahan ke jenis layanan lain tidak dapat dilakukan sekadar dengan menambah selisih biaya.
Contohnya, permohonan reguler yang sudah memperoleh kode pembayaran tidak otomatis dapat diubah menjadi layanan percepatan.
11. Paspor biasa dapat memiliki masa berlaku sampai 10 tahun
Ketentuan keimigrasian mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.
Namun, masa berlaku tersebut tidak diberikan sama kepada semua pemohon.
Usia, status perkawinan, domisili, dan kondisi tertentu memengaruhi masa berlaku yang diberikan.
12. WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah dapat memperoleh masa berlaku 10 tahun
WNI yang:
- telah berusia 17 tahun; atau
- sudah menikah,
dan berdomisili atau berada di Indonesia dapat diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.
Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal paspor diterbitkan.
13. Anak di bawah 17 tahun umumnya mendapat paspor lima tahun
WNI yang belum berusia 17 tahun, belum menikah, dan berada atau berdomisili di Indonesia diberikan paspor dengan masa berlaku paling lama lima tahun.
Karena itu, jangan menganggap seluruh paspor Indonesia otomatis berlaku 10 tahun.
14. WNI yang berdomisili di luar Indonesia memiliki ketentuan berbeda
Peraturan juga mengatur WNI yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dapat diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama lima tahun.
Masa berlaku harus dilihat berdasarkan kategori pemohon.
15. Anak berkewarganegaraan ganda memiliki batas tersendiri
Untuk anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor tidak boleh melampaui batas usia untuk menyatakan pilihan kewarganegaraan sesuai ketentuan.
Karena itu, masa berlaku paspornya dapat berbeda dengan pemohon dewasa pada umumnya.
16. Biaya paspor nonelektronik lima tahun Rp350.000
PP Nomor 45 Tahun 2024 menetapkan tarif PNBP paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku paling lama lima tahun sebesar:
Rp350.000 per permohonan.
Ketersediaan jenis paspor pada masing-masing kantor perlu diperiksa melalui layanan Imigrasi.
17. Paspor nonelektronik 10 tahun dikenai Rp650.000
Untuk paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, tarif PNBP ditetapkan sebesar:
Rp650.000 per permohonan.
Jenis yang tersedia pada M-Paspor dapat mengikuti kantor imigrasi yang dipilih.
18. Paspor elektronik lima tahun dikenai Rp650.000
Tarif PNBP untuk paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama lima tahun adalah:
Rp650.000 per permohonan.
Paspor elektronik memiliki komponen elektronik yang menyimpan data sesuai standar dokumen perjalanan.
19. Paspor elektronik 10 tahun dikenai Rp950.000
Untuk paspor elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, tarif resminya adalah:
Rp950.000 per permohonan.
Pastikan masa berlaku yang dipilih sesuai kategori pemohon.
20. Tidak semua kantor selalu menyediakan seluruh jenis paspor
Tarif nasional tidak berarti setiap kantor imigrasi selalu memiliki semua pilihan pada setiap waktu.
Jenis paspor yang dapat dipilih mengikuti ketersediaan pelayanan kantor imigrasi dalam sistem.
Periksa pilihan yang muncul pada M-Paspor sebelum melakukan pembayaran.
21. Ada layanan percepatan selesai pada hari yang sama
Imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama.
Tarif layanan percepatan adalah:
Rp1.000.000 per permohonan.
Jumlah tersebut merupakan biaya layanan percepatan dan belum termasuk PNBP penerbitan paspor.
22. Biaya percepatan ditambahkan ke biaya paspor
Sebagai contoh, jika jenis paspor yang dipilih memiliki tarif Rp950.000, biaya percepatan Rp1.000.000 merupakan komponen tambahan.
Jangan mengira Rp1.000.000 sudah termasuk harga buku paspor.
Periksa total tagihan pada sistem sebelum membayar.
23. Layanan percepatan memiliki ketentuan dan kuota
Layanan selesai pada hari yang sama tidak selalu tersedia tanpa batas.
Imigrasi dapat menerapkan kuota dan ketentuan waktu permohonan.
Layanan percepatan juga tidak digunakan untuk seluruh jenis kasus, termasuk kondisi tertentu seperti penggantian paspor hilang atau rusak.
24. Pilih kantor imigrasi melalui aplikasi
M-Paspor memungkinkan pemohon memilih lokasi pelayanan yang tersedia.
Pemohon kemudian memilih jadwal kedatangan dari kuota yang tersedia.
Tidak perlu datang tanpa kepastian jadwal apabila permohonan menggunakan mekanisme M-Paspor.
25. Pemohon tidak selalu harus memilih kantor sesuai alamat KTP
Pelayanan paspor pada prinsipnya memungkinkan permohonan di kantor imigrasi yang menyediakan layanan sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, pemohon dapat melihat ketersediaan lokasi melalui M-Paspor.
Tetap perhatikan persyaratan khusus apabila permohonan berkaitan dengan kategori tertentu.
26. Lakukan pembayaran sesuai batas waktu
Setelah memperoleh kode pembayaran, selesaikan transaksi sesuai petunjuk dalam sistem.
Jika pembayaran tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan, permohonan dapat tidak dapat dilanjutkan.
Gunakan kanal pembayaran resmi.
27. Jangan mentransfer biaya paspor ke rekening pribadi
Pembayaran PNBP dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah.
Jangan mentransfer uang kepada orang yang mengaku petugas atau menawarkan percepatan melalui rekening pribadi.
Kode pembayaran harus berasal dari proses resmi permohonan.
28. Datang sesuai tanggal dan waktu yang dipilih
Setelah pembayaran selesai, datang ke lokasi pelayanan sesuai jadwal.
Bawa dokumen asli yang telah dipersiapkan.
Datang lebih awal agar pemeriksaan dapat dilakukan tanpa terburu-buru.
29. Dokumen asli tetap perlu dibawa
Mengunggah data melalui M-Paspor tidak berarti pemohon boleh meninggalkan dokumen asli di rumah.
Petugas perlu memeriksa keaslian dan kesesuaian dokumen.
Sejumlah kantor juga meminta pemohon membawa fotokopi dokumen sesuai standar pelayanan setempat.
30. Petugas melakukan pemeriksaan berkas
Pada kantor imigrasi, dokumen diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.
Apabila dokumen belum memenuhi ketentuan, pemohon dapat diminta melengkapinya.
Jangan menggunakan dokumen yang telah dimanipulasi.
31. Pemohon menjalani wawancara
Wawancara merupakan bagian dari penerbitan paspor.
Petugas dapat menanyakan identitas, tujuan pembuatan paspor, dan informasi terkait perjalanan.
Berikan informasi yang benar sesuai keadaan sebenarnya.
32. Foto paspor diambil oleh petugas
Foto untuk buku paspor diambil pada proses pelayanan.
Ikuti petunjuk petugas mengenai posisi wajah dan pakaian.
Untuk hasil foto yang baik, gunakan pakaian yang rapi dan hindari warna yang menyulitkan pemisahan dengan latar foto sesuai petunjuk kantor imigrasi.
33. Sidik jari menjadi bagian data biometrik
Selain foto, proses penerbitan melibatkan pengambilan data biometrik.
Petugas melakukan pengambilan sidik jari sesuai prosedur yang berlaku.
Karena itu, pemohon harus hadir sendiri dalam proses yang membutuhkan biometrik.
34. Paspor bukan sekadar dokumen untuk wisata
Paspor dapat digunakan untuk berbagai perjalanan internasional seperti:
- wisata;
- kunjungan keluarga;
- pendidikan;
- pekerjaan;
- ibadah;
- bisnis; dan
- keperluan lain sesuai ketentuan.
Namun, memiliki paspor tidak otomatis memberikan izin masuk ke semua negara.
35. Paspor dan visa adalah dua hal berbeda
Paspor merupakan dokumen perjalanan yang diterbitkan pemerintah Indonesia.
Visa merupakan izin atau persetujuan masuk yang berkaitan dengan negara tujuan sesuai kebijakannya.
Ada negara yang membebaskan visa untuk pemegang paspor Indonesia, sementara negara lain mensyaratkan visa.
36. Periksa masa berlaku yang disyaratkan negara tujuan
Walaupun paspor belum kedaluwarsa, negara tujuan dapat menetapkan persyaratan sisa masa berlaku tertentu.
Sebagian perjalanan internasional mensyaratkan paspor masih berlaku beberapa bulan setelah tanggal kedatangan atau kepulangan.
Periksa ketentuan negara tujuan sebelum membeli tiket.
37. Jangan menunggu paspor benar-benar habis untuk menggantinya
Jika masa berlaku mulai mendekati batas yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan, penggantian dapat dipertimbangkan lebih awal.
Hal ini terutama penting jika perjalanan membutuhkan visa yang prosesnya memerlukan waktu.
38. Paspor yang hilang memiliki mekanisme khusus
Jika paspor hilang, pemohon tidak cukup hanya mengajukan penggantian reguler seperti paspor habis masa berlaku.
Pemohon perlu melaporkan kehilangan dan mengikuti pemeriksaan yang ditentukan Imigrasi.
Surat laporan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu dokumen yang digunakan dalam proses.
39. Paspor hilang dikenai biaya beban Rp1.000.000
PP Nomor 45 Tahun 2024 menetapkan biaya beban atas paspor hilang sebesar:
Rp1.000.000.
Biaya tersebut berada di luar biaya penerbitan paspor pengganti sesuai ketentuan.
40. Paspor rusak dikenai biaya beban Rp500.000
Untuk kerusakan paspor yang memenuhi ketentuan penggantian, biaya beban ditetapkan sebesar:
Rp500.000.
Kerusakan dapat berupa kondisi yang menyebabkan informasi atau bentuk dokumen tidak lagi layak sebagai dokumen perjalanan.
41. Paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar dapat dikenai tarif Rp0
Untuk kehilangan atau kerusakan akibat keadaan kahar, pemerintah menyediakan mekanisme tarif biaya beban Rp0 apabila memenuhi ketentuan.
Permenimipas Nomor 2 Tahun 2026 mengatur persyaratan pengenaan tarif nol rupiah tersebut.
42. Keadaan kahar tidak cukup hanya dinyatakan sendiri oleh pemohon
Pengajuan tarif Rp0 membutuhkan bukti sesuai regulasi.
Kondisi dapat berkaitan dengan kejadian seperti:
- banjir;
- gempa bumi;
- kebakaran;
- huru-hara; atau
- bencana lain yang ditetapkan pihak berwenang.
Dokumen pendukung tetap perlu disiapkan.
43. Permohonan akibat keadaan kahar memiliki batas waktu
Ketentuan 2026 mengatur permohonan penggantian dengan tarif nol rupiah dalam kondisi kahar harus diajukan paling lambat enam bulan setelah mengalami keadaan tersebut.
Karena itu, jangan menunda pengurusan terlalu lama setelah kejadian.
44. Jaga paspor dari air dan kerusakan fisik
Paspor adalah dokumen resmi.
Jangan:
- mencoret halaman;
- merobek halaman;
- melaminasi bagian yang tidak seharusnya;
- membiarkannya basah; atau
- menyimpan paspor pada tempat yang mudah rusak.
Kerusakan fisik dapat menimbulkan masalah saat pemeriksaan keimigrasian.
45. Jangan menyerahkan paspor kepada pihak tidak berkepentingan
Paspor memuat data identitas penting.
Jika diperlukan untuk pengurusan perjalanan, pastikan pihak yang menerima dokumen dapat diverifikasi.
Hindari mengunggah foto halaman identitas paspor secara terbuka di media sosial.
46. Periksa data segera setelah menerima paspor
Setelah paspor diterima, periksa:
- nama;
- tempat dan tanggal lahir;
- jenis kelamin;
- nomor paspor;
- tanggal penerbitan; dan
- masa berlaku.
Jika menemukan kesalahan, segera tanyakan kepada kantor imigrasi.
47. Jangan mengubah data paspor sendiri
Kesalahan data tidak boleh diperbaiki dengan mencoret, menempel, atau mengedit dokumen.
Imigrasi memiliki mekanisme resmi untuk perubahan atau koreksi data paspor.
48. Cara singkat membuat paspor
Urutan sederhananya adalah:
Unduh dan gunakan M-Paspor.
Isi data permohonan dengan benar.
Pilih jenis paspor.
Pilih kantor dan jadwal kedatangan.
Bayar PNBP melalui kanal resmi.
Datang membawa dokumen asli.
Ikuti pemeriksaan, wawancara, foto, dan biometrik.
Tunggu proses penerbitan sesuai layanan yang dipilih.
M-Paspor memudahkan tahap awal pengajuan, tetapi ketelitian pemohon tetap menentukan kelancaran pelayanan.
Periksa identitas, pilih jenis paspor dengan benar sebelum membayar, bawa dokumen asli, dan jangan menggunakan pihak tidak resmi untuk memperoleh dokumen perjalanan.