BANGGAI – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dengan PT Wira Mas Permai hingga akhir September 2026 masih tercatat dalam proses investigasi.
Data Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah mencatat objek konflik seluas sekitar 110 hektare dan berkaitan dengan 55 keluarga.
Kasus tersebut dilaporkan kepada Satgas PKA pada 14 April 2025 dan masuk dalam sektor perkebunan kelapa sawit.
1. Sengketa Berkaitan dengan Lahan Transmigrasi
Menurut uraian resmi Satgas PKA Sulawesi Tengah, objek konflik berada di Dusun III Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo.
Satgas mencatat klaim masyarakat bahwa lahan seluas sekitar 110 hektare merupakan tanah masyarakat di kawasan transmigrasi.
Dalam data kasus tersebut, masyarakat disebut memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM yang terbit pada 2000.
Sementara izin perkebunan perusahaan disebut terbit pada 2009 dan HGU pada 2011.
Informasi tersebut merupakan uraian kasus yang dicatat Satgas PKA dan belum merupakan putusan hukum yang menetapkan kepemilikan seluruh objek yang disengketakan.
2. Pemerintah Desa Mengadukan Kasus ke Satgas PKA
Pemerintah Desa Sampaka membawa persoalan tersebut kepada Satgas PKA Sulawesi Tengah pada April 2025.
Kepala Desa Sampaka saat itu menyampaikan bahwa konflik telah berlangsung cukup lama dan berbagai upaya penyelesaian sebelumnya belum menghasilkan kepastian bagi masyarakat.
Pemerintah desa berharap keterlibatan Satgas dapat membuka jalan penyelesaian melalui pemeriksaan dokumen, kondisi lapangan, serta klaim masing-masing pihak.
Pengaduan tersebut kemudian tercatat sebagai salah satu konflik agraria yang sedang ditangani Satgas di Kabupaten Banggai.
3. Warga Klaim Lahan Telah Dimiliki Sebelum HGU Terbit
Inti persoalan berada pada perbedaan klaim mengenai status tanah.
Dalam basis data Satgas, masyarakat menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan transmigrasi dan telah memiliki SHM sejak 2000.
Sementara HGU perusahaan disebut terbit pada 2011.
Jika kedua dokumen atau bidang tersebut memang berada pada lokasi yang sama, diperlukan pemeriksaan batas bidang, peta koordinat, riwayat penerbitan hak, serta dokumen pertanahan untuk mengetahui ada atau tidaknya tumpang tindih.
Karena itulah status kasus masih berada pada tahap investigasi dan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan urutan tahun penerbitan dokumen.
4. PT Wira Mas Permai Bantah HGU Tumpang Tindih
PT Wira Mas Permai sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai klaim masyarakat di Dusun III Sampaka.
Manajer Legal Humas dan Kemitraan PT Wira Mas Permai Dodi Yoanda Lubis pada Februari 2025 menyatakan area yang dipersoalkan merupakan bagian dari HGU perusahaan.
Menurut pihak perusahaan, proses penerbitan HGU telah melalui pemeriksaan lapangan oleh ATR/BPN dan menghasilkan kesimpulan bahwa tanah yang dimohonkan tidak masuk kawasan transmigrasi maupun kawasan hutan.
Perusahaan juga menyatakan hasil overlay pada peta BHUMI ATR/BPN menunjukkan area HGU tidak tumpang tindih dengan kawasan yang diklaim masyarakat.
PT Wira Mas Permai mempersilakan klaim kepemilikan diuji melalui mekanisme hukum dengan menggunakan dokumen pertanahan sebagai dasar.
Pernyataan tersebut merupakan posisi perusahaan dalam sengketa dan berbeda dengan uraian klaim masyarakat yang tercatat di Satgas PKA.
5. Perbedaan Klaim Membutuhkan Verifikasi Dokumen
Perbedaan antara data yang disampaikan masyarakat dan perusahaan membuat pemeriksaan dokumen menjadi bagian penting dalam penyelesaian kasus.
Di satu sisi, Satgas mencatat klaim masyarakat mengenai SHM tahun 2000 dan status kawasan transmigrasi.
Di sisi lain, perusahaan menyatakan HGU yang diterbitkan pemerintah telah melalui proses pemeriksaan dan tidak berada di atas kawasan transmigrasi.
Untuk memastikan status hukumnya, diperlukan pencocokan antara sertifikat masyarakat, dokumen HGU, peta bidang, data transmigrasi, koordinat batas tanah, dan riwayat penerbitan hak.
Peta digital dapat membantu menggambarkan lokasi, tetapi kepastian hak atas tanah tetap bergantung pada dokumen dan keputusan instansi pertanahan yang berwenang.
6. Konflik Belum Dinyatakan Selesai
Hingga basis data resmi Satgas PKA Sulawesi Tengah diperiksa pada akhir September 2026, kasus Desa Sampaka dengan PT Wira Mas Permai masih berstatus Investigasi.
Status tersebut menunjukkan proses penelusuran fakta dan dokumen belum berakhir dengan penyelesaian final.
Belum terdapat keterangan dalam basis data Satgas mengenai kesepakatan akhir, pengembalian lahan, perubahan batas HGU, ataupun keputusan lain yang menyelesaikan keseluruhan objek 110 hektare tersebut.
Karena itu, belum tepat menyatakan masyarakat maupun perusahaan sebagai pihak yang secara hukum telah terbukti berhak atas seluruh lahan yang diperselisihkan.
7. Kepastian Menyangkut 55 Keluarga
Penyelesaian sengketa memiliki arti penting karena Satgas mencatat sebanyak 55 keluarga terdampak.
Bagi masyarakat, kepastian status tanah berkaitan dengan tempat tinggal, lahan usaha, serta sumber penghidupan.
Bagi perusahaan, kepastian batas HGU juga diperlukan untuk memastikan kegiatan perkebunan dilaksanakan pada wilayah yang mempunyai dasar hukum jelas.
Kondisi tersebut membuat penyelesaian konflik membutuhkan pembuktian yang lebih kuat daripada sekadar klaim masing-masing pihak.
Pemeriksaan dokumen pertanahan, data transmigrasi, dan pemetaan batas bidang menjadi bagian yang menentukan untuk mengetahui posisi sebenarnya dari lahan yang disengketakan.
8. Sengketa Sampaka Menjadi Salah Satu Konflik Aktif di Banggai
Kasus Sampaka merupakan salah satu konflik agraria aktif yang saat ini dicatat Satgas PKA Sulawesi Tengah di Kabupaten Banggai.
Selain kasus tersebut, Satgas juga menangani konflik agraria yang lebih luas antara masyarakat di wilayah Toili, Toili Jaya, dan Moilong dengan PT KLS.
Berbeda dengan konflik PT KLS yang telah berada pada tahap mediasi, kasus masyarakat Desa Sampaka dengan PT Wira Mas Permai masih berstatus investigasi.
Artinya, pekerjaan utama pada kasus Sampaka masih berada pada tahap memastikan data, dokumen, batas tanah, dan dasar klaim para pihak sebelum penyelesaian dapat bergerak ke tahap berikutnya.
Selama proses tersebut belum menghasilkan keputusan atau kesepakatan final, konflik lahan seluas sekitar 110 hektare yang menyangkut 55 keluarga itu masih tercatat belum selesai.