PALU – Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPD LAKI-P 45) Sulawesi Tengah kembali menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (17/9/2026).
Aksi berlangsung di depan Kantor Pengadilan Negeri Palu di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kota Palu, mulai sekitar pukul 14.00 Wita.
Aksi dipimpin Amiruddin Mahmud dan diikuti sekitar 5 orang. Massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait putusan dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal dengan terdakwa A. Rachmansyah Ismail dan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal dengan terdakwa Arifin alias Arifin Ukasa.
Dalam tuntutannya, DPD LAKI-P 45 meminta Mahkamah Agung memberikan perhatian terhadap majelis hakim yang menangani kedua perkara tersebut. Massa juga menyampaikan keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan dan meminta proses upaya hukum dilanjutkan.
Massa turut meminta agar jaksa penuntut umum menempuh upaya hukum terhadap putusan tersebut serta meminta proses pada tingkat berikutnya berjalan sesuai ketentuan.
Dalam orasinya, massa menekankan pentingnya keterbukaan informasi, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, serta transparansi dalam proses penegakan hukum.
DPD LAKI-P 45 juga menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk memperoleh dokumen terkait perkara A. Rachmansyah Ismail.
Sekitar pukul 14.27 Wita, perwakilan massa menemui petugas pelayanan hukum Pengadilan Negeri Palu untuk meminta salinan putusan dua perkara tersebut.
Berdasarkan laporan kegiatan, massa memperoleh informasi untuk kembali pada Senin, 21 September 2026 guna mengambil salinan putusan yang diminta.
Aksi kemudian berakhir sekitar pukul 15.12 Wita dan berlangsung tertib.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palu, kedua nomor perkara yang disampaikan dalam aksi memang tercatat sebagai perkara tindak pidana korupsi.
Perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal tercatat atas nama Arifin alias Arifin Ukasa, sedangkan perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal tercatat atas nama A. Rachmansyah Ismail.
Adapun berbagai penilaian terhadap putusan, majelis hakim, maupun proses hukum yang disampaikan selama aksi merupakan tuntutan dan pandangan DPD LAKI-P 45, bukan kesimpulan mengenai proses peradilan.