PALU – Upah minimum sektoral kota (UMSK) Palu 2026 untuk sektor penggalian kerikil/pasir batu ditetapkan sebesar Rp3.658.497,15 per bulan. Besaran ini lebih tinggi daripada upah minimum kota (UMK) Palu sebesar Rp3.619.466,72 per bulan.

Kedua ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/486/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.

Keputusan itu mengatur bahwa UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara itu, upah pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Pengaturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, beserta perubahannya melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025.

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja. Pengusaha juga wajib memberitahukannya kepada pekerja secara perorangan, sekurang-kurangnya sesuai golongan jabatan masing-masing.

Keputusan gubernur turut menegaskan bahwa perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan minimum dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Dalam penerapannya, komponen pembayaran perlu diperhatikan. Pasal 23 PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur bahwa upah minimum dapat berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Apabila komponen pembayaran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokoknya paling sedikit harus sebesar upah minimum. Karena itu, pemeriksaan kesesuaian pembayaran perlu melihat rincian komponen upah.

Pekerja juga berhak memperoleh bukti pembayaran yang memuat rincian upah. Kewajiban pengusaha memberikan bukti tersebut pada saat pembayaran diatur dalam Pasal 53 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021.

Rincian pembayaran membantu pekerja memahami komponen upah yang diterima dan mencocokkannya dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk usaha mikro dan usaha kecil, keputusan gubernur memberikan pengecualian dari ketentuan UMK dan UMSK. Penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan dalam aturan pengupahan, termasuk kriteria usaha dan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

PP Nomor 36 Tahun 2021 menetapkan bahwa upah yang disepakati pada usaha mikro dan kecil paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Secara bersamaan, nilainya harus paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.

Sementara itu, pengawasan pembayaran UMSK Palu dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan. Ketentuan ini tercantum dalam diktum keenam keputusan gubernur mengenai upah minimum dan upah minimum sektoral Kota Palu tahun 2026.