PALU, SULTENG EASY – Dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas di area pinjam pakai kawasan hutan PT Vale Indonesia Tbk di Jalan Bahomotefe resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah pada Senin (26/10/2026) sore.
Peristiwa pengrusakan tersebut diketahui terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 10.45 WITA. Kejadian bermula ketika terlapor berinisial B dan W bersama rekan-rekannya tengah melaksanakan aksi unjuk rasa di lokasi tersebut.
kelompok tersebut mengeluarkan kata-kata kasar serta melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas yang ada di lokasi.
Adapun fasilitas yang dirusak meliputi pagar bangunan seng, portal di titik KM 9 Bahobase, serta berbagai barang yang berada di dalam Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan di area pinjam pakai kawasan hutan PT Vale Indonesia Tbk. Akibat tindakan tersebut, seluruh barang dan fasilitas yang dirusak mengalami kerusakan parah hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kerugian Ditaksir Mencapai Rp100 Juta
Atas insiden pengrusakan tersebut, pihak PT Vale Indonesia Tbk melalui perwakilannya dari bagian legal merasa keberatan karena perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Dalam laporan resminya ke pihak kepolisian, pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti pendukung berupa rekaman file video saat kejadian berlangsung serta lembaran cetak foto digital di lokasi tempat kejadian perkara.
Saat ini, kasus dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak Polda Sulawesi Tengah.