PALU – Registrasi kartu SIM di Indonesia kini menggunakan verifikasi biometrik wajah bagi pelanggan baru.
Kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi bergerak seluler.
Untuk warga negara Indonesia, proses registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan biometrik pengenalan wajah.
Perubahan ini membuat mekanisme registrasi tidak lagi hanya bergantung pada pencocokan NIK dan nomor Kartu Keluarga seperti sistem sebelumnya.
Berikut hal yang perlu diketahui mengenai registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
1. Aturan baru berlaku untuk registrasi pelanggan seluler
Ketentuan registrasi pelanggan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Peraturan tersebut mengatur identitas pelanggan, proses registrasi prabayar dan pascabayar, perlindungan data, serta tanggung jawab penyelenggara jasa telekomunikasi.
2. Registrasi menggunakan prinsip mengenal pelanggan
Operator seluler wajib menerapkan prinsip *Know Your Customer* atau KYC dalam proses registrasi.
Prinsip tersebut digunakan untuk memastikan bahwa orang yang melakukan registrasi merupakan pelanggan yang benar dan berhak menggunakan identitas tersebut.
Operator juga bertanggung jawab terhadap validitas pelanggan.
3. WNI menggunakan NIK dan biometrik wajah
Untuk warga negara Indonesia, registrasi menggunakan:
- nomor pelanggan yang akan digunakan;
- NIK; dan
- biometrik berupa pengenalan wajah atau *face recognition*.
Data tersebut digunakan dalam proses validasi identitas pelanggan.
4. Nomor Kartu Keluarga tidak lagi menjadi dasar utama registrasi pelanggan baru
Sebelumnya registrasi kartu SIM dikenal luas menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga.
Pada penerapan baru 2026, Komdigi menutup mekanisme validasi registrasi pelanggan baru yang hanya mengandalkan NIK dan nomor Kartu Keluarga tanpa verifikasi biometrik.
Registrasi pelanggan baru kemudian menggunakan pencocokan wajah sesuai ketentuan.
5. Registrasi biometrik berlaku penuh mulai 1 Juli 2026
Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan implementasi penuh registrasi berbasis biometrik mulai 1 Juli 2026.
Setelah evaluasi awal penerapan, seluruh operator diminta menyesuaikan sistem agar registrasi pelanggan baru mengikuti ketentuan tersebut.
6. Kartu perdana harus berada dalam keadaan tidak aktif
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam keadaan tidak aktif untuk layanan telekomunikasi.
Pengecualian diberikan untuk akses yang diperlukan dalam proses registrasi.
Artinya, kartu baru harus melalui proses registrasi sebelum dapat digunakan secara normal.
7. Penjual kartu perdana juga wajib mengikuti ketentuan
Kewajiban kartu perdana dalam keadaan tidak aktif berlaku pada rantai penjualan.
Ketentuan tersebut mencakup:
- distributor;
- agen;
- *outlet*;
- pelapak; dan
- penjual perorangan.
Nomor baru tidak seharusnya sudah aktif tanpa melalui proses registrasi pelanggan yang sah.
8. Registrasi dapat dilakukan melalui gerai operator
Pelanggan dapat melakukan registrasi di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi.
Untuk WNI, petugas melakukan verifikasi terhadap:
- nomor pelanggan;
- NIK; dan
- biometrik wajah.
Jika data tervalidasi, registrasi dinyatakan berhasil dan nomor dapat diaktifkan.
9. Registrasi juga dapat dilakukan secara mandiri
Peraturan juga memungkinkan registrasi dilakukan sendiri menggunakan perangkat telekomunikasi atau teknologi informasi.
Operator dapat menyediakan proses melalui aplikasi atau situs resmi miliknya.
Ikuti hanya kanal yang benar-benar disediakan operator.
10. Registrasi mandiri menggunakan kode otorisasi
Dalam registrasi melalui aplikasi atau situs operator, pengguna dapat menerima kode otorisasi.
Kode tersebut dapat berupa *One-Time Password* atau metode lain yang membuktikan bahwa nomor yang akan didaftarkan benar-benar dikuasai pengguna.
Setelah itu, pelanggan memasukkan NIK dan menjalani pencocokan biometrik.
11. Jangan memberikan OTP kepada orang lain
Kode OTP merupakan bagian dari verifikasi nomor.
Jangan memberikan kode OTP kepada penjual kartu, orang tidak dikenal, atau pihak lain yang tidak seharusnya menguasai akun maupun nomor Anda.
Masukkan kode melalui sistem resmi operator ketika proses memang memerlukannya.
12. Verifikasi wajah dilakukan untuk memastikan kesesuaian identitas
Biometrik wajah digunakan untuk mencocokkan identitas orang yang melakukan registrasi dengan data kependudukan yang menjadi rujukan.
Tujuannya adalah mengurangi penggunaan identitas orang lain dalam pendaftaran nomor seluler.
13. Registrasi menggunakan identitas sendiri
Peraturan memberikan hak kepada pelanggan untuk menggunakan layanan telekomunikasi setelah melakukan registrasi menggunakan identitas sendiri yang tervalidasi.
Karena itu, jangan menggunakan NIK milik orang lain hanya untuk mengaktifkan nomor.
14. Anak di bawah 17 tahun memiliki mekanisme khusus
Calon pelanggan yang belum berusia 17 tahun, belum menikah, belum memiliki KTP elektronik, dan belum merekam biometrik memiliki mekanisme tersendiri.
Registrasi menggunakan:
- nomor pelanggan;
- NIK calon pelanggan;
- NIK kepala keluarga; dan
- biometrik wajah kepala keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Dengan demikian, nomor tetap dapat didaftarkan tetapi proses validasinya melibatkan kepala keluarga.
15. Warga negara asing menggunakan dokumen berbeda
Untuk warga negara asing, identitas registrasi tidak menggunakan NIK.
Dokumen yang dapat digunakan meliputi:
- paspor;
- Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP; atau
- Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS.
Proses mengikuti ketentuan yang berlaku bagi pelanggan asing.
16. eSIM tetap harus melalui registrasi
Penggunaan *embedded SIM* atau eSIM tidak menghilangkan kewajiban registrasi pelanggan.
Walaupun tidak menggunakan kartu SIM fisik, identitas pengguna tetap harus diverifikasi sesuai ketentuan.
17. Jangan membeli nomor yang sudah aktif atas nama orang lain
Nomor yang telah diregistrasikan menggunakan identitas orang lain dapat menimbulkan persoalan kepemilikan dan keamanan.
Jika kartu perdana ditawarkan dalam kondisi sudah aktif, pengguna perlu berhati-hati dan memastikan prosesnya sesuai ketentuan.
Nomor sebaiknya terdaftar menggunakan identitas pengguna yang sebenarnya.
18. Registrasi biometrik ditujukan mengurangi penyalahgunaan identitas
Komdigi menyebut kebijakan biometrik sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan nomor seluler.
Pemerintah mengaitkan penguatan registrasi dengan pencegahan:
- penipuan digital;
- panggilan spam;
- *phishing*; dan
- penggunaan nomor dengan identitas palsu.
19. Biometrik tidak berarti foto wajah boleh diberikan sembarangan
Pengenalan wajah dilakukan sebagai bagian dari mekanisme registrasi resmi.
Jangan mengirim foto KTP atau foto wajah melalui percakapan pribadi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
Gunakan aplikasi, situs, atau gerai resmi operator.
20. Penjual kartu tidak berhak menggunakan identitas pelanggan untuk kepentingan lain
Data kependudukan dan biometrik digunakan untuk proses registrasi sesuai kebutuhan layanan.
Pengguna perlu waspada apabila ada pihak meminta identitas untuk keperluan lain yang tidak berkaitan dengan registrasi.
21. Operator bertanggung jawab atas validitas pelanggan
Peraturan mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi bertanggung jawab atas validitas pelanggan dengan penggunaan teknologi biometrik.
Operator juga harus memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi pelanggan yang benar dan berhak.
22. Operator wajib menjalankan pengelolaan risiko
Penerapan prinsip KYC juga mewajibkan operator memiliki prosedur manajemen risiko.
Hal ini berkaitan dengan proses identifikasi pelanggan dan penggunaan data registrasi.
23. Gerai dan mitra operator tetap berada dalam pengawasan
Komdigi pada Juli 2026 memperketat pengawasan setelah menemukan praktik registrasi yang belum sesuai pada sejumlah titik layanan.
Operator kemudian diminta memastikan mitra dan gerai penjualan menerapkan registrasi biometrik sesuai ketentuan.
Karena itu, ketentuan tidak hanya berlaku pada kantor utama operator.
24. Jika verifikasi gagal, jangan menggunakan identitas orang lain
Pencocokan biometrik dapat saja tidak berhasil karena kondisi tertentu.
Jika registrasi gagal, ikuti mekanisme bantuan dari operator.
Jangan mengatasinya dengan menggunakan NIK atau wajah orang lain.
25. Pastikan kamera dapat menangkap wajah dengan jelas
Dalam proses pengenalan wajah, pencahayaan dan kualitas gambar dapat memengaruhi proses pencocokan.
Ikuti petunjuk pada aplikasi operator dan pastikan wajah terlihat dengan jelas.
Hindari menggunakan gambar hasil tangkapan layar atau foto milik orang lain.
26. Gunakan aplikasi atau situs resmi operator
Jika registrasi dilakukan secara mandiri, pastikan alamat situs atau aplikasi benar-benar milik operator.
Jangan memasukkan NIK, foto wajah, atau kode OTP melalui tautan yang dikirim sumber tidak dikenal.
27. Waspadai pihak yang menawarkan jasa registrasi dengan identitas orang lain
Penawaran untuk mengaktifkan kartu tanpa menggunakan identitas pengguna sendiri justru bertentangan dengan tujuan sistem registrasi.
Selain menimbulkan persoalan administrasi, pengguna juga dapat kehilangan kendali atas nomor apabila identitas yang digunakan bukan miliknya.
28. Nomor seluler kini berkaitan dengan banyak layanan penting
Nomor telepon sering digunakan untuk:
- perbankan;
- dompet digital;
- akun media sosial;
- layanan pemerintahan;
- pemulihan kata sandi; dan
- autentikasi dua langkah.
Karena itu, kesesuaian identitas pemilik nomor menjadi semakin penting.
29. Jangan membagikan NIK secara terbuka
NIK merupakan data kependudukan yang perlu dijaga.
Hindari memotret KTP lalu mengunggahnya ke media sosial atau mengirimkannya kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Proses registrasi resmi tidak membutuhkan publikasi data pribadi kepada umum.
30. Jangan membagikan hasil pemindaian biometrik
Data biometrik mempunyai sifat sensitif karena melekat pada individu.
Pengguna sebaiknya hanya melakukan verifikasi melalui sistem resmi dan tidak menyerahkan data biometrik kepada pihak tidak dikenal.
31. Jika menemukan proses registrasi mencurigakan, hentikan terlebih dahulu
Waspadai apabila:
- diminta mengirim foto KTP lewat nomor pribadi;
- diminta memberikan OTP;
- diminta menggunakan identitas orang lain;
- kartu sudah aktif sebelum registrasi;
- diarahkan ke situs yang tidak dikenal; atau
- diminta memberikan data di luar kebutuhan proses registrasi.
Lakukan verifikasi melalui operator sebelum melanjutkan.
32. Hubungi operator jika data tidak dapat diverifikasi
Jika NIK benar tetapi registrasi tetap gagal, jangan mencoba mengubah data secara sembarangan.
Hubungi pusat layanan atau gerai resmi operator agar penyebab kegagalan dapat diperiksa.
Jika masalah berkaitan dengan data kependudukan, pengguna dapat mengikuti petunjuk lebih lanjut yang diberikan pihak berwenang.
33. Kebijakan berlaku untuk pelanggan baru
Penerapan penuh biometrik yang diumumkan pemerintah pada 2026 terutama ditujukan pada registrasi pelanggan baru.
Untuk nomor yang telah digunakan sebelumnya, ikuti informasi operator apabila terdapat kebutuhan pembaruan atau validasi data.
Jangan menganggap semua nomor lama otomatis harus diganti.
34. Registrasi biometrik bukan alasan menyerahkan data kepada siapa saja
Tujuan kebijakan adalah meningkatkan keakuratan identitas pelanggan dan perlindungan masyarakat.
Karena itu, prinsipnya justru sederhana:
Gunakan identitas sendiri.
Registrasi melalui kanal resmi.
Jangan berikan OTP kepada orang lain.
Jangan menyerahkan NIK dan biometrik kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
Dengan sistem baru, aktivasi nomor seluler tidak lagi sekadar memasukkan data kependudukan.
Pelanggan baru harus melewati proses validasi identitas yang menggabungkan NIK dan pengenalan wajah, sedangkan operator bertanggung jawab memastikan mekanisme tersebut diterapkan sesuai ketentuan.
Pengguna tetap memegang peran penting dengan menjaga data pribadi dan memastikan registrasi dilakukan melalui gerai, aplikasi, atau situs resmi penyelenggara jasa telekomunikasi.