PALU – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN memiliki alur pelayanan kesehatan yang perlu dipahami agar tidak keliru ketika membutuhkan pengobatan.

Untuk pelayanan biasa, peserta umumnya memulai pemeriksaan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP tempat peserta terdaftar.

Namun, mekanismenya berbeda ketika seseorang berada dalam kondisi gawat darurat.

Dalam keadaan tersebut, keselamatan pasien harus didahulukan.

Berikut hal yang perlu diketahui:

1. Apa itu FKTP?

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP merupakan tempat pertama peserta JKN memperoleh pelayanan kesehatan untuk kondisi yang tidak memerlukan penanganan kegawatdaruratan.

FKTP dapat berupa puskesmas, klinik, dokter praktik perorangan, maupun fasilitas lain yang bekerja sama dalam Program JKN.

2. Pelayanan biasa dimulai dari FKTP

Untuk keluhan yang tidak bersifat gawat darurat, peserta pada umumnya terlebih dahulu memperoleh pemeriksaan di FKTP tempat peserta terdaftar.

Dokter kemudian menentukan pelayanan yang diperlukan berdasarkan kondisi pasien.

3. Tidak semua pasien harus langsung ke rumah sakit

Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan rujukan untuk kondisi yang membutuhkan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut sesuai indikasi medis.

Karena itu, pelayanan JKN menggunakan sistem pelayanan berjenjang.

4. Rujukan diberikan berdasarkan kebutuhan medis

Jika kondisi pasien tidak dapat ditangani di FKTP sesuai kemampuan fasilitas, dokter dapat memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau FKRTL.

FKRTL dapat berupa klinik utama atau rumah sakit.

5. Rujukan bukan sekadar permintaan pasien

Kebutuhan rujukan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan indikasi medis.

Dokter mempertimbangkan kondisi pasien serta kemampuan fasilitas dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan.

6. Bagaimana jika kondisi gawat darurat?

Dalam kondisi gawat darurat, pasien tidak perlu menunggu proses pelayanan berjenjang seperti pada pelayanan biasa.

Pasien dapat langsung mencari pertolongan ke fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kegawatdaruratan.

7. Gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan terlebih dahulu

Panduan pelayanan BPJS Kesehatan menyebut pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan rujukan dapat diberikan tanpa surat rujukan dari FKTP.

Prioritasnya adalah penanganan kondisi pasien.

8. Jangan menunda mencari pertolongan demi mengurus administrasi

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan wajib mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Urusan administratif tidak boleh didahulukan apabila menyebabkan pelayanan kesehatan menjadi tertunda.

9. Fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien gawat darurat

Dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun masyarakat dilarang menolak pasien.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pelayanan yang bertujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kedisabilitasan.

10. Uang muka tidak boleh menjadi penghalang pelayanan darurat

Undang-undang juga melarang fasilitas kesehatan meminta uang muka dalam kondisi gawat darurat.

Pelayanan kesehatan harus diberikan terlebih dahulu sesuai kondisi pasien.

11. Penentuan kegawatdaruratan dilakukan secara medis

Tidak setiap keluhan yang dirasakan berat oleh pasien otomatis dikategorikan sebagai kondisi gawat darurat dalam mekanisme pelayanan kesehatan.

Tenaga medis akan melakukan pemeriksaan dan menentukan kondisi pasien sesuai kriteria medis.

12. IGD menggunakan sistem prioritas

Pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat atau IGD tidak selalu dilayani berdasarkan urutan kedatangan.

Petugas melakukan triase untuk menentukan tingkat kegawatan.

Pasien dengan kondisi yang paling membutuhkan tindakan segera dapat diprioritaskan.

13. Antrean IGD berbeda dengan antrean poli biasa

Karena menggunakan penilaian kegawatan, seseorang yang datang lebih dahulu belum tentu mendapat tindakan lebih dahulu dibanding pasien lain.

Hal tersebut bukan berarti pasien dilewati, tetapi dapat berkaitan dengan tingkat kegawatan masing-masing pasien.

14. Peserta JKN perlu menjaga status kepesertaan aktif

Untuk menggunakan manfaat Program JKN sesuai ketentuan, peserta perlu memastikan status kepesertaan aktif.

Status peserta dapat diperiksa melalui aplikasi Mobile JKN maupun kanal layanan BPJS Kesehatan.

15. Kartu fisik bukan satu-satunya akses informasi peserta

Aplikasi Mobile JKN menyediakan informasi kepesertaan dan Kartu Indonesia Sehat digital.

Peserta juga sebaiknya membawa atau mengetahui data identitas yang diperlukan dalam pelayanan.

16. Mobile JKN dapat digunakan untuk mengambil antrean FKTP

BPJS Kesehatan menyediakan fitur Pendaftaran Pelayanan di Mobile JKN.

Peserta dapat mengambil nomor antrean FKTP yang telah terintegrasi dengan sistem antrean BPJS Kesehatan.

17. Peserta memilih poli sesuai kebutuhan

Dalam fitur antrean FKTP, peserta dapat memilih anggota keluarga yang akan mendapatkan pelayanan, memilih poli, serta menuliskan keluhan yang dialami.

Nomor antrean kemudian diberikan melalui aplikasi jika fasilitas telah mendukung pelayanan tersebut.

18. Antrean rumah sakit juga tersedia melalui Mobile JKN

Untuk pelayanan rujukan, Mobile JKN juga menyediakan fasilitas pengambilan antrean di FKRTL atau rumah sakit yang sudah terintegrasi.

Ketersediaan fitur bergantung pada fasilitas kesehatan dan sistem pelayanan yang digunakan.

19. Mobile JKN dapat menampilkan lokasi fasilitas kesehatan

Peserta dapat mencari informasi fasilitas kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

Fitur ini membantu menemukan fasilitas berdasarkan pencarian maupun lokasi yang tersedia dalam sistem.

20. Ketersediaan tempat tidur rumah sakit dapat diperiksa

Mobile JKN juga memiliki fitur informasi ketersediaan tempat tidur rumah sakit.

Informasi tersebut dapat membantu peserta melihat data rumah sakit yang tersedia dalam sistem.

Namun, penempatan pasien tetap mengikuti kondisi medis dan mekanisme rumah sakit.

21. Riwayat pelayanan dapat dilihat melalui aplikasi

Peserta dapat menggunakan Mobile JKN untuk melihat informasi riwayat pelayanan yang tercatat.

Fitur ini dapat membantu peserta mengetahui penggunaan pelayanan JKN sebelumnya.

22. Jadwal tindakan operasi juga dapat diperiksa

Aplikasi Mobile JKN menyediakan informasi jadwal tindakan operasi yang telah terintegrasi dengan fasilitas kesehatan.

Peserta dapat memeriksa informasi sesuai data yang tersedia pada sistem.

23. Jangan menggunakan IGD hanya untuk menghindari antrean biasa

IGD diperuntukkan bagi pasien yang membutuhkan pemeriksaan dan penanganan kegawatdaruratan.

Keluhan yang tidak termasuk gawat darurat sebaiknya mengikuti mekanisme pelayanan FKTP atau pelayanan rawat jalan.

Penggunaan layanan sesuai kebutuhan membantu IGD memprioritaskan pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan segera.

24. Pasien yang sudah stabil dapat mengikuti pelayanan lanjutan

Jika pasien memperoleh pertolongan darurat di fasilitas tertentu dan kondisinya telah stabil, pelayanan selanjutnya dapat mengikuti mekanisme rujukan dan penjaminan sesuai ketentuan JKN.

Keputusan pemindahan pasien harus mempertimbangkan kondisi medis.

25. Jangan memindahkan pasien sendiri jika kondisinya belum memungkinkan

Dalam kondisi serius, pemindahan pasien sebaiknya mengikuti pertimbangan tenaga medis.

Pemindahan tanpa memperhatikan kondisi pasien dapat meningkatkan risiko.

26. Simpan dokumen pelayanan

Surat rujukan, surat kontrol, hasil pemeriksaan, resep, dan dokumen lain yang diberikan fasilitas kesehatan sebaiknya disimpan.

Dokumen tertentu dapat diperlukan untuk pelayanan lanjutan.

27. Surat kontrol berbeda dengan rujukan awal

Pasien yang sedang menjalani pelayanan lanjutan di rumah sakit dapat memperoleh surat kontrol sesuai kebutuhan medis.

Ikuti jadwal dan mekanisme yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.

28. Periksa masa berlaku dokumen

Jika menggunakan rujukan atau dokumen pelayanan tertentu, periksa informasi yang tercantum di dalamnya.

Jangan berasumsi dokumen lama masih dapat digunakan tanpa memastikan statusnya.

29. Gunakan Mobile JKN untuk kebutuhan administrasi

Selain pelayanan kesehatan, aplikasi Mobile JKN menyediakan berbagai fasilitas administrasi kepesertaan.

Peserta dapat memeriksa informasi peserta, mengubah sejumlah data, melihat informasi iuran, lokasi fasilitas kesehatan, serta fitur pelayanan lainnya.

30. BPJS Kesehatan memiliki Care Center 165

Jika membutuhkan informasi mengenai kepesertaan atau Program JKN, masyarakat dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center melalui 165.

BPJS Kesehatan menyebut Care Center 165 tersedia selama 24 jam.

31. Care Center 165 juga menerima pengaduan

Selain informasi, layanan 165 dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan terkait Program JKN.

Simpan informasi mengenai fasilitas, tanggal pelayanan, dan permasalahan yang dialami agar pengaduan dapat dijelaskan secara jelas.

32. Pengaduan juga tersedia melalui Mobile JKN

BPJS Kesehatan menyediakan fitur pengaduan pelayanan melalui aplikasi Mobile JKN.

Gunakan kanal resmi apabila terdapat persoalan administrasi maupun pelayanan JKN yang perlu diklarifikasi.

33. Bedakan 165 dan 119

Nomor 165 merupakan Care Center BPJS Kesehatan untuk informasi dan pelayanan terkait Program JKN.

Sementara 119 merupakan layanan kegawatdaruratan medis.

Keduanya memiliki fungsi berbeda.

34. Dalam keadaan darurat, jangan sibuk mencari nomor BPJS terlebih dahulu

Jika seseorang berada dalam kondisi yang mengancam keselamatan dan membutuhkan pertolongan segera, prioritaskan mendapatkan bantuan medis.

Administrasi JKN dapat mengikuti setelah pasien memperoleh penanganan sesuai ketentuan.

35. Jangan menentukan sendiri bahwa suatu kondisi pasti ditanggung

Penjaminan pelayanan JKN mengikuti ketentuan Program JKN, status kepesertaan, indikasi medis, serta hasil pemeriksaan fasilitas kesehatan.

Karena itu, keputusan penjaminan tidak sebaiknya disimpulkan hanya berdasarkan informasi dari media sosial atau pengalaman orang lain.

36. Tanyakan kepada petugas jika ada administrasi yang tidak dipahami

Jika diminta melengkapi dokumen, tanyakan fungsi dan dokumen yang diperlukan.

Hal ini membantu menghindari kesalahpahaman mengenai rujukan, surat kontrol, status peserta, maupun prosedur pelayanan.

37. Jangan menyerahkan uang kepada pihak yang tidak jelas

Urusan administrasi Program JKN sebaiknya dilakukan melalui fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, dan kanal resmi.

Waspadai pihak yang menawarkan percepatan pelayanan atau pengurusan JKN dengan pembayaran tidak resmi.

38. Simpan bukti apabila mengalami masalah pelayanan

Jika terdapat persoalan yang perlu diadukan, simpan dokumen, nomor antrean, waktu pelayanan, dan informasi lain yang relevan.

Sampaikan kronologi secara faktual melalui kanal pengaduan resmi.

39. Keselamatan pasien tetap menjadi prinsip utama

Sistem rujukan diperlukan agar pelayanan berjalan sesuai kebutuhan dan kemampuan fasilitas kesehatan.

Namun, mekanisme tersebut tidak boleh menghambat pertolongan ketika pasien benar-benar berada dalam kondisi gawat darurat.

Untuk pelayanan biasa, peserta JKN dapat memulai dari FKTP dan mengikuti rujukan apabila diperlukan.

Dalam kondisi gawat darurat, cari pertolongan sesegera mungkin.

Pelayanan medis harus didahulukan dibanding urusan administratif yang dapat menunda penyelamatan pasien.