PALU, SULTENGEASY – Kasus dugaan tindak pidana kejahatan finansial dengan nilai kerugian fantastis kembali mencuat di Kota Palu. Seorang wiraswasta berinisial F (45) terpaksa menempuh jalur hukum setelah dana miliaran rupiah miliknya diduga digelapkan oleh rekan bisnisnya sendiri.
Perkara ini resmi dilaporkan ke Kepolisian. Pihak pelapor mengadukan seorang pria berinisial H, yang diketahui menjabat sebagai Manajer Operasional di PT RMJI (Rizky Maharani Java Indonesia), atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Peristiwa ini bermula dari pertemuan antara korban dan terlapor di kediaman korban yang terletak di Kecamatan Mantikulore, pada Senin (28/9/2026) silam.
Dalam pertemuan tersebut, korban F sepakat untuk meminjamkan dana investasi kepada terlapor H guna keperluan penebusan bahan bakar Solar Industri sebanyak 282 Kiloliter (KL). Total dana yang disepakati dan diserahkan mencapai angka fantastis, yakni Rp4.907.600.000 (empat miliar sembilan ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Nahas, terlapor H dikabarkan pergi menghilang. Hingga laporan polisi dibuat, terlapor tidak dapat dihubungi dan sama sekali tidak memberikan kabar maupun iktikad baik terkait dana penebusan solar tersebut.
Merasa tertipu dan dirugikan hingga nyaris Rp5 miliar, korban F akhirnya melaporkan kejadian ini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan Kepolisian. Dengan merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di Sulawesi Tengah agar senantiasa berhati-hati dan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) yang ketat saat melakukan transaksi bisnis bernilai besar, meskipun melibatkan pihak yang mengatasnamakan jabatan manajerial sebuah korporasi.