PALU – Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPD LAKI-P 45) Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah kantor lembaga hukum di Kota Palu, Rabu (16/9/2026).
Aksi dimulai sekitar pukul 12.00 Wita di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Palu.
Dalam aksinya, massa menyampaikan keberatan terhadap putusan dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal dan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal.
Massa menilai putusan dalam dua perkara tersebut perlu mendapat perhatian dan meminta proses hukum lanjutan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga meminta Mahkamah Agung dan pihak terkait melakukan evaluasi terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Selain itu, massa mendesak jaksa penuntut umum menempuh upaya hukum serta meminta Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah memproses memori banding sesuai mekanisme peradilan.
Dalam orasinya, DPD LAKI-P 45 turut menyoroti persoalan pengembalian kerugian negara. Mereka berpandangan pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi.
Sekitar pukul 12.10 Wita, perwakilan massa ditemui pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Dalam pertemuan tersebut, tuntutan yang disampaikan massa disebut akan dikoordinasikan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berjalan.
Massa kemudian bergerak menuju Pengadilan Negeri Palu sekitar pukul 12.52 Wita.
Di depan Pengadilan Negeri Palu, massa kembali menyampaikan keberatan terhadap putusan dua perkara tersebut dan meminta agar proses peradilan dievaluasi berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Sekitar pukul 14.37 Wita, massa melanjutkan aksi ke Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Jalan Prof. Muh. Yamin, Kota Palu.
Di lokasi tersebut, massa meminta Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menerima dan memproses upaya hukum yang diajukan dalam perkara terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seluruh rangkaian aksi berakhir sekitar pukul 16.25 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman serta tertib.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palu, perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal terdaftar atas nama Arifin alias Arifin Ukasa dan perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal atas nama A. Rachmansyah Ismail.
Status proses hukum masing-masing perkara dapat berubah mengikuti pembaruan resmi pengadilan.