PALU – Penanganan perkara pascabentrok di Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, Kabupaten Morowali, berlanjut di Polda Sulawesi Tengah.
Sebanyak 75 warga negara asing (WNA) tiba di Mako Polda Sulawesi Tengah pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 10.30 WITA.
Kedatangan mereka merupakan bagian dari penanganan lanjutan setelah rangkaian pengamanan dan pemeriksaan awal dilakukan di Kabupaten Morowali.
1. Sebanyak 75 WNA Tiba di Polda Sulteng
Berdasarkan laporan perkembangan kepolisian, sebanyak 75 WNA tiba di Mako Polda Sulawesi Tengah.
Mereka berasal dari empat perusahaan yang berkaitan dengan kawasan tempat berlangsungnya rangkaian peristiwa di Morowali.
Rinciannya terdiri dari 16 orang dari PT YJU, 8 orang dari PT Askon, 21 orang dari PT KKU, dan 30 orang dari PT PI.
Seluruhnya dilaporkan tiba dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
2. Pemeriksaan Dilanjutkan Ditreskrimum Polda Sulteng
Setelah tiba di Mako Polda Sulawesi Tengah, penanganan selanjutnya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.
Pemeriksaan merupakan kelanjutan dari proses penanganan rangkaian peristiwa yang sebelumnya terjadi di Desa Matarape, Kabupaten Morowali.
Penyidik akan mendalami keterangan serta berbagai informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
3. Penanganan Sebelumnya Dilakukan di Morowali
Sebelumnya, aparat melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak setelah aksi di Desa Matarape berujung bentrokan.
Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka serta kerusakan pada sejumlah kendaraan, alat berat, dan fasilitas perusahaan.
Sejumlah warga yang mengalami kejadian tersebut juga telah mendatangi kepolisian untuk membuat laporan.
Aparat kemudian melakukan serangkaian pengamanan di sekitar lokasi serta pendataan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
4. Proses Penanganan Perkara Berlanjut
Dengan tibanya 75 WNA di Polda Sulawesi Tengah, proses pemeriksaan terhadap rangkaian kejadian di Matarape kini dilanjutkan di tingkat Polda.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas kronologi dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam penanganan perkara.